Hancurkan Sekolah, Empat Pelajar di Kota Bekasi Diringkus
A
A
A
BEKASI - Polsek Bantargebang meringkus empat pelajar SMK swasta karena kedapatan menyerang SMK Pijar Alam, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Akibatnya, sekolah di timur Bekasi tersebut mengalami kerusakan parah hingga kaca jendela sekolah pecah berantakan.
Empat pelajar yang diamankan itu adalah CK (17), GA (17), AY (17), dan MD (17). Empat pelajar tersebut saat ini berada di Mapolsek Bantargebang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kita amankan di rumahnya masing-masing di Bekasi," kata Kapolsek Bantargebang Kompol Siswo, Minggu (23/9/2018).
Menurutnya, para tersangka tersebut diamankan di wilayah Bantargebang dan Mustikajaya. Saat diamankan, mereka mengakui perbuatannya bahwa telah memecahkan kaca jendela menggunakan batu dengan cara dilempar. "Pecahan kaca dan batu kita amankan sebagai barang bukti," katanya.
Siswo menjelaskan, peristiwa brutal itu terjadi saat para pelajar tersebut mendatangi siswa SMK Pijar Alam berinisial S (17) dan T (17) di sekolahnya pada Sabtu (22/9/2018) siang. Saat itu, mereka menantang para saksi untuk menggelar tawuran di tempat lain. "Kapan anak buah lu pulang?," ujar Siswo menirukan ucapan pelaku.
Takut menjadi korban kekerasan, S dan T kemudian menutup pagar sekolah dan bergegas masuk ke dalam lobi. Sekitar lima menit kemudian, sekelompok siswa yang datang menggunakan belasan sepeda motor langsung melempar sekolah dengan kaca dan petasan. "Ada sekitar 20 siswa yang melempar batu," ungkapnya.
Puas melampiaskan amarahnya, kata Siswo, para pelajar itu bergegas melarikan diri. Pihak sekolah kemudian melaporkan hal ini ke Mapolsek Bantargebang untuk ditindaklanjuti. Apalagi para pelajar tersebut sudah sering menggelar tawuran hingga beberapa waktu menelan korban.
Kanit Reskrim Polsek Bantargebang AKP Dimas Satya Wicaksana menambahkan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas tersangka berdasarkan keterangan para saksi dari pelajar, warga, dan sekolah. Berbekal keterangan itu, penyidik langsung menciduknya mereka ketika tidur di malam hari.
"Saat diinterogasi di rumahnya, mereka mengakui perbuatannya. Aksi itu dilatarbelakangi oleh dendam lama kelompok pelaku dengan korban," katanya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Sebab perbuatan tersangka telah merugikan pihak sekolah senilai Rp15 juta.
Empat pelajar yang diamankan itu adalah CK (17), GA (17), AY (17), dan MD (17). Empat pelajar tersebut saat ini berada di Mapolsek Bantargebang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kita amankan di rumahnya masing-masing di Bekasi," kata Kapolsek Bantargebang Kompol Siswo, Minggu (23/9/2018).
Menurutnya, para tersangka tersebut diamankan di wilayah Bantargebang dan Mustikajaya. Saat diamankan, mereka mengakui perbuatannya bahwa telah memecahkan kaca jendela menggunakan batu dengan cara dilempar. "Pecahan kaca dan batu kita amankan sebagai barang bukti," katanya.
Siswo menjelaskan, peristiwa brutal itu terjadi saat para pelajar tersebut mendatangi siswa SMK Pijar Alam berinisial S (17) dan T (17) di sekolahnya pada Sabtu (22/9/2018) siang. Saat itu, mereka menantang para saksi untuk menggelar tawuran di tempat lain. "Kapan anak buah lu pulang?," ujar Siswo menirukan ucapan pelaku.
Takut menjadi korban kekerasan, S dan T kemudian menutup pagar sekolah dan bergegas masuk ke dalam lobi. Sekitar lima menit kemudian, sekelompok siswa yang datang menggunakan belasan sepeda motor langsung melempar sekolah dengan kaca dan petasan. "Ada sekitar 20 siswa yang melempar batu," ungkapnya.
Puas melampiaskan amarahnya, kata Siswo, para pelajar itu bergegas melarikan diri. Pihak sekolah kemudian melaporkan hal ini ke Mapolsek Bantargebang untuk ditindaklanjuti. Apalagi para pelajar tersebut sudah sering menggelar tawuran hingga beberapa waktu menelan korban.
Kanit Reskrim Polsek Bantargebang AKP Dimas Satya Wicaksana menambahkan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas tersangka berdasarkan keterangan para saksi dari pelajar, warga, dan sekolah. Berbekal keterangan itu, penyidik langsung menciduknya mereka ketika tidur di malam hari.
"Saat diinterogasi di rumahnya, mereka mengakui perbuatannya. Aksi itu dilatarbelakangi oleh dendam lama kelompok pelaku dengan korban," katanya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Sebab perbuatan tersangka telah merugikan pihak sekolah senilai Rp15 juta.
(amm)