Polisi Bongkar Sindikat Penipu Cek Fiktif dan Hadiah Miliaran Rupiah
A
A
A
TANGERANG - Petugas Polrestro Tangerang Kota, berhasil membongkar sindikat penipuan cek fiktif bernilai miliaran rupiah dan undian berhadiah motor jaringan lintas provinsi asal Sidrap, Sulawesi Selatan.
Dalam aksinya, pelaku menyebar cek fiktif dan undian itu ke seluruh pelosok Tanah Air, mulai dari Jakarta, Depok, Serang, Bekasi, Karawang, Medan, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung, Surabaya, Flores, hingga NTT.
Dalam sebulan, kawanan pelaku ini berhasil menguras habis harta korbannya hingga mencapai ratusan juta. Aksi para pelaku ini, telah berlangsung selama 4 tahun lebih.
Amirullah, salah seorang otak penipuan ini mengatakan, sejak keluar dari penjara tahun 2006 lalu, dirinya mulai menghimpun kawan-kawannya untuk kembali melakukan penipuan modus cek fiktif dan undian itu.
"Sebulan bisa ratusan juta. Korbannya dari berbagai daerah. Modusnya menyebar cek fiktif ke lingkungan perumahan dan perkantoran," katanya kepada KORAN SINDO di Mapolrestro Tangerang Kota, Kamis (11/10/2018).
Diakui Amirullah, modus penipuan cek fiktif dan undian berhadiah ini dilakukan dengan rapi. Dari 5 orang anggotanya, tiga orang berperan menyebar cek ke seluruh provinsi di Indonesia, dan sisanya operator telepon.
"Jadi cek fiktif dan undian berhadiah itu saya masukan ke dalam amplop yang ada nomor teleponnya. Para calon korban, lalu menelpon ke operator kami," jelasnya.
Meski modus lama yang digunakan, diakui Amirullah, cara ini masih berhasil menipu para korbannya. Seperti yang dialami kedua warga Tangerang, Nurhayati dan Samsuri.
Kedua orang itu, berhasil ditipu jaringan ini dengan cek fikfif yang mengutip bank Danamon senilai Rp4,7 miliar, dan berhasil dikuras dengan cara mentransfer uang hingga puluhan juta, selama beberapa kali.
"Jadi, setelah korban menerima cek fiktif itu, kami mengaku dari perusahaan akan memberikan imbalan uang tunai Rp280 juta, jika korban mau menebusnya dengan sejumlah uang yang kami minta," paparnya.
Sementara itu, Kapolresto Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan kelima kawanan penipu cek dan undian berhadiah.
"Masing-masing terdiri dari Amirullah, otak pelaku, Ahmad Nugraha, Andi Suryanto dan Hermansyah, penyebar cek dan kupon hadiah, serta Saenal sebagai operator telepon. Semua dari Sidrap," sambungnya.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan korban Nurhayati yang menerima amplop coklat bertuliskan dokumen yang berisi dokumen PT Putra Mahakam.
"Dokumen itu berisi cek dari bank Danamon sebesar Rp4,7 miliar, dan selembar SIUP. Lalu, pelapor menghubungi nomor yang tertera di dalam SIUP. Saat itulah, kawanan pelaku menipu korbannya," ungkap Harry.
Pelaku yang berperan sebagai operator yang mengangkat telepon korban, awalnya mengucapkan terima kasih karena sudah menemukan dokumen berharga tersebut.
"Pelaku lalu berjanji akan memberi korban hadiah uang tunai sebesar Rp280 juta, dengan syarat pelapor mentransfer uang ke rekening pelaku. Totalnya, pelapor telah mentransfer Rp10 juta lebih," ungkapnya.
Namun, setelah sekian lama menunggu, pelapor tidak juga menerima uang yang dijanjikan pelaku. Selanjutnya, peristiwa ini dilaporkan ke Polrestro Tangerang Kota.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku bersembunyi di kawasan Bogor. Saat dilakukan observasi dan pengintaian, ternyata benar pelaku berada di sana, dan langsung dilakukan penangkapan," jelasnya.
Dari tangan pelaku, didapatkan sejumlah bukti seperti ratusan SIUP palsu, ratusan lembar cek bank Danamon palsu, 3 struk e-ch bank Mandiri, 25 buah ATM, 15 rim kertas HVS, mesin printer dan lain-lainnya.
"Pelaku dijerat Pasal berlapis 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan amcaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Dalam aksinya, pelaku menyebar cek fiktif dan undian itu ke seluruh pelosok Tanah Air, mulai dari Jakarta, Depok, Serang, Bekasi, Karawang, Medan, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung, Surabaya, Flores, hingga NTT.
Dalam sebulan, kawanan pelaku ini berhasil menguras habis harta korbannya hingga mencapai ratusan juta. Aksi para pelaku ini, telah berlangsung selama 4 tahun lebih.
Amirullah, salah seorang otak penipuan ini mengatakan, sejak keluar dari penjara tahun 2006 lalu, dirinya mulai menghimpun kawan-kawannya untuk kembali melakukan penipuan modus cek fiktif dan undian itu.
"Sebulan bisa ratusan juta. Korbannya dari berbagai daerah. Modusnya menyebar cek fiktif ke lingkungan perumahan dan perkantoran," katanya kepada KORAN SINDO di Mapolrestro Tangerang Kota, Kamis (11/10/2018).
Diakui Amirullah, modus penipuan cek fiktif dan undian berhadiah ini dilakukan dengan rapi. Dari 5 orang anggotanya, tiga orang berperan menyebar cek ke seluruh provinsi di Indonesia, dan sisanya operator telepon.
"Jadi cek fiktif dan undian berhadiah itu saya masukan ke dalam amplop yang ada nomor teleponnya. Para calon korban, lalu menelpon ke operator kami," jelasnya.
Meski modus lama yang digunakan, diakui Amirullah, cara ini masih berhasil menipu para korbannya. Seperti yang dialami kedua warga Tangerang, Nurhayati dan Samsuri.
Kedua orang itu, berhasil ditipu jaringan ini dengan cek fikfif yang mengutip bank Danamon senilai Rp4,7 miliar, dan berhasil dikuras dengan cara mentransfer uang hingga puluhan juta, selama beberapa kali.
"Jadi, setelah korban menerima cek fiktif itu, kami mengaku dari perusahaan akan memberikan imbalan uang tunai Rp280 juta, jika korban mau menebusnya dengan sejumlah uang yang kami minta," paparnya.
Sementara itu, Kapolresto Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan kelima kawanan penipu cek dan undian berhadiah.
"Masing-masing terdiri dari Amirullah, otak pelaku, Ahmad Nugraha, Andi Suryanto dan Hermansyah, penyebar cek dan kupon hadiah, serta Saenal sebagai operator telepon. Semua dari Sidrap," sambungnya.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan korban Nurhayati yang menerima amplop coklat bertuliskan dokumen yang berisi dokumen PT Putra Mahakam.
"Dokumen itu berisi cek dari bank Danamon sebesar Rp4,7 miliar, dan selembar SIUP. Lalu, pelapor menghubungi nomor yang tertera di dalam SIUP. Saat itulah, kawanan pelaku menipu korbannya," ungkap Harry.
Pelaku yang berperan sebagai operator yang mengangkat telepon korban, awalnya mengucapkan terima kasih karena sudah menemukan dokumen berharga tersebut.
"Pelaku lalu berjanji akan memberi korban hadiah uang tunai sebesar Rp280 juta, dengan syarat pelapor mentransfer uang ke rekening pelaku. Totalnya, pelapor telah mentransfer Rp10 juta lebih," ungkapnya.
Namun, setelah sekian lama menunggu, pelapor tidak juga menerima uang yang dijanjikan pelaku. Selanjutnya, peristiwa ini dilaporkan ke Polrestro Tangerang Kota.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku bersembunyi di kawasan Bogor. Saat dilakukan observasi dan pengintaian, ternyata benar pelaku berada di sana, dan langsung dilakukan penangkapan," jelasnya.
Dari tangan pelaku, didapatkan sejumlah bukti seperti ratusan SIUP palsu, ratusan lembar cek bank Danamon palsu, 3 struk e-ch bank Mandiri, 25 buah ATM, 15 rim kertas HVS, mesin printer dan lain-lainnya.
"Pelaku dijerat Pasal berlapis 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP, Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan amcaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
(mhd)