Pemprov DKI Dituntut Tingkatkan Kualitas Kota Ramah Anak

Sabtu, 08 September 2018 - 04:15 WIB
Pemprov DKI Dituntut...
Pemprov DKI Dituntut Tingkatkan Kualitas Kota Ramah Anak
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dituntut meningkatkan kualitas kota ramah anak. Pencapaian tingkat madya semestinya tidak membuat DKI berpuas diri.

Sekjen Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dhanang Sasongko, mengatakan, kota ramah anak bisa tercapai karena fasilitas yang ada di DKI memang mementingkan keselamatan dan kenyamanan anak.

“Salah satunya dengan membuat RPTRA, membuat sekolah dan juga tempat fasum dari sisi keamanan anak,” kata Dhanang ketika dihubungi KORAN SINDO, Jumat (7/9/2018).

Sekalipun kini kekerasan terhadap anak masih terjadi, namun hal itu tidak menjadi indikator. Sebab terhadap masalah itu DKI meresponnya dengan cepat, sehingga masalah kekerasan anak selesai.

“Pemda yang ada merespons. Jadi bagaimana kekerasan terhadap anak direspon dengan baik. Baik terhadap korban maupun terhadap hukum,” ucap Dhanang. (Baca: Anies Baswedan Siapkan Jakarta Jadi Kota Ramah Anak)

Kini untuk meningkatkan kota ramah anak, Dhanang meminta agar DKI melengkapi 32 item kriteria yang diajukan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak. Bagi Dhangan, tantangan itu merupakan yang sesungguhnya. Sebab dengan banyaknya penduduk Jakarta, masalah seperti itu kerap terjadi.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyikapi cara berbeda. LPAI melihat kekerasan anak membuktikan bahwa Ibu Kota masih belum aman. Karena itu, LPAI mendesak perlindungan anak terus dilakukan hingga tingkat RT. “Inilah unit terdekat dengan keluarga warga DKI,” ucap Sekjen LPAI Reza Indra Giri.

Terhadap hal itu, LPAI sudah mempresentasikan Seksi Perlindungan Anak tingkat RT (SPART) ke Gubernur DKI Jakarta beberapa bulan lalu. Satu lokasi SPART mendapat respons saat dilantik di salah satu RT di Kelurahan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Bahkan beberapa tahun sebelumnya, SPART telah dibentuk dibeberapa provinsi lain.

“Keuntungan utama adalah membuat masyarakat melek dan lebih responsif terhadap gejala dini terjadi pelanggaran UU Perlindungan Anak di RT masing masing,” kata Reza.

Dalam pembentukan SPART, pembinaan langsung dan berkala terus dilakukan. Termasuk mengajak Polsek dan Polres untuk bergabung, sehingga masyarakat nantinya akan melapor dan direspons apabila terjadi kekerasan anak.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1467 seconds (0.1#10.140)