Pasar Jaya Turunkan Tarif BPP untuk Pedagang Blok III Pasar Senen

Jum'at, 05 Oktober 2018 - 18:50 WIB
Pasar Jaya Turunkan Tarif BPP untuk Pedagang Blok III Pasar Senen
Pasar Jaya Turunkan Tarif BPP untuk Pedagang Blok III Pasar Senen
A A A
JAKARTA - Perumda Pasar Jaya menerbitkan surat keputusan soal penurunan tarif biaya pengelolaan pasar (BPP) untuk para pedagang di Blok III Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Direktur Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan terkait tuntutan pedagang soal penurunan tarif BPP, pihaknya telah melakukan peninjaun dan sudah menerbitkan SK 207/2018.

“SK yang diterbitkan pada 13 September 2018, itu tentang persetujuan penurunan tarif BPP. Dan ini kita lakukan agar pedagang tidak merasa diberatkan masalah tarif,” kata Arief pada Jumat (5/10/2018).

Arief menuturkan, sebelum memutuskan soal tarif BPP, pihak juga lebih dulu mengadakan pertemuan dengan sejumlah perwakilan pedagang, di antaranya KOPPAS, APPSI dan APDI.

Terkait dengan pintu akses masuk sisi timur, lanjut Arief, saat ini sedang dilakukan proses pembukaan.

Sementara itu, Warson Aritonang, perwakilan pedagang Blok III Pasar Senen, yang juga anggota Tim 50, mengatakan, permasalahan tersebut sudah clear, dan karena pembangunan telah selesai dan pedagang juga telah menempatinya.

“Tim 50 itu perwakilan dari seluruh pedagang di Pasar Senen, dan telah di SK-kan Dirut Pasar Jaya juga developer pada saat pembangunan. Sehingga, keberadaan tim pun menjadi wakil dari semua unsur pedagang,” ujar Warson yang juga Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional DKI.

Pada saat demo pedagang di Balai Kota kemarin, Warson menilai bahwa hanya beberapa saja yang merupakan pedagang Pasar Senen Blok III. “Selebihnya itu memang pedagang, tapi bukan pedagang di Blok III seperti dimasalahkannya,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5745 seconds (0.1#10.140)