Dua Pembobol Kartu Kredit Ini Adalah Bapak dan Anak
A
A
A
JAKARTA - Dua dari enam sindikat pembobol kartu kredit yang telah diringkus polisi merupakan bapak dan anak. Pelaku berinisial Fit (37) merupakan bapak dari Enos (18).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengatakan, aktor intelektual aksi pembobolan kartu kredit dan debit adalah Fit. Fit bahkan merekrut anaknya Enos untuk membantu melancarkan aksi itu kejahatan tersebut.
"F ini merupakan residivis, bahkan ia juga ditangkap oleh Subdit Jatanras beberapa tahun lalu. Setelah bebas, kini ia dibantu anaknya tersangka E (Enos) yang masih berumur 18 tahun," ujarnya di Jakarta, Sabtu (8/9/2018).
Menurutnya, kasus ini baru terungkap setelah polisi mendalami laporan 10 nasabah yang menjadi korban kasus pembobolan yang dilakukan sindikat ini pada Juni dan Agustus 2018. Akibat aksi para pelaku ini, korban mengalami kerugian hingga Rp125 juta. (Baca Juga: Bongkar Sindikat Pembobol Kartu Kredit, 6 Pelaku Diringkus
Saat diringkus, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku seperti uang tunai Rp10 juta, 1 unit mobil dan 17 unit handphone beserta simcard. Para tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembobol kartu kredit yang biasa beraksi di Jakarta dan sekitarnya. Setidaknya, ada enam pelaku yang diringkus polisi yakni Enos (18), Eldin (31), Fit (37), Brs (42) Frans (31) dan Bedu (42).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary mengatakan, aktor intelektual aksi pembobolan kartu kredit dan debit adalah Fit. Fit bahkan merekrut anaknya Enos untuk membantu melancarkan aksi itu kejahatan tersebut.
"F ini merupakan residivis, bahkan ia juga ditangkap oleh Subdit Jatanras beberapa tahun lalu. Setelah bebas, kini ia dibantu anaknya tersangka E (Enos) yang masih berumur 18 tahun," ujarnya di Jakarta, Sabtu (8/9/2018).
Menurutnya, kasus ini baru terungkap setelah polisi mendalami laporan 10 nasabah yang menjadi korban kasus pembobolan yang dilakukan sindikat ini pada Juni dan Agustus 2018. Akibat aksi para pelaku ini, korban mengalami kerugian hingga Rp125 juta. (Baca Juga: Bongkar Sindikat Pembobol Kartu Kredit, 6 Pelaku Diringkus
Saat diringkus, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari tangan pelaku seperti uang tunai Rp10 juta, 1 unit mobil dan 17 unit handphone beserta simcard. Para tersangka terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembobol kartu kredit yang biasa beraksi di Jakarta dan sekitarnya. Setidaknya, ada enam pelaku yang diringkus polisi yakni Enos (18), Eldin (31), Fit (37), Brs (42) Frans (31) dan Bedu (42).
(mhd)