Rampas Motor Pasutri di Gunung Sahari, 3 Pemuda Diringkus Polisi

Rabu, 10 Oktober 2018 - 22:25 WIB
Rampas Motor Pasutri di Gunung Sahari, 3 Pemuda Diringkus Polisi
Rampas Motor Pasutri di Gunung Sahari, 3 Pemuda Diringkus Polisi
A A A
JAKARTA - Polsek Sawah Besar menangkap tiga pemuda pelaku jambret sadis yang tak segan-segan melukai korbannya saat sedang beraksi. Mereka adalah MT (20), MS (18) dan AP (17) sedangkan pelaku lain berinisial BG masih buron.

Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana menjelaskan, kejadian tersebut di sekitar Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin 8 Oktober 2018, sekitar pukul 01.30 WIB.

Korban bernama Adi (29) dan Asri (25) yang merupakan pasangan suami istri yang baru saja pulang dari Citayam menuju daerah Pademangan, Jakarta Utara.

"Korban mengendarai motor bersama istrinya, lalu di dekat Big Hotel, tiba-tiba laju kendaraannya dipepet oleh pelaku BG dan AP yang juga mengendarai motor. Secara tiba-tiba, AP mengambil tas istri korban dan BG menendang motornya hingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka," kata Mirzal di Mapolsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).

Korban kemudian meneriaki pelaku yang langsung kabur membawa tas ranselnya. Dalam kondisi terluka, Adi kembali mengangkat motornya dan berusaha mengejar pelaku.

Belum juga motornya dihidupkan, dua pelaku lain yakni MT dan MS yang datang dari arah belakang kembali menendang Adi hingga ia terjatuh lagi.

"Jadi dua pelaku lain ini datangnya belakangan untuk menghambat korban yang mau mengejar. Ketika korban mau mengejar pelaku yang sudah mengambil tas, pelaku lain datang menendang motornya lagi," ucapnya.

Beruntung saat itu jajaran aparat anggota Polsek Sawah Besar sedang mengadakan Operasi Cipta Kondisi. Tersangka MS dan MT langsung dicegat polisi lantaran motornya tak dilengkapi STNK.

Adi dan Asri yang datang ke lokasi operasi tersebut langsung mengadukan kejadian yang dialaminya ke polisi. MS dan MT tak bisa mengelak lantaran polisi melihat luka kedua korban di bagian tangan dan kaki. mereka pun dibawa ke kantor polisi. Sedangkan BG dan AP berhasil lolos.

"Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, tersangka AP berhasil ditangkap di mmahnya di Kampun Duri Barat, Jakarta Pusat sedangkan tersangka BG masih buron membawa barang curian berupa HP dan uang Rp5,2 juta," kata Mirzal.

Saat ditemui di Polsek Sawah Besar, Adi dan Asri bersyukur lantaran kepolisian berhasil membekuk para pelaku.

"Alhamdulillah ketangkap. Karena mereka ini tega betul, langsung nendang yang bikin saya dan istri luka-luka. Jadi agak trauma berkendara malam hari," kata Adi.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6679 seconds (0.1#10.140)
pixels