Revisi Perda Becak Ditolak DPRD, Anies: Kita Tunggu Jawabannya
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku telah mengirimi surat kepada DPRD. Surat tersebut merupakan respon Anies atas ditolaknya revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang akan mengakomodasi becak.
"Enggak apa-apa, saya sudah kirimkan suratnya, kita tunggu jawabannya. Karena saya sudah kirim suratnya dan dikirim lama," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Menurut Anies, ada pihak tertentu yang terus menggoreng isu becak sehingga setelah 10 bulan berlalu, moda transportasi tradisional itu masih dibicarakan.
"Ini kan ramai karena ada paparan di kampung rawa, di situ ada gambar becak baru ramai. Kalau suratnya sudah saya kirim hampir dua bulan yang lalu. Jadi karena itu saya sampaikan yang dibicarakan percakapan belum tentu mencerminkan kenyataan," lanjut Anies.
Die mengatakan, becak tersebut sudah beroperasi sejak 10 bulan yang lalu. Tetapi, lalu lintas di sana tetap berjalan lancar. (Baca Juga: Anies: Jangan Bangun Opini Becak Pengganggu Kemajuan Jakarta
"Percakapannya becak akan menambah keruwetan seakan baru akan ada becak. Ini selama 10 bulan ada terus loh. Mereka beroperasi terus loh dan kita yang mengatur," tegas Anies.
Pihaknya mengaku tidak punya landasan hukum yang kuat. "Karena itu kita mau buat supaya pengendaliannya menerbitkan bisa landasan hukum. Sekarang enggak ada landasan hukumnya," kata Anies.
"Enggak apa-apa, saya sudah kirimkan suratnya, kita tunggu jawabannya. Karena saya sudah kirim suratnya dan dikirim lama," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Menurut Anies, ada pihak tertentu yang terus menggoreng isu becak sehingga setelah 10 bulan berlalu, moda transportasi tradisional itu masih dibicarakan.
"Ini kan ramai karena ada paparan di kampung rawa, di situ ada gambar becak baru ramai. Kalau suratnya sudah saya kirim hampir dua bulan yang lalu. Jadi karena itu saya sampaikan yang dibicarakan percakapan belum tentu mencerminkan kenyataan," lanjut Anies.
Die mengatakan, becak tersebut sudah beroperasi sejak 10 bulan yang lalu. Tetapi, lalu lintas di sana tetap berjalan lancar. (Baca Juga: Anies: Jangan Bangun Opini Becak Pengganggu Kemajuan Jakarta
"Percakapannya becak akan menambah keruwetan seakan baru akan ada becak. Ini selama 10 bulan ada terus loh. Mereka beroperasi terus loh dan kita yang mengatur," tegas Anies.
Pihaknya mengaku tidak punya landasan hukum yang kuat. "Karena itu kita mau buat supaya pengendaliannya menerbitkan bisa landasan hukum. Sekarang enggak ada landasan hukumnya," kata Anies.
(mhd)