Ganjil Genap Diperpanjang, Pengamat: Ini Satu-satunya Solusi Kemacetan
A
A
A
JAKARTA - Sistem ganjil genap dianggap sebagai jurus paling jitu saat ini dalam upaya mengatasi kemacetan di Ibu Kota DKI Jakarta. Oleh karena itu, sejumlah pihak mendukung penerapan aturan ini diperpanjang di 13 ruas jalan.
Pengamat transportasi, Leksmono Suryo Putranto, menuturkan, ganjil genap merupakan sistem pengendalian lalu lintas satu-satunya yang bisa dilakukan saat ini untuk mengatasi kemacetan sebelum adanya Elektronik Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.
Akan tetapi, hal terpenting dari kebijakan ini adalah ketersediaan angkutan umum. "Kalau ruas jalan ganjil genap belum terlayani angkutan umum, meski diberlakukan hanya pagi dan sore, sistem ganjil genap tidak akan efektif," tandasnya saat dihubungi, Minggu, 14 Oktober 2018
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memutuskan memperpanjang aturan ganjil genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota sejak Asian Games dan Asian Para Games 2018. Aturan itu dimulai hari ini, Senin 15 Oktober hingga 31 Desember 2018. (Baca juga: Ini Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap hingga Akhir 2018)
Menurut Leksmono, agar aturan ini benar-benar efektif, harus dibarengi dengan pengawasan yang konsisten dan maksimal di lapangan. Sebab, apabila pengawasan yang dilakukan secara manual tidak konsisten dan lemah, sistem ganjil genap justru membuat pemilik kendaraan menjadi 'penipu', misalnya membuat dua nomor polisi dan sebagainya.
Ketua Dewan Transportasi Kota, Azas Tigor Nainggolan sepakat, sistem ganjil genap merupakan cara paling efektif dalam mengendalikan kemacetan di beberapa ruas jalan di Jakarta saat ini. Oleh karena itu, pihaknya malah mendorong agar aturan ini dipermanenkan.
“Dapat dikatakan bahwa keberhasilan penerapan ganjil genap ini membawa perubahan perilaku bertransportasi warga Jakarta. Tidak dapat dipungkiri, sudah banyak warga Jakarta yang terbiasa meninggalkan mobil pribadinya di rumah,” kata Tigor.
Tigor melihat perubahan sikap ini dilakukan warga secara sukarela. Ia yakin apabila hal ini terus dilakukan, maka akan memunculkan kebiasaan yang baik bagi transportasi dan kemacetan di Jakarta.
Ia juga mendorong agar sistem ERP atau jalan berbayar elektronik segera diberlakukan. Menurut Tigor, kebijakan ERP sudah teruji dan berhasil mengendalikan kepadatan atau kemacetan lalu lintas di beberapa kota besar di dunia, seperti Singapura, London/Inggris, dan Stockholm/Swedia.
“Ada baiknya Pemprov Jakarta dan Polda Metro Jaya mengadopsi penerapan ERP di Jakarta. Apalagi sampai sekarang ERP sudah dikenal oleh warga Jakarta dan sudah memiliki dasar hukum atau regulasi penerapannya,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menyambut baik perpanjangan sistem ganjil genap tersebut. Sebab sistem tersebut dinilai efektif mengurai kemacetan lalu lintas. ”Yah, tidak masalah selama itu baik untuk masyarakat,” kat Kombes Yusuf.
Yusuf menegaskan, pemberlakuan sistem ini telah terbukti membantu mengurai kemacetan dan kecepatan kendaraan meningkat. Termasuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi umum. “Kondisi lapangan menunjukan, beberapa ruas jalanan kian renggang,” tuturnya.
Di sisi lain, selama 62 hari penerapan sistem ganjil genap, Subnit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 35.617 kendaraan yang ditilang. Rinciannya, sebanyak 8.417 kendaraan oleh Satwil Lantas Jakarta Timur; 5.845 kendaraan oleh Subdit Gakum; 4.482 oleh Satwil Lantas Jakarta Barat. Sisanya tersebar di beberapa wilayah Jakarta, Satuan Gakur dan Satuan Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya.
Budiyanto berharap dengan penindakan tersebut, masyarakat menjadi lebih tertib aturan. Penggunaan kendaraan pribadi disesuaikan dengan sistem ganjil genap.
Pengamat transportasi, Leksmono Suryo Putranto, menuturkan, ganjil genap merupakan sistem pengendalian lalu lintas satu-satunya yang bisa dilakukan saat ini untuk mengatasi kemacetan sebelum adanya Elektronik Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.
Akan tetapi, hal terpenting dari kebijakan ini adalah ketersediaan angkutan umum. "Kalau ruas jalan ganjil genap belum terlayani angkutan umum, meski diberlakukan hanya pagi dan sore, sistem ganjil genap tidak akan efektif," tandasnya saat dihubungi, Minggu, 14 Oktober 2018
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah memutuskan memperpanjang aturan ganjil genap yang diterapkan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota sejak Asian Games dan Asian Para Games 2018. Aturan itu dimulai hari ini, Senin 15 Oktober hingga 31 Desember 2018. (Baca juga: Ini Ruas Jalan yang Diberlakukan Ganjil Genap hingga Akhir 2018)
Menurut Leksmono, agar aturan ini benar-benar efektif, harus dibarengi dengan pengawasan yang konsisten dan maksimal di lapangan. Sebab, apabila pengawasan yang dilakukan secara manual tidak konsisten dan lemah, sistem ganjil genap justru membuat pemilik kendaraan menjadi 'penipu', misalnya membuat dua nomor polisi dan sebagainya.
Ketua Dewan Transportasi Kota, Azas Tigor Nainggolan sepakat, sistem ganjil genap merupakan cara paling efektif dalam mengendalikan kemacetan di beberapa ruas jalan di Jakarta saat ini. Oleh karena itu, pihaknya malah mendorong agar aturan ini dipermanenkan.
“Dapat dikatakan bahwa keberhasilan penerapan ganjil genap ini membawa perubahan perilaku bertransportasi warga Jakarta. Tidak dapat dipungkiri, sudah banyak warga Jakarta yang terbiasa meninggalkan mobil pribadinya di rumah,” kata Tigor.
Tigor melihat perubahan sikap ini dilakukan warga secara sukarela. Ia yakin apabila hal ini terus dilakukan, maka akan memunculkan kebiasaan yang baik bagi transportasi dan kemacetan di Jakarta.
Ia juga mendorong agar sistem ERP atau jalan berbayar elektronik segera diberlakukan. Menurut Tigor, kebijakan ERP sudah teruji dan berhasil mengendalikan kepadatan atau kemacetan lalu lintas di beberapa kota besar di dunia, seperti Singapura, London/Inggris, dan Stockholm/Swedia.
“Ada baiknya Pemprov Jakarta dan Polda Metro Jaya mengadopsi penerapan ERP di Jakarta. Apalagi sampai sekarang ERP sudah dikenal oleh warga Jakarta dan sudah memiliki dasar hukum atau regulasi penerapannya,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menyambut baik perpanjangan sistem ganjil genap tersebut. Sebab sistem tersebut dinilai efektif mengurai kemacetan lalu lintas. ”Yah, tidak masalah selama itu baik untuk masyarakat,” kat Kombes Yusuf.
Yusuf menegaskan, pemberlakuan sistem ini telah terbukti membantu mengurai kemacetan dan kecepatan kendaraan meningkat. Termasuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi umum. “Kondisi lapangan menunjukan, beberapa ruas jalanan kian renggang,” tuturnya.
Di sisi lain, selama 62 hari penerapan sistem ganjil genap, Subnit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 35.617 kendaraan yang ditilang. Rinciannya, sebanyak 8.417 kendaraan oleh Satwil Lantas Jakarta Timur; 5.845 kendaraan oleh Subdit Gakum; 4.482 oleh Satwil Lantas Jakarta Barat. Sisanya tersebar di beberapa wilayah Jakarta, Satuan Gakur dan Satuan Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya.
Budiyanto berharap dengan penindakan tersebut, masyarakat menjadi lebih tertib aturan. Penggunaan kendaraan pribadi disesuaikan dengan sistem ganjil genap.
(thm)