Nur Mahmudi Dicekal ke Luar Negeri hingga 22 September 2018

Senin, 10 September 2018 - 21:44 WIB
Nur Mahmudi Dicekal ke Luar Negeri hingga 22 September 2018
Nur Mahmudi Dicekal ke Luar Negeri hingga 22 September 2018
A A A
DEPOK - Dua tersangka dugaan kasus korupsi Jalan Nangka, Kecamatan Tapos, Depok yaitu Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto sudah masuk dalam daftar cekal pihak imigrasi. Surat permohonan pencekalan atas keduanya sudah dilayangkan penyidik kepada Ditjen Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Klas 2 Depok, Dadan Gunawan mengatakan, setelah keluar rekomendasi, kedua nama tersebut masuk dalam sistem dan menyebar secara otomatis ke seluruh kantor keimigrasian. Termasuk Imigrasi Depok juga sudah menerima kedua nama tersebut dalam sistem mereka.

Sehingga Imigrasi Kelas II Depok memiliki kewenangan untuk mencegah keduanya agar tidak meninggalkan Indonesia."Surat atau administrasinya ditujukan ke Ditjen Imigrasi. Namun by sistem kita sudah melihat bahwa keduanya sudah ada dalam sistem pencegahan imigrasi. Sudah ada iya (NMI) dan satu lagi selain NMI," kata Dadan pada Senin (10/9/2018).

Dadan mengaku tidak tahu detil kapan surat penceklan tersebut diajukan ke Ditjen Imigrasi. Namun yang jelas surat pencekalan yang sudah dikeluarkan Ditjen Imigrasi berlaku sampai 22 September.
"Kalau sistem tanggal saat masuknya tidak ada.Tetapi masa berlakunya sampai 22 September 2018," ujarnya. Dadan menambahkan, masa berlaku pencegahan habis maka bisa dilakukan perpanjangan. Dan maksimal masa perpanjangan adala dua tahun.
Dadan menjelaskan untuk pencekalan secara teknis, imigrasi bisa menahan sementara ketika yang bersangkutan diketahui hendak meninggalkan Indonesia. Kemudian imigrasi akan menyerahkan pada pihak yang berwenang.

"Tentunya kami memiliki kapasitas sebagai kewenangannya apabila ada seseorang sudah masuk daftar cekal, kami memiliki kewenangan untuk menindak, menahan sementara sambil berkoordinasi dengan yang memiliki kewenangan yang dimaksud. Pada saat yang punya kewenangan polri tentu kita akan hubungi Polri, biasanya di sistem itu akan mereffer akan menghubungi siapa," ucapnya.

Seperti diketahui mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Jalan Nangka, Kecamatan Tapos. Kerugian negara diperkiraan Rp10,7 miliar. Pelebaran jalan tersebut dibebankan pada swasta. Namun fakta penyelidikan ada aliran dana dari APBD Depok tahun 2015.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7344 seconds (0.1#10.140)