Dirlantas Polda Metro Sebut E Tilang Akan Pangkas Birokrasi Tilang
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah memastikan akan melakukan uji coba Elektronik Traffic Low Enforcement (ETLE) atau E Tilang pada awal Oktober 2018 mendatang. Penerapan E tilang ini akan memangkas proses penilangan yang sebelumnya pelanggaran pidana menjadi pelanggaran administratif.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan, setelah diuji coba di jalan Thamrin Sudirman, ETLE akan ditebar di sejumlah titik. Memastikan itu, Yusuf nanti berkomunikasi dengan sejumlah pihak dengan tujuan menertibkan jalan prioritas dan protokol.
“Justru itu kita butuh masukan dari sejumlah pihak itu yang kayak gitu tadi. Jangan asal kita pasang kamera, kalau dipasang tidak terlalu bermanfaatkan sayang banget,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf kepada wartawan, Rabu (26/9/2018).
Selain itu, Yusuf berharap adanya ETLE akan merubah Mainset dan Cultureset masyarakat Jabodetabek. Sebab merubah itu diperlukan sistem yang bagus sehingga akan merubah kebiasaan yang tidak bagus secara sendiri. “Bukan manusia lagi yang ngawasi tapi sistem,” kata Yusuf
Yusuf juga menyebutkan ETLE memiliki payung hukum, diantaranya UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya itu, masalah pembelokiran STNK yang berkaitan dengan pelanggaran maupun tindak pidana juga akan diatur. “Apakah itu kecelakaan atau tindakan pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir,” kata Yusuf.
Karena itulah, dalam penerapan ETLE, Yusuf memastikan tidak ada kendala. Bahkan dirinya memastikan ETLE akan memangkas proses birokrasi tilang.
Karena itu, dalam sistem ETLE ini tindak pidana jadi pelanggaran administratif. Rumusan tentang itu masih dilakukan proses mulai dari Pengadilan, Kejaksaan, hingga Bank Bank lain.
“Saya berharap nanti tidak hanya dalam satu bank. Kalau perlu semua bank boleh kok menampung pembayaran untuk tilang ini. Bank yang punya kredibilitas yah,” ucapnya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan, setelah diuji coba di jalan Thamrin Sudirman, ETLE akan ditebar di sejumlah titik. Memastikan itu, Yusuf nanti berkomunikasi dengan sejumlah pihak dengan tujuan menertibkan jalan prioritas dan protokol.
“Justru itu kita butuh masukan dari sejumlah pihak itu yang kayak gitu tadi. Jangan asal kita pasang kamera, kalau dipasang tidak terlalu bermanfaatkan sayang banget,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf kepada wartawan, Rabu (26/9/2018).
Selain itu, Yusuf berharap adanya ETLE akan merubah Mainset dan Cultureset masyarakat Jabodetabek. Sebab merubah itu diperlukan sistem yang bagus sehingga akan merubah kebiasaan yang tidak bagus secara sendiri. “Bukan manusia lagi yang ngawasi tapi sistem,” kata Yusuf
Yusuf juga menyebutkan ETLE memiliki payung hukum, diantaranya UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tak hanya itu, masalah pembelokiran STNK yang berkaitan dengan pelanggaran maupun tindak pidana juga akan diatur. “Apakah itu kecelakaan atau tindakan pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir,” kata Yusuf.
Karena itulah, dalam penerapan ETLE, Yusuf memastikan tidak ada kendala. Bahkan dirinya memastikan ETLE akan memangkas proses birokrasi tilang.
Karena itu, dalam sistem ETLE ini tindak pidana jadi pelanggaran administratif. Rumusan tentang itu masih dilakukan proses mulai dari Pengadilan, Kejaksaan, hingga Bank Bank lain.
“Saya berharap nanti tidak hanya dalam satu bank. Kalau perlu semua bank boleh kok menampung pembayaran untuk tilang ini. Bank yang punya kredibilitas yah,” ucapnya.
(ysw)