Didampingi 3 Pengacara, Nur Mahmudi Masih Diperiksa Penyidik
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail saat ini masih diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka di Mapolresta Depok. Hingga saat ini, Nur Mahmudi masih diperiksa penyidik didampingi tiga pengacaranya.
Nur Mahmudi sudah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam. Namun, polisi enggan berspekulasi soal penahanan mantan orang nomor satu di Depok ini. Bahkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kewenangan ini ada di penyidik Polresta Depok.
"Penahanan itu kewenangan penyidik, nanti kita tunggu saja seperti apa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).
Argo juga menegaskan, hingga saat ini politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Depok.
"Saat ini masih berlangsung pemeriksaannya," kata Argo. (Baca Juga: Diperiksa Polresta Depok, Nur Mahmudi Didampingi Tiga Pengacara(mhd)
Nur Mahmudi sudah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam. Namun, polisi enggan berspekulasi soal penahanan mantan orang nomor satu di Depok ini. Bahkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kewenangan ini ada di penyidik Polresta Depok.
"Penahanan itu kewenangan penyidik, nanti kita tunggu saja seperti apa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).
Argo juga menegaskan, hingga saat ini politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Depok.
"Saat ini masih berlangsung pemeriksaannya," kata Argo. (Baca Juga: Diperiksa Polresta Depok, Nur Mahmudi Didampingi Tiga Pengacara(mhd)