Dirlantas Polda Metro Jaya: ETLE Berbeda dengan E-Tilang
A
A
A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan konsep Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sangat berbeda dengan E-tilang. Selain beda penindakan, ETLE lebih mengedepankan teknologi.
"E-tilang dengan ETLE itu beda. Itu sistem administrasinya beda jauh banget," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf kepada wartawan, Kamis (20/9/2018).
Yusuf mengatakan, dalam sistem ETLE pelanggaran bisa terdekteksi hanya melalui kamera. Nantinya pelanggaran akan langsung dikirimkan melalui ponsel yang telah terdaftar, sehingga pelanggar maupun pemilik kendaraan langsung mengetahui.
Karena itu, untuk mempermudahnya proses dan administrasi ETLE, Ditlantas mengajak daftar ulang kendaraan dilakukan, mulai dari balik nama, ganti warna, ganti pemilik. Termasuk pembelian kendaraan bekas wajib mencantumkan nomor handphone dan alamat e-mail.
Yusuf menuturkan, sosialisasi pun terus digencarkan Ditlantas Polda Metro Jaya. Sejumlah petugas Samsat mengarahkan untuk mendaftar ulang, sehingga pusat informasi terbentuk.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, E-tilang merupakan sistem yang sudah dilaunching dan diterapkan sejak Desember 2016 lalu."E-tilang itu kan kami hanya menggunakan aplikasi di android, jadi yang biasanya nulis di surat tilang berubah, langsung dimasukkan ke aplikasi itu," ujarnya.
Budiyanto melanjutkan, setiap anggota Polantas memiliki aplikasi tersebut di ponsel masing masing sehingga proses pencatatan pelanggar lalu lintas menjadi lebih cepat. Selain itu, dengan E-tilang, data pelanggar dapat langsung terkoneksi dengan Bank BRI sehingga proses pembayaran denda menjadi lebih transparan. Para anggota diwajibkan menggunakan aplikasi itu.
Dari aplikasi itu, anggota tidak perlu menulis melalui surat tilang, cukup tulis diaplikasi nama, jenis pelanggaran, hingga pasalnya. Maka sistem akan mem-push ke BRI untuk pembayaran denda."Jadi E-tilang itu pra menuju ETLE. Jadi pengenalan teknologi saja itu dengan aplikasi android," sebutnya.
Budiyanto melanjutkan, sistem E-tilang sangat jauh berbeda dengan sistem E-TLE. Nantinya kamera closed circuit television (CCTV) berteknologi canggih yang akan didatangkan dari Chin memantau pelanggaran lalu lintas. Selain merekam, CCTV dapat capture pelanggaran, nomor pelat kendaraan di lapangan.
“Kemudian terkoneksi di backoffice TMC Polda Metro Jaya, nanti dari backoffice ada petugas dari Gakkum dan Regident yang mengecek database tersebut,” ujarnya.
Nantinya bukti tilang akan dikirimkan ke kediaman alamat pelanggar dan denda tilang dibayarkan melalui bank. Sistem baru yang akan diuji coba di ruas Jalan Sudirman-Thamrin pada Oktober mendatang diharapkan jauh lebih efisien dari sistem E-tilang yang telah diterapkan sebelumnya.
"E-tilang dengan ETLE itu beda. Itu sistem administrasinya beda jauh banget," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf kepada wartawan, Kamis (20/9/2018).
Yusuf mengatakan, dalam sistem ETLE pelanggaran bisa terdekteksi hanya melalui kamera. Nantinya pelanggaran akan langsung dikirimkan melalui ponsel yang telah terdaftar, sehingga pelanggar maupun pemilik kendaraan langsung mengetahui.
Karena itu, untuk mempermudahnya proses dan administrasi ETLE, Ditlantas mengajak daftar ulang kendaraan dilakukan, mulai dari balik nama, ganti warna, ganti pemilik. Termasuk pembelian kendaraan bekas wajib mencantumkan nomor handphone dan alamat e-mail.
Yusuf menuturkan, sosialisasi pun terus digencarkan Ditlantas Polda Metro Jaya. Sejumlah petugas Samsat mengarahkan untuk mendaftar ulang, sehingga pusat informasi terbentuk.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, E-tilang merupakan sistem yang sudah dilaunching dan diterapkan sejak Desember 2016 lalu."E-tilang itu kan kami hanya menggunakan aplikasi di android, jadi yang biasanya nulis di surat tilang berubah, langsung dimasukkan ke aplikasi itu," ujarnya.
Budiyanto melanjutkan, setiap anggota Polantas memiliki aplikasi tersebut di ponsel masing masing sehingga proses pencatatan pelanggar lalu lintas menjadi lebih cepat. Selain itu, dengan E-tilang, data pelanggar dapat langsung terkoneksi dengan Bank BRI sehingga proses pembayaran denda menjadi lebih transparan. Para anggota diwajibkan menggunakan aplikasi itu.
Dari aplikasi itu, anggota tidak perlu menulis melalui surat tilang, cukup tulis diaplikasi nama, jenis pelanggaran, hingga pasalnya. Maka sistem akan mem-push ke BRI untuk pembayaran denda."Jadi E-tilang itu pra menuju ETLE. Jadi pengenalan teknologi saja itu dengan aplikasi android," sebutnya.
Budiyanto melanjutkan, sistem E-tilang sangat jauh berbeda dengan sistem E-TLE. Nantinya kamera closed circuit television (CCTV) berteknologi canggih yang akan didatangkan dari Chin memantau pelanggaran lalu lintas. Selain merekam, CCTV dapat capture pelanggaran, nomor pelat kendaraan di lapangan.
“Kemudian terkoneksi di backoffice TMC Polda Metro Jaya, nanti dari backoffice ada petugas dari Gakkum dan Regident yang mengecek database tersebut,” ujarnya.
Nantinya bukti tilang akan dikirimkan ke kediaman alamat pelanggar dan denda tilang dibayarkan melalui bank. Sistem baru yang akan diuji coba di ruas Jalan Sudirman-Thamrin pada Oktober mendatang diharapkan jauh lebih efisien dari sistem E-tilang yang telah diterapkan sebelumnya.
(whb)