Ini Penjelasan Sentul City Soal Pengelolaan Air
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Sentul City, Alfian Mujani mengatakan, sejak PT Sentul City Tbk membangun perumahan pada tahun 1994 dan dalam melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan air bagi warganya, sebagaimana diamanahkan oleh Undang-undang Nomor: 4 tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman jo.
Undang-undang Nomor: 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan dan Kawasan Permukiman) yaitu membangun prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan, dimana salah satu dari utilitas tersebut adalah jaringan air bersih sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor: 7 tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas.
"Pengembang telah membangun Water Treatman Plant (WTP atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) dari air 2 (dua) danau yang ada di Sentul City. Namun seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di perumahan dan kawasan Sentul City, maka pada tahun 2001 PT Sentul City Tbk bekerja sama dengan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, dan kemudian diperbaharui dengan perjanjian kerjasama antara PDAM Tirta Kahuripan dengan Pengembang (PT Sentul City Tbk) tentang Pasokan Air Bersih Nomor: 690/26-Perjn/huk/IX/2005 tanggal 27 September 2005 beserta addendum-addendumnya," terang Alfian dalam keterangan persnya, Jumat (12/10/2018).
Kerja sama antara PDAM Tirta Kahuripan dengan Pengembang, kata dia, tunduk pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 122 tahun 2015 tentang Sistem Pelayanan Air Minum (PP No. 122/2015), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015 membatalkan Undang-undang Nomor: 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan peraturan-peraturan Pemerintah yang ada terkait sumber daya air sehingga kembali pada Undang-undang Nomor: 11 tahun 1974 tentang Pengairan.
"Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dengan badan usaha swasta yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerja sama," terangnya.
Kemudian, kata dia, setelah terbit Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 25/PRT/M/2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Usaha (Permen PUPR No. 25/2016) dan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2).
"Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Permen PUPR No. 25/2016: "Jenis Badan Usaha dalam penyelenggaraan SPAM meliputi: b. Badan Usaha yang bergerak dibidang perumahan dan kawasan permukiman," kata Alfian.
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) Permen No. PUPR 25/2016: "Badan Usaha melaksanakan Penyelenggaraan SPAM dengan memiliki SIPPA atau Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Telah terbit Keputusan Bupati Bogor Nomor : 693/090/00001/DPMTSP/2017 tanggal 1 Maret 2017 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kepada PT Sentul City, Tbk di Desa Kadungmanggu, Cipambuan, Citaringgul, Babakan Madang, Cijayanti, Sumur Batu, Bojong Koneng, Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang dan Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja (Izin Penyelenggaraan SPAM). Dan, SIPPA yang menjadi dasar terbitnya Izin Penyelenggaraan SPAM adalah SIPPA Nomor:75.5/KPTS/M/2012 yang telah diajukan perpanjangan izinnya dan telah terbit Rekomendasi Teknis Nomor: PW.03.02-Ay/234.8 tanggal 15 September 2017 juga telah terbit perpanjangannya berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1022/KPTS/M/2017 tanggal 19 Desember 2017 yang bersumber dari sungai Cibimbin.
"Bahwa dua bulan setelah terbit Izin Penyelengaraan SPAM pada tanggal 1 Maret 2017 tersebut, pada tanggal 31 Mei 2017 sekelompok warga yang menamakan dirinya Komite Warga Sentul City (KWSC) mengajukan gugatan pembatalan Izin Penyelenggaraan SPAM melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan Nomor Register Perkara: 75/G/2017/PTUN-BDG dan saat ini perkara tersebut sudah pada peradilan tingkat Kasasi dan sedang menunggu Putusan Kasasi, tutur Alfian.
Selain perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 4, kata dia, terdapat perkara perdata antara Pengembang dengan KWSC mengenai penolakan KWSC untuk melaksanakan kewajibannya membayar Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 20 dan Pasal 86 UU Perumahan dan Kawasan Permukiman jo. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan konsep Township Management jo. Tata Tertib dan Design di Perumahan dan Kawasan Sentul City.
"Perkara tersebut telah diajukan di Pengadilan Negeri Cibinong dengan Nomor Register Perkara: 285/G/2016/PN. Cbi tanggal 29 November 2016 saat ini perkara tersebut sudah pada peradilan tingkat Kasasi dan sedang menunggu Putusan Kasasi," kata Alfian.
Undang-undang Nomor: 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan dan Kawasan Permukiman) yaitu membangun prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan, dimana salah satu dari utilitas tersebut adalah jaringan air bersih sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor: 7 tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas.
"Pengembang telah membangun Water Treatman Plant (WTP atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) dari air 2 (dua) danau yang ada di Sentul City. Namun seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk di perumahan dan kawasan Sentul City, maka pada tahun 2001 PT Sentul City Tbk bekerja sama dengan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor, dan kemudian diperbaharui dengan perjanjian kerjasama antara PDAM Tirta Kahuripan dengan Pengembang (PT Sentul City Tbk) tentang Pasokan Air Bersih Nomor: 690/26-Perjn/huk/IX/2005 tanggal 27 September 2005 beserta addendum-addendumnya," terang Alfian dalam keterangan persnya, Jumat (12/10/2018).
Kerja sama antara PDAM Tirta Kahuripan dengan Pengembang, kata dia, tunduk pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 122 tahun 2015 tentang Sistem Pelayanan Air Minum (PP No. 122/2015), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 85/PUU-XI/2013 tanggal 18 Februari 2015 membatalkan Undang-undang Nomor: 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan peraturan-peraturan Pemerintah yang ada terkait sumber daya air sehingga kembali pada Undang-undang Nomor: 11 tahun 1974 tentang Pengairan.
"Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dengan badan usaha swasta yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerja sama," terangnya.
Kemudian, kata dia, setelah terbit Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 25/PRT/M/2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Usaha (Permen PUPR No. 25/2016) dan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2).
"Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Permen PUPR No. 25/2016: "Jenis Badan Usaha dalam penyelenggaraan SPAM meliputi: b. Badan Usaha yang bergerak dibidang perumahan dan kawasan permukiman," kata Alfian.
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) Permen No. PUPR 25/2016: "Badan Usaha melaksanakan Penyelenggaraan SPAM dengan memiliki SIPPA atau Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Telah terbit Keputusan Bupati Bogor Nomor : 693/090/00001/DPMTSP/2017 tanggal 1 Maret 2017 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kepada PT Sentul City, Tbk di Desa Kadungmanggu, Cipambuan, Citaringgul, Babakan Madang, Cijayanti, Sumur Batu, Bojong Koneng, Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang dan Desa Cadas Ngampar Kecamatan Sukaraja (Izin Penyelenggaraan SPAM). Dan, SIPPA yang menjadi dasar terbitnya Izin Penyelenggaraan SPAM adalah SIPPA Nomor:75.5/KPTS/M/2012 yang telah diajukan perpanjangan izinnya dan telah terbit Rekomendasi Teknis Nomor: PW.03.02-Ay/234.8 tanggal 15 September 2017 juga telah terbit perpanjangannya berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1022/KPTS/M/2017 tanggal 19 Desember 2017 yang bersumber dari sungai Cibimbin.
"Bahwa dua bulan setelah terbit Izin Penyelengaraan SPAM pada tanggal 1 Maret 2017 tersebut, pada tanggal 31 Mei 2017 sekelompok warga yang menamakan dirinya Komite Warga Sentul City (KWSC) mengajukan gugatan pembatalan Izin Penyelenggaraan SPAM melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan Nomor Register Perkara: 75/G/2017/PTUN-BDG dan saat ini perkara tersebut sudah pada peradilan tingkat Kasasi dan sedang menunggu Putusan Kasasi, tutur Alfian.
Selain perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 4, kata dia, terdapat perkara perdata antara Pengembang dengan KWSC mengenai penolakan KWSC untuk melaksanakan kewajibannya membayar Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 20 dan Pasal 86 UU Perumahan dan Kawasan Permukiman jo. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan konsep Township Management jo. Tata Tertib dan Design di Perumahan dan Kawasan Sentul City.
"Perkara tersebut telah diajukan di Pengadilan Negeri Cibinong dengan Nomor Register Perkara: 285/G/2016/PN. Cbi tanggal 29 November 2016 saat ini perkara tersebut sudah pada peradilan tingkat Kasasi dan sedang menunggu Putusan Kasasi," kata Alfian.
(mhd)