Dua Pencuri Material Proyek Tol Japek Elevated II Diringkus

Selasa, 18 September 2018 - 19:31 WIB
Dua Pencuri Material Proyek Tol Japek Elevated II Diringkus
Dua Pencuri Material Proyek Tol Japek Elevated II Diringkus
A A A
BEKASI - Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Selatan meringkus dua pencuri di proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek Elevated II di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tersangka Suryadi (21), dan Martin (22), diamankan setelah ketahuan kerap mencuri material proyek Tol Jakarta-Cikampek Elevated II.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro, mengatakan, kasus pencurian itu terjadi di rest area KM 34 proyek Tol Jakarta-Cikampek Elevated, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan. Saat itu, mereka mengambil 18 batang besi ulir sepanjang 1,20 meter dengan diameter 2,5 inchi menggunakan mobil crane bernopol B 8834 FK.

"Kedua tersangka merupakan karyawan perusahaan KTB, subcon dari PT Acset Indonesia, Tbk. Tugas mereka adalah memindahkan pembatas jalan dengan mobil crane, tapi malah mengambil besi proyek," ujarnya, Selasa (18/9/2018).

Kasus ini terungkap saat dua petugas keamanan proyek bernama Maringin (45), dan Indra (36), mencurigai gelagat mereka. Para pelaku yang biasanya bertugas memindahkan pembatas jalan, justru mengambil muatan material berupa besi ulir milik proyek.

"Saat ditanya alasannya dia berkelit disuruh mandor, tapi saat dicek enggak ada yang memberi perintah mereka mengangkut besi itu. Oleh penanggung jawab proyek, kasus ini dilaporkan," jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri, menambahkan, kepada polisi tersangka mengaku baru pertama kali mengambil potongan besi ulir tersebut. Dengan alasan dianggap tidak terpakai lagi, mereka kemudian mengangkut potongan besi itu untuk dijual ke pedagang besi di daerah Kalimalang.

"Kira-kira harga jual besi itu sekitar Rp800 ribuan," katanya.

Meski demikian, kata dia, kasus ini tetap diproses sebagaimana hukum yang berlaku. Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7242 seconds (0.1#10.140)