Pemkot Tangsel Pungut Retribusi dari Tenaga Kerja Asing Rp7,95 M

Kamis, 20 September 2018 - 15:55 WIB
Pemkot Tangsel Pungut Retribusi dari Tenaga Kerja Asing Rp7,95 M
Pemkot Tangsel Pungut Retribusi dari Tenaga Kerja Asing Rp7,95 M
A A A
JAKARTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerbitkan sebanyak 473 Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (Imta).

Ratusan Imta itu, dikeluarkan DPMPTSP selama periode Oktober 2017 hingga September 2018. Rata-rata, warga negara asing itu bekerja sebagai guru sekolah.

Kabis Pelayanan Perizinan Ketenagakerjaan DPMPTSP Kota Tangsel Tati Suryati mengatakan, para tenaga asing itu banyak yang berasal dari Inggris, Amerika, Filipina, Jepang, Jerman, Australia dan China.

"Kebanyakan mereka bekerja sebagai tenaga pendidik, seperti di British School, Mentari Bintaro, Global, Sinar Mas, dan di sekolah-sekolah internasional lainnya," kata Tati, kepada KORAN SINDO, Kamis (20/9/2018).

Dijelaskan dia, izin mengeluarkan Imta ini, sesuai dengan Perpers No 20 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Memperkerjakan Tenaga Asing, dan Surat Edaran Kemenaker.

"Imta ini dikeluarkan setiap satu tahun sekali dan harus diperpanjang. Kita hanya menerbitkan perpanjangan saja. Untuk pembuatan barunya, semuanya ada di kementerian. Kita tidak bisa," sambungnya.

Kasie Pelayanan Pelayanan Perizinan Ketenagakerjaan DPMPTSP Kota Tangsel Arif Afwan Taufani menambahkan, retribusi tenaga kerja asing bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tangsel cukup tinggi.

"Per bulan itu 100USD. Jika dikali setahun, maka 120USD dan kalau dirupiahkan Rp17 juta, dikali 473 jadi Rp7,95 miliar. Itu retribusi yang didapat daerah, hanya dari perpanjangan tenaga kerja asing," jelasnya.

Namun, pendapatan yang cukup besar dari tenaga asing itu akan segera hilang pada akhirnya Oktober 2018. Hal ini cukup disayangkan. Apalagi, Tangsel merupakan kota yang sangat diminati tenaga asing.

"Imta sudah dihapuskan dari pemda, dan menjadi kewenangan pusat, setelah 31 Oktober 2018, maka tidak akan ada lagi pemasukan ke kita. Sebenarnya berlakunya mulai Juni 2018 kemarin," sambungnya.

Ditariknya retribusi dari daerah ke pusat itu, sesuai dengan surat edaran dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2018 tentang Proses Peralihan Pelayanan Perizinan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Rata-rata dalam sehari, ada sekira tiga orang asing yang melakukan perpanjangan Imta. Dalam setahun, pendapatan dari tenaga asing ini sebesar Rp7,95 miliar," tukasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7551 seconds (0.1#10.140)
pixels