2 Distributor Diringkus, Polisi Buru Sales Pemasok Obat Palsu ke Apotek
A
A
A
JAKARTA - Polisi masih menyelidiki sales yang memasok obat-obatan palsu ke apotek di Jabodetabek. Sejauh ini polisi sudah meringkus dua distributor obat palsu dan mengamankan 15.367 butir obat palsu.
Kasubnit 1 Indact Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo mengatakan terungkapnya kasus ini setelah unitnya dipimpin Kompol Victor Ingkiriwang dan AKP Andika Urassyidin melakukan penelusuran usai menangkap penyalahguna obat daftar G diawal bulan Agustus 2018.
Penindakan dilakukan dengan mengintogerasi pelaku, dan mendapati obat kerap didapat di Tambora Jakarta Barat dan Babelan Bekasi, pencarian dilakukan.
Satu butir obat tramadol ditemukan, keabsahan obat kemudian dilakukan dengan mengkroscek ke produsen obat. Hasilnya, produsen obat mengakui bahwa tramadol itu bukan produksi miliknya.
Terlebih semenjak penangkapan setahun lalu dirinya sudah tak lagi memproduksi. “Ini mengindikasikan bahwa obat itu palsu,” tegas Sutarmo di di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/9/2018).
Masih dalam penindakan, Sutarmo mengatakan pihaknya mendalami kasus ini. Selain menjual obat daftar G, para pelaku juga kerap meracik obat, padahal keduanya tidak berlisensi dan bukan ahli farmasi.
Hingga saat ini ditulis, polisi sendiri masih menelusuri sales yang diduga pemasok obat daftar G ke sejumlah apotik di Jakarta. Pencarian seksama dilakukan, lantaran Sales diketahui merupakan sales gelap yang tidak jelas identitas maupun perusahaanya.
“Kami mencurigai dia yang kerap masukin obat. Selain itu di obat yang dipasarkan tidak memiliki lisensi dari BPOM,” tuturnya. (Baca: Distributor Tramadol Palsu Dibekuk, 15.367 Butir Obat Palsu Diamankan )
Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun lantaran dianggap melanggar Undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 dan Undang Undang Perlindungan Konsumen nomer 8 tahun 1999.
Kasubnit 1 Indact Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo mengatakan terungkapnya kasus ini setelah unitnya dipimpin Kompol Victor Ingkiriwang dan AKP Andika Urassyidin melakukan penelusuran usai menangkap penyalahguna obat daftar G diawal bulan Agustus 2018.
Penindakan dilakukan dengan mengintogerasi pelaku, dan mendapati obat kerap didapat di Tambora Jakarta Barat dan Babelan Bekasi, pencarian dilakukan.
Satu butir obat tramadol ditemukan, keabsahan obat kemudian dilakukan dengan mengkroscek ke produsen obat. Hasilnya, produsen obat mengakui bahwa tramadol itu bukan produksi miliknya.
Terlebih semenjak penangkapan setahun lalu dirinya sudah tak lagi memproduksi. “Ini mengindikasikan bahwa obat itu palsu,” tegas Sutarmo di di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/9/2018).
Masih dalam penindakan, Sutarmo mengatakan pihaknya mendalami kasus ini. Selain menjual obat daftar G, para pelaku juga kerap meracik obat, padahal keduanya tidak berlisensi dan bukan ahli farmasi.
Hingga saat ini ditulis, polisi sendiri masih menelusuri sales yang diduga pemasok obat daftar G ke sejumlah apotik di Jakarta. Pencarian seksama dilakukan, lantaran Sales diketahui merupakan sales gelap yang tidak jelas identitas maupun perusahaanya.
“Kami mencurigai dia yang kerap masukin obat. Selain itu di obat yang dipasarkan tidak memiliki lisensi dari BPOM,” tuturnya. (Baca: Distributor Tramadol Palsu Dibekuk, 15.367 Butir Obat Palsu Diamankan )
Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun lantaran dianggap melanggar Undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 dan Undang Undang Perlindungan Konsumen nomer 8 tahun 1999.
(ysw)