DKI Siap Dukung Polisi Uji Coba Tilang Elektronik, Ini Syaratnya
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta siap membantu kepolisian menguji coba tilang elektronik atau Elektronik Tilang Low Enforcment (ETLE). Akan tetapi DKI meminta polisi bersedia menyerahkan database kendaraan di Ibu Kota.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yasnyah mengatakan, untuk pelaksanaan ETLE sepenuhnya menjadi kewenangan polisi sebagai penegak hukum. DKI hanya diminta mempersiapkan aset yang dimilikinya untuk digunakan kepolisian dalam pelaksnaan ETLE tersebut. Di antaranya fasilitas camera closed television (CCTV) dan rambu-rambu lalu lintas.
"Kami pada prinsipnya tidak masalah kalau CCTV mau dipakai. Namun kami harap polisi juga memberikan database kendaraan ke kami. Sebab, salah satu kendala pelaksanaan jalan berbayar adalah database kendaraan," ujar Andri Yansyah saat dihubungi, Minggu 16 September kemarin.
Andri menyebutkan, dalam Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Polda Metro Jaya beberapa hari lalu, Dirlantas menyatakan akan terlebih dahulu menyusun pelaksanaan uji coba ETLE. Seperti titik mana saja yang harus dipasang CCTV dan ruas jalan mana yang akan diberlakukan ETLE.
Saat ini, pihaknya baru memulai dengan memasang 14 CCTV suara. Dan dari sekitar 300 titik persimpangan, baru sekitar 78 titik CCTV yang terkoneksi dengan NTMC Polda Metro Jaya.
"Kami siap membangun infrastrukturnya. Tapi kewenangan ETLE ada di kepolisian. Kami harap dengan adanya CCTV suara saat ini, polisi bisa segera memanfaatkannya untuk ETLE. Karena biar bagaimanapun harus ada efek jera," pungkasnya
Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan akan menyiapkan empat kamera canggih untuk pelaksanaan uji coba ETLE yang direncanakan pada Oktober mendatang. Akurasi dari kamera ini diklaim sangat tinggi, yakni hingga 90% sehingga tidak akan terjadi salah tangkap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, untuk tahap awal akan dipasang sebanyak empat unit yang ditempatkan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. “Sejauh ini kamu sudah melakukan uji coba kamera tersebut, karena sudah ada yang terpasang dibeberapa lokasi, seperti beberapa hotel,” katanya.
Ia menjelaskan, kamera tersebut nantinya akan mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar. Kamera akan secara otomatis mencari pelaku pelanggaran. Mulai dari pelanggaran marka, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk keselamatan, hingga menggunakan ponsel saat mengemudi.
“Jadi kamera yang digunakan ini sangat canggih. Nantinya data pelanggar akan langsung terkirim ke pusat data berikut pelanggarannya,” jelasnya.
Setelah itu, pihaknya akan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang tertera sesuai dengan data kepemlikan kendaraan. Namun, kebijakan ini sementara hanya berlaku untuk kendaraan berpelat B. “Karena data kita belum sinkron dengan data nasional maka saat ini kebijakan ini hanya untuk kendaraan berpelat B,” tegasnya.
Setelah surat dikirim maka pelanggar diberi waktu dua pekan untuk melakukan pembayaran denda di BRI. Apabila pelanggar tidak melakukan pembayaran maka STNK kendraan tersebut secara otomatis terblokir. Bahkan bila pelanggar melakukan pelanggaran kembali maka denda akan diakumuliasikan. Untuk dendanya diberlakukan denda maksimal sebesar Rp500.000.
Soal data kendaraan, Yusuf membeberkan saat ini jumlah kendaraan di Jakarta mencapai 18 juta unit, yang terdiri atas 4 juta kendraan roda empat, sisanya roda dua dan angkutan umum. Sementara jumlah kendaraan yang masuk ke Ibu Kota dari luar kota mencapai 10% dari jumlah kendaraan yang ada di Jakarta.
“Jumlah perjalanan di Jakarta cukup tinggi yaitu 20 juta, sedangkan jumlah pembangunan jalan hanya 0.01%,” tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yasnyah mengatakan, untuk pelaksanaan ETLE sepenuhnya menjadi kewenangan polisi sebagai penegak hukum. DKI hanya diminta mempersiapkan aset yang dimilikinya untuk digunakan kepolisian dalam pelaksnaan ETLE tersebut. Di antaranya fasilitas camera closed television (CCTV) dan rambu-rambu lalu lintas.
"Kami pada prinsipnya tidak masalah kalau CCTV mau dipakai. Namun kami harap polisi juga memberikan database kendaraan ke kami. Sebab, salah satu kendala pelaksanaan jalan berbayar adalah database kendaraan," ujar Andri Yansyah saat dihubungi, Minggu 16 September kemarin.
Andri menyebutkan, dalam Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Polda Metro Jaya beberapa hari lalu, Dirlantas menyatakan akan terlebih dahulu menyusun pelaksanaan uji coba ETLE. Seperti titik mana saja yang harus dipasang CCTV dan ruas jalan mana yang akan diberlakukan ETLE.
Saat ini, pihaknya baru memulai dengan memasang 14 CCTV suara. Dan dari sekitar 300 titik persimpangan, baru sekitar 78 titik CCTV yang terkoneksi dengan NTMC Polda Metro Jaya.
"Kami siap membangun infrastrukturnya. Tapi kewenangan ETLE ada di kepolisian. Kami harap dengan adanya CCTV suara saat ini, polisi bisa segera memanfaatkannya untuk ETLE. Karena biar bagaimanapun harus ada efek jera," pungkasnya
Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan akan menyiapkan empat kamera canggih untuk pelaksanaan uji coba ETLE yang direncanakan pada Oktober mendatang. Akurasi dari kamera ini diklaim sangat tinggi, yakni hingga 90% sehingga tidak akan terjadi salah tangkap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, untuk tahap awal akan dipasang sebanyak empat unit yang ditempatkan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin. “Sejauh ini kamu sudah melakukan uji coba kamera tersebut, karena sudah ada yang terpasang dibeberapa lokasi, seperti beberapa hotel,” katanya.
Ia menjelaskan, kamera tersebut nantinya akan mendeteksi pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar. Kamera akan secara otomatis mencari pelaku pelanggaran. Mulai dari pelanggaran marka, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk keselamatan, hingga menggunakan ponsel saat mengemudi.
“Jadi kamera yang digunakan ini sangat canggih. Nantinya data pelanggar akan langsung terkirim ke pusat data berikut pelanggarannya,” jelasnya.
Setelah itu, pihaknya akan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang tertera sesuai dengan data kepemlikan kendaraan. Namun, kebijakan ini sementara hanya berlaku untuk kendaraan berpelat B. “Karena data kita belum sinkron dengan data nasional maka saat ini kebijakan ini hanya untuk kendaraan berpelat B,” tegasnya.
Setelah surat dikirim maka pelanggar diberi waktu dua pekan untuk melakukan pembayaran denda di BRI. Apabila pelanggar tidak melakukan pembayaran maka STNK kendraan tersebut secara otomatis terblokir. Bahkan bila pelanggar melakukan pelanggaran kembali maka denda akan diakumuliasikan. Untuk dendanya diberlakukan denda maksimal sebesar Rp500.000.
Soal data kendaraan, Yusuf membeberkan saat ini jumlah kendaraan di Jakarta mencapai 18 juta unit, yang terdiri atas 4 juta kendraan roda empat, sisanya roda dua dan angkutan umum. Sementara jumlah kendaraan yang masuk ke Ibu Kota dari luar kota mencapai 10% dari jumlah kendaraan yang ada di Jakarta.
“Jumlah perjalanan di Jakarta cukup tinggi yaitu 20 juta, sedangkan jumlah pembangunan jalan hanya 0.01%,” tuturnya.
(thm)