Ditawarkan Mulai Rp184 Juta, Ini Syarat Miliki Rumah DP 0 Rupiah

Jum'at, 12 Oktober 2018 - 22:07 WIB
Ditawarkan Mulai Rp184...
Ditawarkan Mulai Rp184 Juta, Ini Syarat Miliki Rumah DP 0 Rupiah
A A A
JAKARTA - Pembukaan pendaftaran untuk masyarakat yang ingin membeli rumah Solusi Rumah Warga (Samawa) down payment (DP) 0 Rupiah Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, bakal dibuka pada 1 November 2018. Rumah yang ditawarkan mulai dari Rp184.800.000 hingga Rp310.000.000 ini harus melalui beberapa syarat terlebih dahulu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Melly Budiastuti mengatakan, pendaftaran rumah DP 0 rupiah dapat diakses secara online melalui website dp0rupiah.jakarta.go.id. Dari situs itu nantinya website akan mengarahkan.

Dia juga mengatakan, Rumah DP 0 Rupiah di Klapa Village memiliki dua tipe bangunan, yakni 420 unit tipe 21 dijual dengan kisaran harga Rp184.800.000-Rp 213.400.000. Sedangkan untuk tipe 36 sebanyak 360 unit dibanderol mulai dari harga Rp304.920.000-Rp310.000.000.

"Skema cicilan KPRS dibagi 2, yakni skema jangka waktu 20 tahun dan 15 tahun dengan besar cicilan Rp2,1 juta sampai dengan Rp2,6 juta," ujar Melly. (Baca Juga: Ganti Nama Samawa DP 0 Rupiah, Anies: Kedamaian dan Cinta Kasih
Adapun skema jangka waktu cicilan maksimal 20 tahun. Pada tahap 1 di Jakarta Timur, dua skema cicilan sebagai berikut:

- Cicilan Rp2.008.337/bulan, jangka waktu 20 tahun, estimasi penghasilan Rp5.738.105

- Cicilan Rp2.426.665/bulan, jangka waktu 15 tahun, estimasi penghasilan Rp6.933.329

Melly melanjutkan untuk memiliki hunian ini harus mempunyai sejumlah persyaratan, di antaranya adalah:

1. Warga ber-KTP DKI yang telah tinggal di Jakarta sekurang-kurangnya 5 tahun;

2. Warga yang belum punya rumah;

3. Warga yang tidak pernah menerima subsidi perumahan;

4. Warga berpenghasilan 4 – 7 juta rupiah setiap bulan;

5. Warga yang taat pajak;

6. Prioritas bagi warga yang telah menikah;

7. Bagi warga yang terpilih, wajib memiliki rekening Bank DKI.

Persyaratan Administrasi:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (minimal 5 tahun saat mengajukan permohonan);

2. Kartu Keluarga (KK);

3. Surat pernyataan belum punya rumah;

4. Surat pernyataan tidak pernah menerima subsidi perumahan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

6. Surat Nikah atau Akta Nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Permohonan fasilitas pembiayaan melalui poses sebagai berikut:

1. Verifikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta;

2. Verifikasi Bank Pelaksana (Bank DKI);

3. Penetapan Nominatif Daftar Penerima Manfaat.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1415 seconds (0.1#10.140)