Pemkab Bekasi Terima 20 Aduan Pencemaran Lingkungan

Kamis, 04 Oktober 2018 - 16:10 WIB
Pemkab Bekasi Terima...
Pemkab Bekasi Terima 20 Aduan Pencemaran Lingkungan
A A A
BEKASI - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi mulai menindak puluhan kasus dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi selama ini diwilayahnya. Kasus pencemaran itu meliputi pencematan udara, kebisingan hingga limbah B3 (Bahan Bahaya dan Beracun) yang kerap dibuang perusahaan nakal ke lingkungan warga maupun sungai.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam mengatakan, laporan yang ditindak pihaknya berasal dari 20 pengaduan masyarakat terkait pencemaran lingkungan."Laporan itu masuk sejak Januari hingga bulan ini, secara bertahap kita lakukan penindakan terhadap para pencemar tersebut," kata Jaoharul pada wartawan Kamis (4/10/2018).

Menurut dia, dari seluruh laporan tersebut 80% di antaranya sudah ditindaklanjuti dan perusahaan yang terbukti melanggar pencemaran lingkungan hidup dikenakan sanksi administrasi. Sementara perusahaan lain yang dilaporkan masyarakat atas dugaan yang sama saat ini tengah dalam proses tindaklanjut.

"Semua perusahaan yang kami tangani itu berdasarkan pengaduan masyarakat atau perorangan dan lembaga. Kita tindaklanjuti sesuai prosedur," ujarnya. Tindak lanjut laporan atau pengaduan yang diterima berdasarkan standar operasional prosedur dari Kementerian Lingkungan Hidup seperti telaah secara administrasi, verifikasi ke lapangan dan mencari pembuktian pengaduan.

Setelah itu, dibuatkan laporan hasil pengaduan untuk dianalisis sanksi apa yang akan diberikan. Dia menjelaskan, beberapa sanksi yang disiapkan bagi perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan meliputi sanksi administrasi, penyelesaian sengketa lingkungan dan pidana."Sanksi administrasi, jika membandel kita pidanakan mereka," tegasnya.

Meski demikian, pemerintah tidak bisa mempublikasikan mana saja perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan disekitarnya. Untuk itu, jika masyarakat menemukan adanya tindakan pencemaran diharapkan melaporkan kepada pemerintah yang nantinya akan ditindak dengan melibatkan instasi kepolisian, kejaksaan dan Satpol PP.

"Jadi kalau ada persoalan (pengaduan) yang cukup besar maka kita libatkan mereka (Gakkumdu Lingkungan). Karena bisa jadi di dalam pengaduan itu ada unsur pidananya," ungkapnya. Saat ini, pencemaran lingkungan yang paling parah terjadi disungai maupun diudara yang mana batas mutu udara sudah melebih ambang batas baku mutu.

Kabid Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Arnoko menambahkan, pencemaran lingkungan yang paling parah terjadi sungai. Menurutnya, sepuluh sungai yang melintasi wilayahnya terindikasi tercemar limbah industri."Hingga saat ini baru sepuluh sungai itu yang tercemar limbah," katanya.

Arnoko menjelaskan, tingkat pencemaran air diwilayahnya sangat dikhawatirkan. Sebab, di Kabupaten Bekasi berdiri ribuan perusahaan industri skala nasional maupun internasional. Apalagi, pencemaran itu sudah pada tahap yang sangat mengkhawatirkan. Saat ini, keberadaan ikan disungai tersebut sudah tidak terlihat sama sekali.

Sejumlah sungai tersebut salah satu diantaranya Kali Cikedokan, Kali Ciherang, Kali Cikarang, Kali Bekasi, Kali Balacan, Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL). Bahkan, semua sungai ini bermuara ke Bekasi bagian Utara yang menjadi urat nadi pertanian di Kabupaten Bekasi. Kondisi pencemaran sungai itu sudah lama dikeluhkan masyarakat sekitar, namun hingga kini belum ada solusinya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0975 seconds (0.1#10.140)