Diduga Cemari Sungai Cileungsi, Empat Pabrik Tekstil di Bogor Disegel

Minggu, 14 Oktober 2018 - 22:03 WIB
Diduga Cemari Sungai...
Diduga Cemari Sungai Cileungsi, Empat Pabrik Tekstil di Bogor Disegel
A A A
BOGOR - Sedikitnya empat perusahaan atau pabrik tekstil dan laundry yang biasa beroperasinya di wilayah Bogor, tepatnya Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri dan Kelapanunggal, Kabupaten Bogor disegel Pemkab Bogor.

Perusahaan garmen dan laundry itu disegel karena diduga telah melanggar UU Lingkungan Hidup dan Perda karena telah mencemari sungai Cileungsi yang berada di belakang pabriknya.

Kepala Bidang Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Rhidallah menegaskan, setelah mendapat pelimpahan kasus dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, pihaknya sengaja langsung melakukan eksekusi.

"Jika peringatan berupa penyegelan ini tak digubris. Maka empat pabrik tekstil , akan kami langsung pidanakan dan kasus ini dilimpahkan ke Polres Bogor," tegas Agus kepada wartawan, Minggu (14/10/2018).

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pemulihan Lingkungan (PHPL) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Budi Mulyawan menjelaskan meski sudah dilakukan penyegelan terhadap empat pabrik, belum tentu bisa menyelesaikan persoalan pencemaran sungai. "Kami masih mencari sumber pencemarnya, belum tentu yang kami segel kemarin menjadi penyebabnya,” katanya.

Lebih lanjut, kata Budi, hingga hari ini pihaknya belum menemukan sumber pencemaran dan masih terus lakukan investigasi sampai menemukan sumbernya untuk ditindak lanjuti.

Menurutnya membutuhkan waktu dan kesadaran semua pihak agar lingkungan terjaga dengan baik sesuai dengan aturan yang ada. "Ada proses dan tahapan yang harus dilalui, sesuai dengan peraturan perundang undangan," lanjutnya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8664 seconds (0.1#10.140)