DKI Akan Hapus Tunggakan Sewa Penghuni Rusun Warga Tak Mampu

Jum'at, 14 September 2018 - 23:05 WIB
DKI Akan Hapus Tunggakan Sewa Penghuni Rusun Warga Tak Mampu
DKI Akan Hapus Tunggakan Sewa Penghuni Rusun Warga Tak Mampu
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI berencana akan memberikan Dispensasi kepada warga miskin penghuni rusunawa. Tunggakan mereka yang telah bertahun tahun bakal diputihkan.

Proses pemutihan ini tak hanya bagi tunggakan sewa dan denda, melainkan biaya air, dan listrik bagi penghuni rusun tidak mampu.

Plt Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Meli Budiastuti menjelaskan, demi mempercepat itu kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) akan melakukan pendataan penghuni tak mampu.

Karena itu, sembari pendataan berjalan, pemutihan akan dilakukan pada tunggakan listrik dan air. Sebab pembayaran itu sudah menggunakan APBD.

“Posnya ada di masing masing UPRS. Terlebih penghapusan dua itu tidak mudah, makanya pakai APBD,” ucap Meli di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/9/2018).

Sementara bagi yang belum melakukan pembayaran tunggakan retribusi dan denda. Meli menyerahkan ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Peraturan Gubernur (Pergub) tentang itu tengah dirumuskan.

Meski demikian, terhadap tunggakan Listrik dan Air di Rusunawa. Meli menjelaskan harus melalui Kementerian Keuangan dan tengah diajukan DKI. Ia pun berharap dengan pemutihan itu akan meringkan beban, sehingga penghuni rusun bisa mencicil tunggakan sewa.

“Jadi, makin kecil tunggakan dia, hanya tunggakan retribusi. Itu kami berikan kesempatan untuk mencicil,” ucap Meli.

Meli mengatakan, bagi penghuni yang ingin tunggakannya dihapuskan, harus mengajukan penghapusan tunggakan sewa rusun kepada Gubernur. Setelah itu, Gubernur akan mengajukan penghapusan tunggakan sewa rusun itu ke Kementerian Keuangan.

Syarat harus yang tiga tahun menunggak, sementara bagi yang belum tiga tahun, diwajibkan membayar cicilan tunggakan dan denda. "Kami lagi memilah mana warga yang benar-benar tidak mampu. Itu akan kami prioritaskan untuk mengajukan pemutihan sesuai persyaratan PP tadi, setelah lewat tiga tahun, baru dia mengajukan untuk pemutihan tunggakan retribusinya," kata Meli.

Meli menjabarkan, sejak Juli 2018 lalu, tunggakan rusun mencapai Rp27,8 miliar. Tunggakan didapat dari 16.575 unit dari 24 lokasi. Mereka yang menunggak, lanjut Meli merupakan warga relokasi yang terkena proyek normalisasi sejak 2015.

Selain tunggakan tinggi, Meli menjabarkan diluar tunggakan ada pula tunggakan denda yang mencapai Rp7,9 miliar. Sementara untuk listrik di lima rusun, Meli mencatat tunggakan mencapai Rp1,3 miliar dan tunggakan air mencapai Rp6,9 miliar.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5679 seconds (0.1#10.140)