SGC Sambut Baik Tarif Baru Air Minum di Sentul City
A
A
A
JAKARTA - Bupati Bogor Nurhayanti menetapkan tarif baru air bersih bagi para pelanggan di pemukiman Sentul City, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tarif baru ini mulai berlaku per 1 September 2018.
"Tarif baru bagi para pelanggan di Sentul City ini dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Barat," kata Nurhayati dalam SK nomor 693/380/Kpts/Per-UU/2018 yang diterima media, kemarin.
Menurutnya, sebelum penetapan tarif ini, pemerintah juga telah menghadirkan pihak developer dan perwakilan warga untuk mendengarkan dan memberikan masukan atas perhitungan tarif air SC oleh BPKP. Dalam musyawarah atau mediasi ini, pelanggan diwakili oleh PWSC (Paguyuban Warga Sentul City) dan KWSC (Kerukunan Warga Sentul City). Para pelanggan sepakat dengan besaran tarif yang dihitung oleh BPKP ini.
Tarif air bersih yang dimaksukan SK Bupati tersebut dibagi dalam tiga kelompok yakni Kelompok 1 meliputi Kantor 1, Sekolah 1, Sosial Umum, Sosial Khusus, Rumah Tangga Kecil; Kelompok 2 meliputu Rumah Tangga Sedang, Rumah Tangga Besar; Kelompok 3 meliputi Kantor 2, Sekolah 2, Niaga Kecil, Niaga Besar.
Sebelumnya, kawasan pemukiman Sentul City menggunakan tarif sementara yang ditetapkan oleh Bupati Bogor melalui Surat Keputusan Nomor690/449/Kpts/Per-UU/2017. Ketetapan tariff sementara tersebut mulai berlaku per 1 September 2017.Sementara itu, Direktur PT SGC Jonni Kawaldi mendukung penuh dan menyambut baik Keputusan Bupati mengenai tarif baru air minum bagi pelanggan di kawasan pemukiman Sentul City ini.
"Saya yakin keputusan Bupati Bogor mengenai tarif air minum untuk warga Sentul City ini merupakan keputusan terbaik untuk semua pihak, baik untuk pelanggan maupun untuk kami sebagai town management Sentul City," kata Jonni kepada media, Senin (17/9/2018)
Menurut Jonni, tarif baru ini sangat rasional dan memberikan ruang yang cukup bagi pengelola layanan air minum untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.
"Dan, saya yakin tarif baru ini juga tidak akan memberatkan para pelanggan," katanya.
Karena itu, Jonni dan tim SGC segera mensosialisasikan tarif baru ini kepada seluruh warga perumahan Sentul City yang selama ini meberima layanan air minum dari PT SGC, perusahaan anak PT Sentul City Tbk yang diberi kewenangan mengelola layanan air minum ini.
Jonni juga berharap agar seluruh pelanggan air minum di kawasan Sentul City dapat menerima tarif baru ini dengan baik. "Tentu, dengan tarif baru ini kami akan terus berupaya secara optimal untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggan. Kami dan tim SGC siap mengamankan keputusan Bupati Bogor ini," pungkasnya.
"Tarif baru bagi para pelanggan di Sentul City ini dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Jawa Barat," kata Nurhayati dalam SK nomor 693/380/Kpts/Per-UU/2018 yang diterima media, kemarin.
Menurutnya, sebelum penetapan tarif ini, pemerintah juga telah menghadirkan pihak developer dan perwakilan warga untuk mendengarkan dan memberikan masukan atas perhitungan tarif air SC oleh BPKP. Dalam musyawarah atau mediasi ini, pelanggan diwakili oleh PWSC (Paguyuban Warga Sentul City) dan KWSC (Kerukunan Warga Sentul City). Para pelanggan sepakat dengan besaran tarif yang dihitung oleh BPKP ini.
Tarif air bersih yang dimaksukan SK Bupati tersebut dibagi dalam tiga kelompok yakni Kelompok 1 meliputi Kantor 1, Sekolah 1, Sosial Umum, Sosial Khusus, Rumah Tangga Kecil; Kelompok 2 meliputu Rumah Tangga Sedang, Rumah Tangga Besar; Kelompok 3 meliputi Kantor 2, Sekolah 2, Niaga Kecil, Niaga Besar.
Sebelumnya, kawasan pemukiman Sentul City menggunakan tarif sementara yang ditetapkan oleh Bupati Bogor melalui Surat Keputusan Nomor690/449/Kpts/Per-UU/2017. Ketetapan tariff sementara tersebut mulai berlaku per 1 September 2017.Sementara itu, Direktur PT SGC Jonni Kawaldi mendukung penuh dan menyambut baik Keputusan Bupati mengenai tarif baru air minum bagi pelanggan di kawasan pemukiman Sentul City ini.
"Saya yakin keputusan Bupati Bogor mengenai tarif air minum untuk warga Sentul City ini merupakan keputusan terbaik untuk semua pihak, baik untuk pelanggan maupun untuk kami sebagai town management Sentul City," kata Jonni kepada media, Senin (17/9/2018)
Menurut Jonni, tarif baru ini sangat rasional dan memberikan ruang yang cukup bagi pengelola layanan air minum untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.
"Dan, saya yakin tarif baru ini juga tidak akan memberatkan para pelanggan," katanya.
Karena itu, Jonni dan tim SGC segera mensosialisasikan tarif baru ini kepada seluruh warga perumahan Sentul City yang selama ini meberima layanan air minum dari PT SGC, perusahaan anak PT Sentul City Tbk yang diberi kewenangan mengelola layanan air minum ini.
Jonni juga berharap agar seluruh pelanggan air minum di kawasan Sentul City dapat menerima tarif baru ini dengan baik. "Tentu, dengan tarif baru ini kami akan terus berupaya secara optimal untuk memberikan layanan terbaik bagi pelanggan. Kami dan tim SGC siap mengamankan keputusan Bupati Bogor ini," pungkasnya.
(mhd)