ETLE Diyakini Kurangi Potensi Polisi 'Damai' di Jalan
A
A
A
JAKARTA - Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan mulai dilakukan pada 1 Oktober 2018 mendatang di wilayah hukum Polda Metro Jaya. ETLE diyakini akan mengurangi pelanggaran terhadap aturan lalu lintas.
Penekanan terhadap pelanggaran aturan lalu lintas ini akan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas itu sendiri. "Seperti kita ketahui bahwa setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali oleh pelanggaran aturan lalu lintas. Apalagi kondisi warga Jakarta yang tidak patuh dan mudah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas," ungkap Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan pada Selasa (25/9/2018).
Tigor menambahkan, tingkat kepatuhan warga Jakarta terhadap peraturan masih rendah, masih sama dengan tingkat kepatuhan anak seusia kelas 4 SD. Rendahnya tingkat kepatuhan warga ini perlu dibangun dengan sebuah sistem aturan yang tegas dan efektif.
"Nah sistem ETLE ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan warga terhadap autran lalu lintas," lanjutnya. Penerapan E-TLE ini juga akan mengurangi kecurangan atau pelanggaran saat penegakan aturan lalu lintas.
"Saat penegakan tidak lagi manual, pelaku berhadapan dengan petugas Polantas dan bisa 'bermain' damai. Penegakan ETLE dilakukan dengan kamera elektronik pengawas di jalan raya yang akan memotret setiap pelanggaran aturan yang terjadi. Selanjutnya berdasarkan hasil foto ETLE akan ada bukti yang akan dikirimkan kepada si pelanggar berdasarkan alamat kendaraan bermotor," urainya.
Dia melanjutkan, penerapan penegakan secara elektronik ini akan lebih efektif menekan dan mengurangi pelanggaran lalu lintas."Keutuhan penegakan ETLE sudah lama seharusnya ada di Jakarta agar lalu lintas bisa diawasi dan dikendalikan secara efektif. Semoga saja penerapan E-TLE ini menjadi awal perbaikan pola penegakan aturan lalu lintas dan membangun lalu lintas berkeselamatan," ucapnya.
Penekanan terhadap pelanggaran aturan lalu lintas ini akan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas itu sendiri. "Seperti kita ketahui bahwa setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali oleh pelanggaran aturan lalu lintas. Apalagi kondisi warga Jakarta yang tidak patuh dan mudah melakukan pelanggaran aturan lalu lintas," ungkap Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan pada Selasa (25/9/2018).
Tigor menambahkan, tingkat kepatuhan warga Jakarta terhadap peraturan masih rendah, masih sama dengan tingkat kepatuhan anak seusia kelas 4 SD. Rendahnya tingkat kepatuhan warga ini perlu dibangun dengan sebuah sistem aturan yang tegas dan efektif.
"Nah sistem ETLE ini diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan warga terhadap autran lalu lintas," lanjutnya. Penerapan E-TLE ini juga akan mengurangi kecurangan atau pelanggaran saat penegakan aturan lalu lintas.
"Saat penegakan tidak lagi manual, pelaku berhadapan dengan petugas Polantas dan bisa 'bermain' damai. Penegakan ETLE dilakukan dengan kamera elektronik pengawas di jalan raya yang akan memotret setiap pelanggaran aturan yang terjadi. Selanjutnya berdasarkan hasil foto ETLE akan ada bukti yang akan dikirimkan kepada si pelanggar berdasarkan alamat kendaraan bermotor," urainya.
Dia melanjutkan, penerapan penegakan secara elektronik ini akan lebih efektif menekan dan mengurangi pelanggaran lalu lintas."Keutuhan penegakan ETLE sudah lama seharusnya ada di Jakarta agar lalu lintas bisa diawasi dan dikendalikan secara efektif. Semoga saja penerapan E-TLE ini menjadi awal perbaikan pola penegakan aturan lalu lintas dan membangun lalu lintas berkeselamatan," ucapnya.
(whb)