Sidang Dugaan Penipuan Pelat Besi, Hakim Mintai Keterangan istri Tersangka

Kamis, 06 September 2018 - 05:23 WIB
Sidang Dugaan Penipuan...
Sidang Dugaan Penipuan Pelat Besi, Hakim Mintai Keterangan istri Tersangka
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli pelat besi senilai Rp2,4 miliar dengan tersangka Tony, warga Kalideres, Jakarta Barat.

Pada awalnya, sidang beragendakan pemeriksaan saksi yaitu Direktur PT Baja Marga Kharisma Utama (BMKU), Jimmi. Namun, lantaran yang bersangkutan telah dua kali mangkir setelah dipanggil jaksa penuntut umum (JPU), akhirnya Majelis hakim Rianto Adam Pontoh memutuskan untuk meminta keterangan Lisa Regina, istri dari Tony sebagai saksi.

Usai ditemui setelah persidangan, Lisa mengaku tak percaya bila teman hidupnya itu harus dicap sebagai penipu lantaran adanya transaksi jual beli plat besi dengan PT BMKU yang belum terbayar.

Ibu enam anak itu menceritakan sosok suaminya itu. Kata Lisa, beliau itu memiliki pribadi yang bertanggungjawab atas apa yang dia lakukan. Karena itu, ia percaya kalau suaminya itu akan melunasi sisa hutang kepada . "(Toni) Baik, sayang anak, istri dan bertanggung jawab," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (5/9/2018).

Lisa dan suaminya mempunyai prinsip hidup, yakni selalu melunasi setiap utang. Sebab, dirinya tak ingin permasalahan itu menjadi beban untuk keenam anaknya di kemudian hari nanti. Pihaknya berjanji akan membayar utang kepada Jimmi, sehingga rasanya tak elok jika suaminya dicap sebagai penipu. "Ya kalau kita utang sama orang harus tanggung jawab dong untuk bayar," tegasnya.

Selama ini, dirinya tak terlalu mencampuri urusan bisnis suaminya tersebut. Tapi, ia juga tak menyangkal jika Tony memang mempunyai hubungan bisnis dengan Jimmi. Hal tersebut berdasarkan pengakuan dari Tony kepada dirinya. "Ya suami saya bilang ada (hubungan kerja dengan Jimmi)," jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tony, Arinto Trihastyotak mengetahui alasan saksi Jimmi tak juga hadir ke dalam persidangan. Pihaknya merasa keberatan dengan proses persidangan lanjutan, jika pada akhirnya yang bersangkutan tak juga hadir. "Saya kurang tahu (alasannya), tanya sama jaksa saja. Saya selaku kuasa hukum tentunya sudah mengajukan keberatan," kata Arianto.

Menurut dia, kehadiran Jimmi amat diperlukan dalam proses persidangan ini. "Betul (Jimmi, saksi kunci) makannya kita serahkan ke majelis hakim saja yah. Prinsipnya kalau pun hadir tidak kami tetap menginginkan perkara ini untuk tetap di tuntaskan dengan saksi saksi yang ada dulu," jelasnya.

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum Theobora Marpaung saat hendak dimintai informasi mengenai kenapa masih dilanjutkannya kasus itu meski sudah di-SP 3 oleh Polda Metro Jaya, ia lebih memilih bungkam dan meninggalkan wartawan. "Tanya Kasiintel dan Kasipidum saja," cetus Theobora.

Jimmy merupakan Direktur Utama PT BMKU, perusahaan yang melaporkan Tony ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara. Anehnya, kasus ini dihentikan penyidikannya oleh Polda Metro karena tidak ada bukti kuat Tony melakukan penipuan maupun penggelapan sebagaimana dituduhkan oleh PT BMKU. Namun, kasus ini tetap diproses oleh Polres Jakarta Utara meski tidak ada bukti baru.

Belakangan terungkap, Jimmy ternyata juga tersangka kasus penipuan dan penggelapan, atas laporan rekan bisnisnya bernama Johan Irawan. Ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang kedua dengan nomor B/1995/IV/RES.1.11/2018/Ditreskrimum tanggal 18 April 2018. Sayang laporan itu belum juga berlanjut layaknya kasus yang dialami oleh Tony.

Sebagai informasi, Majelis hakim Rianto Adam Pontoh memutuskan untuk melanjutkan agenda persidangan itu pada Rabu 18 September 2018 mendatang. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan JPU.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8460 seconds (0.1#10.140)