Dugaan Maladminstrasi Pengelolaan Air Sentul City Bukan Fakta
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman Jakarta Raya menerima perwakilan warga Sentul City dan manajemen PT SGC untuk mengklarifikasi siaran pers yang dikeluarkan Ombudsman Jakarta Raya terkait dugaan terjadinya maladministrasi dalam pengelolaan air bersih Sentul City oleh Pemkab Bogor.
Ketua Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mempersilakan warga Sentul City, baik yang tergabung dalam PWSC (Paguyuban Warga Sentul City) maupaun warga perseoragan untuk mengadu kepada Ombudsman jika mereka merasa dirugikan. ‘’Silakan datang ke ombudsman dan sampaikan persamasalah yang ingin diadukannya,’’ kata Teguh ketika menerima warga Sentul City dan manajemen PT SGC di ruang sidang 302, Gedung Ombudsman Jalan Rasuna Said Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018.
Warga Sentul City dan manajemen SGC ke Ombudsman Jakarta Raya untuk mengklarifikasi siaran pers yang dikeluarkan Ombudsman Jakarta Raya terkait dugaan terjadinya maladministrasi dalam pengelolaan air bersih Sentul City oleh Pemkab Bogor. Warga dan manajemen SGC menyatakan keberatan atas siaran pers yang hanya menampilkan informasi dari perspektif sekelompok kecil warga yang seolah-olah mewakili seluruh warga Sentul City.
Dalam pertemuan ini Teguh Nugroho menyampaikan penjelasan sekitar tugas pokok Ombudsman dan kemudian mempersilakan tim PT SGC dan warga untuk bicara. Jonni Kawaldi yang bicara kali pertama menyampaikan komplain atas siaran pers Ombudsman dilansir banyak media yang mengatakan bahwa ada maladministrasi dalam pemberian izin SPAM ke PT Sentul City Tbk.
"Kami merasa dirugikan dengan pemberitaan yang bersumber dari siaran pers Ombudsman," kata Jonni dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Kamis (11/10/2018). Dalam menanggapi protes ini, Ketua Ombudsman mempersilakan PT Sentul City Tbk memberikan hak jawab di media atas pemberitaan yang bersumber dari siaran pers Ombudsman tersebut.
Teguh menjelaskan bahwa pernyataan adanya maladministrasi dalam pemberian izin SPAM ke SC seperti yang dilansir dalam siaran pers itu bukan sebagai fakta. ‘’Karena itu dalam pernyataan saya di media itu, dikatakan sebagai dugaan adanya maladministrasi,’’ kata Teguh.
Sementara itu Wisnu yang berbicara sebagai warga independen menyampaikan keberatan mereka atas perlakuan ‘’istimewa’’ yang diberikan Ombudsman kepada sekelompok kecil warga Sentul City yang mengatasnamakan KWSC (Komite Warga Sentul City) secara keseluruhan. Menurut Wisnu, KWSC tidak berhak mewakili suara warga karena mereka tidak patuh membayar kewajiban mereka sebagai warga perumahan Sentul City.
"Apa yang dilakukan KWSC ini telah merugikan kami warga yang patuh dan jumlahnya lebih dari 70% dari total warga yang mencapai 6.300 KK,’’ kata Wisnu. Menurut Wisnu dan juga disampaikan Bunda, sepak terjang yang dilakukan KWSC ini telah menjadi salah satu penyebab menurunnya nilai investasi warga di Sentul City.
Sebab, apa yang dilakukan KWSC ini telah memberikan citra yang buruk terhadap kawasan pemukiman Sentul City. "Kalau Ombudsman tidak keberatan, kami mohon agar membuka forum yang mempertemukan KWSC dengan warga Sentul City yang tergabung dalam PWSC dan warga independen yang selama ini patuh mengikuti aturan township management PT Sentul City," pintanya.
Warga juga menanyakan follow up surat PWSC yang minta beraudiensi dengan Ketua Ombudsman agar segera diterima dalam waktu dekat ini.
Dalam menanggapi suara warga ini, Ketua Ombudsman mengatakan bahwa pihaknya tidak mengistimewakan KWSC.
Tetapi Ombudsman menerima KWSC karena mereka melakukan pengaduan. "Dalam soal ini, Ombudsman tidak melihat jumlahnya. Setiap ada pengaduan dari warga ya kita terima. Karena itu, saya juga mempersilakan warga Sentul City lainnya, baik itu PWSC maupun warga independen untuk mengadu ke Ombudsman jika ada persoalan yang dirasa perlu diadukan,’’ kata Teguh.
Apakah pengaduan itu akan dilanjutkan dengan langkah-langkah pemeriksaan atau tidak, menurut Teguh sangat tergantung pada materinya. Sebab, katanya, kewenangan Ombudsman hanya memeriksa pemerintahan, BUMD, dan swasta yang menerima dana dari APBN atau APBD. Secara prinsip, Ombudsman akan menerima setiap pengaduan yang memenuhi syarat secara administrasi dan secara materi.
Ketua Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mempersilakan warga Sentul City, baik yang tergabung dalam PWSC (Paguyuban Warga Sentul City) maupaun warga perseoragan untuk mengadu kepada Ombudsman jika mereka merasa dirugikan. ‘’Silakan datang ke ombudsman dan sampaikan persamasalah yang ingin diadukannya,’’ kata Teguh ketika menerima warga Sentul City dan manajemen PT SGC di ruang sidang 302, Gedung Ombudsman Jalan Rasuna Said Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018.
Warga Sentul City dan manajemen SGC ke Ombudsman Jakarta Raya untuk mengklarifikasi siaran pers yang dikeluarkan Ombudsman Jakarta Raya terkait dugaan terjadinya maladministrasi dalam pengelolaan air bersih Sentul City oleh Pemkab Bogor. Warga dan manajemen SGC menyatakan keberatan atas siaran pers yang hanya menampilkan informasi dari perspektif sekelompok kecil warga yang seolah-olah mewakili seluruh warga Sentul City.
Dalam pertemuan ini Teguh Nugroho menyampaikan penjelasan sekitar tugas pokok Ombudsman dan kemudian mempersilakan tim PT SGC dan warga untuk bicara. Jonni Kawaldi yang bicara kali pertama menyampaikan komplain atas siaran pers Ombudsman dilansir banyak media yang mengatakan bahwa ada maladministrasi dalam pemberian izin SPAM ke PT Sentul City Tbk.
"Kami merasa dirugikan dengan pemberitaan yang bersumber dari siaran pers Ombudsman," kata Jonni dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Kamis (11/10/2018). Dalam menanggapi protes ini, Ketua Ombudsman mempersilakan PT Sentul City Tbk memberikan hak jawab di media atas pemberitaan yang bersumber dari siaran pers Ombudsman tersebut.
Teguh menjelaskan bahwa pernyataan adanya maladministrasi dalam pemberian izin SPAM ke SC seperti yang dilansir dalam siaran pers itu bukan sebagai fakta. ‘’Karena itu dalam pernyataan saya di media itu, dikatakan sebagai dugaan adanya maladministrasi,’’ kata Teguh.
Sementara itu Wisnu yang berbicara sebagai warga independen menyampaikan keberatan mereka atas perlakuan ‘’istimewa’’ yang diberikan Ombudsman kepada sekelompok kecil warga Sentul City yang mengatasnamakan KWSC (Komite Warga Sentul City) secara keseluruhan. Menurut Wisnu, KWSC tidak berhak mewakili suara warga karena mereka tidak patuh membayar kewajiban mereka sebagai warga perumahan Sentul City.
"Apa yang dilakukan KWSC ini telah merugikan kami warga yang patuh dan jumlahnya lebih dari 70% dari total warga yang mencapai 6.300 KK,’’ kata Wisnu. Menurut Wisnu dan juga disampaikan Bunda, sepak terjang yang dilakukan KWSC ini telah menjadi salah satu penyebab menurunnya nilai investasi warga di Sentul City.
Sebab, apa yang dilakukan KWSC ini telah memberikan citra yang buruk terhadap kawasan pemukiman Sentul City. "Kalau Ombudsman tidak keberatan, kami mohon agar membuka forum yang mempertemukan KWSC dengan warga Sentul City yang tergabung dalam PWSC dan warga independen yang selama ini patuh mengikuti aturan township management PT Sentul City," pintanya.
Warga juga menanyakan follow up surat PWSC yang minta beraudiensi dengan Ketua Ombudsman agar segera diterima dalam waktu dekat ini.
Dalam menanggapi suara warga ini, Ketua Ombudsman mengatakan bahwa pihaknya tidak mengistimewakan KWSC.
Tetapi Ombudsman menerima KWSC karena mereka melakukan pengaduan. "Dalam soal ini, Ombudsman tidak melihat jumlahnya. Setiap ada pengaduan dari warga ya kita terima. Karena itu, saya juga mempersilakan warga Sentul City lainnya, baik itu PWSC maupun warga independen untuk mengadu ke Ombudsman jika ada persoalan yang dirasa perlu diadukan,’’ kata Teguh.
Apakah pengaduan itu akan dilanjutkan dengan langkah-langkah pemeriksaan atau tidak, menurut Teguh sangat tergantung pada materinya. Sebab, katanya, kewenangan Ombudsman hanya memeriksa pemerintahan, BUMD, dan swasta yang menerima dana dari APBN atau APBD. Secara prinsip, Ombudsman akan menerima setiap pengaduan yang memenuhi syarat secara administrasi dan secara materi.
(whb)