Ulah Pelajar Merusak Sekolah di Bekasi Dipicu Dendam Temannya Tewas

Senin, 24 September 2018 - 17:16 WIB
Ulah Pelajar Merusak...
Ulah Pelajar Merusak Sekolah di Bekasi Dipicu Dendam Temannya Tewas
A A A
BEKASI - Ulah empat pelajar di Kota Bekasi melakukan penyerangan dan pengerusakan di SMK Pijar Alam, Mustikajaya, ternyata dipicu dendam pelaku atas tewasnya teman mereka saat tawuran.

Kapolsek Bantargebang, Kompol Siswo, mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui aksi penyerangan keempat tersangka merupakan buntut tawuran pelajar yang menewaskan satu orang dan dua orang luka-luka, dimana para korbannya merupakan teman pelaku perusakan.

Siswo menjelaskan, empat hari sebelum menyerang SMK Pijar Alam pada 20 Agustus lalu, diduga mereka terlibat tawuran di Jalan Raya Sumur Batu, Bantargebang. Akibat kejadian itu, teman para tersangka atas nama Indra Lesmana, tewas. Sedangkan dua orang lainnya, yakni Aliansyah dan Maulana Dwi Putra, mengalami luka-luka.

"Jadi, aksi para tersangka ini merupakan upaya balas dendam atas imbas tawuran yang terjadi dengan mendatangi sekolah," ungkap Siswo kepada wartawan, Senin (24/9/2018). (Baca juga: Hancurkan Sekolah, Empat Pelajar di Kota Bekasi Diringkus)

Siswo melanjutkan, upaya balas dendam para tersangka itu dilakukan bersama sekitar 20-an pelajar lainnya. Mereka datang dengan puluhan sepeda motor mendatangi sekolah Pijar Alam yang berada di Jalan Siti Nomor 1, Mustikajaya.

"Saat di lokasi para tersangka dan rekan-rekannya itu pun melempari sekolah dengan batu dan petasan ke gedung sekolah sehingga, menyebabkan sejumlah fasilitas di sana rusak," jelas Siswo.

Saat kejadian itu, guru-guru sekolah tidak berani keluar dan memilih berlindung di dalam. Hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. "Diketahui akibat kejadian itu sekolah mengalami kerugian hingga Rp15 juta," ucapnya.

Siswo menambahkan, sebelum keempat pelajar itu ditangkap, ada juga lima pelajar dari sekolah yang diserang dan telah ditetapkan tersangka dalam aksi tawuran yang menewaskan Indra Lesmana.

"Mereka adalah, A (18), MS (15), DAR (15), RP (17) dan MAS (16). Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sedangkan empat tersangka penyerangan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan. Ancamannya masing-masing hukuman penjara di atas lima tahun," pungkas Siswo.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0899 seconds (0.1#10.140)