Tunggakan Wajib Pajak PBB di Kota Bekasi Capai Rp439 Miliar
A
A
A
BEKASI - Ratusan ribu wajib pajak di Kota Bekasi menunggak iuran bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga bulan ini. Hal itu diketahui berdasarkan batas akhir pembayaran PBB yang nilai tunggakannya mencapai ratusan miliar.
"Hingga bulan ini tercatat wajib pajak yang menunggak sekitar 406 ribu wajib pajak mencapai Rp439 miliar beserta dendanya 2 persen," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda, Senin (1/10/2018).
Saat ini, kata dia, pemerintah akan memaksimalkan penagihan sebagai salah satu upaya menutupi kebutuhan keuangan pemerintah.
Menurutnya, untuk penagihan piutang PBB ini, Bapenda sudah menerbitkan surat penagihan yang akan dilayangkan kepada wajib pajak mulai 1 Oktober 2018. Untuk keperluan penagihan, sebanyak 398 pegawai Bapenda diterjunkan seluruhnya olehnya hingga ke tingkat RW juga RT.
Aan menjanjikan, dalam sisa waktu tiga bulan, pihaknya akan menggenjot penerimaan PBB ini melalui penagihan tersebut. Target sebesar 80 persen dari potensi piutang pun dipatok untuk dapat dikejar realisasinya. Sehingga, setiap tahunya target PAD selalu bisa tercapai. "Kita akan maksimalkan penagihanya," jelasnya.
Selain itu, kata dia, PBB memang bukan satu-satunya sektor yang masih rendah capaian realisasi perolehannya. Ada juga pajak dari sektor reklame yang realisasinya juga masih jauh dari harapan. Pemasukan dari sektor reklame ini, baru terealisasi sekitar 24 persen dengan raihan sebesar Rp9 miliar dan pendapatan sektor pajak restoran juga belum memenuhi target.
"Tapi kalau pajak restoran dan BPHTB sampai saat ini masih berjalan, jadi kami tetap optimistis capaiannya di akhir tahun nanti bisa seseuai harapan," ungkapnya. Adapun untuk sektor reklame yang capaiannya belum menggembirakan, apalagi pihaknya belum akan fokus ke sana. Sebab, perolehan PBB yang dijadikan sektor primadona untuk mendongkrak keuangan daerah.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta jajaranya untuk segara memaksimalkan pendapatan hingga tiga bulan kedepan. Menurut dia, pendapatan daerah masih bisa digenjot untuk menutupi kekurangan anggaran pemerintah. "Saya sudah intruksikan semua jajaran untuk memaksimalkan pendapatan daerah," katanya.
Saat ini, pemerintah menargetkan pendapatan daerah pada 2018 mencapai Rp5.386.109.580.209,00. Rinciannya, dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2.431.127.344.183,00, Bagian Dana Perimbangan Keuangan sebesar Rp1.678.443.847.626,00, lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp1.276.538.388.400,00
Sedangkan untuk Penerimaan Pendapatan Daerah tahun 2018 sampai tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp3.099.349.078.610.93 atau 57.54% terdiri dari PAD sebesar Rp1.235.365.869.146,93 atau 50.81%, Bagian Dana Perimbangan Keuangan sebesar Rp1.141.325.236.674,00 atau 68.00%, Lain-lain pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp722.657.972.790,00 atau 56.61%.
Adapun sisa target pendapatan daerah yang harus dicapai sampai dengan akhir Desember 2018 sebsar Rp2.286.760.501.599,07. Upaya-upaya dalam memenuhi pencapaian target pendapatan daerah hingga akhir tahun 2018 ini salah satunya melakukan verifikasi dan penagihan piutang pajak daerah bersama Inspektorat seperti PBB, pajak Hotel, pajak restoraan, pajak Reklame, pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan pajak Hiburan.
"Hingga bulan ini tercatat wajib pajak yang menunggak sekitar 406 ribu wajib pajak mencapai Rp439 miliar beserta dendanya 2 persen," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda, Senin (1/10/2018).
Saat ini, kata dia, pemerintah akan memaksimalkan penagihan sebagai salah satu upaya menutupi kebutuhan keuangan pemerintah.
Menurutnya, untuk penagihan piutang PBB ini, Bapenda sudah menerbitkan surat penagihan yang akan dilayangkan kepada wajib pajak mulai 1 Oktober 2018. Untuk keperluan penagihan, sebanyak 398 pegawai Bapenda diterjunkan seluruhnya olehnya hingga ke tingkat RW juga RT.
Aan menjanjikan, dalam sisa waktu tiga bulan, pihaknya akan menggenjot penerimaan PBB ini melalui penagihan tersebut. Target sebesar 80 persen dari potensi piutang pun dipatok untuk dapat dikejar realisasinya. Sehingga, setiap tahunya target PAD selalu bisa tercapai. "Kita akan maksimalkan penagihanya," jelasnya.
Selain itu, kata dia, PBB memang bukan satu-satunya sektor yang masih rendah capaian realisasi perolehannya. Ada juga pajak dari sektor reklame yang realisasinya juga masih jauh dari harapan. Pemasukan dari sektor reklame ini, baru terealisasi sekitar 24 persen dengan raihan sebesar Rp9 miliar dan pendapatan sektor pajak restoran juga belum memenuhi target.
"Tapi kalau pajak restoran dan BPHTB sampai saat ini masih berjalan, jadi kami tetap optimistis capaiannya di akhir tahun nanti bisa seseuai harapan," ungkapnya. Adapun untuk sektor reklame yang capaiannya belum menggembirakan, apalagi pihaknya belum akan fokus ke sana. Sebab, perolehan PBB yang dijadikan sektor primadona untuk mendongkrak keuangan daerah.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta jajaranya untuk segara memaksimalkan pendapatan hingga tiga bulan kedepan. Menurut dia, pendapatan daerah masih bisa digenjot untuk menutupi kekurangan anggaran pemerintah. "Saya sudah intruksikan semua jajaran untuk memaksimalkan pendapatan daerah," katanya.
Saat ini, pemerintah menargetkan pendapatan daerah pada 2018 mencapai Rp5.386.109.580.209,00. Rinciannya, dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2.431.127.344.183,00, Bagian Dana Perimbangan Keuangan sebesar Rp1.678.443.847.626,00, lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp1.276.538.388.400,00
Sedangkan untuk Penerimaan Pendapatan Daerah tahun 2018 sampai tanggal 29 Agustus 2018 sebesar Rp3.099.349.078.610.93 atau 57.54% terdiri dari PAD sebesar Rp1.235.365.869.146,93 atau 50.81%, Bagian Dana Perimbangan Keuangan sebesar Rp1.141.325.236.674,00 atau 68.00%, Lain-lain pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp722.657.972.790,00 atau 56.61%.
Adapun sisa target pendapatan daerah yang harus dicapai sampai dengan akhir Desember 2018 sebsar Rp2.286.760.501.599,07. Upaya-upaya dalam memenuhi pencapaian target pendapatan daerah hingga akhir tahun 2018 ini salah satunya melakukan verifikasi dan penagihan piutang pajak daerah bersama Inspektorat seperti PBB, pajak Hotel, pajak restoraan, pajak Reklame, pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan pajak Hiburan.
(ysw)