Kejari Bekasi Diminta Lanjutkan Penyidikan Korupsi di Pemkot Bekasi
A
A
A
BEKASI - Center for Budget Analysis (CBA) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi untuk membuka kembali kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Pondok Gede, Kota Bekasi. Pasalnya, kasus tersebut jalan ditempat meskipun pejabat terkait telah dimintai keterangan.
Direktur CBA Uchok Sky Khadafi mengatakan, pada 2014-2017 Pemkot Bekasi mengalokasi anggaran untuk proyek pembangunan stadion mini di delapan lokasi dengan anggaran sebesar Rp27.283.092.700. Ke-8 lokasi tersebut adalah stadion mini Bekasi Barat dengan anggaran sebesar Rp1,4 miliar, stadion mini Jatisampurna Rp1,9 miliar, stadion mini Bekasi Selatan Rp2,4 miliar
Stadion mini Rawalumbu Rp2,4 miliar, stadion mini Bekasi Timur (Lapangan Multiguna) Rp5,2 miliar, stadion mini Pondok Gede Rp6,6 miliar, stadion mini Mustika Jaya Rp6,8 miliar, serta stadion mini dan gedung serbaguna RW 03, Kelurahan Margamulya dengan anggaran sebesar Rp356.8 juta.
Uchok menuturkan, dari delapan stadion mini tersebut diduga ada penyimpangannya anggaran dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar."Dari delapan stadion mini ini hanya satu proyek pembangunan stadion mini yang masuk ke proses penyidikan Kejari Bekasi. Yaitu proyek pembangunan stadion mini Pondok Gede," kata Uchok dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews.
Tapi sayang seribu kali sayang, lanjut Uchok, proses penyidikan stadion mini Pondok Gede sampai sekarang kasus dugaan korupsinya mangkrak atau tidak dilanjuti lagi oleh kejari Kota Bekasi. Meskipun kasus tersebut, tinggal memasuki tahapan penetapan tersangka.
Padahal, dalam pemantau CBA (Center For Budget Analysis), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasisebagai orang yang bertangggungjawab sudah dipanggil pihak Kejari.
"CBA meminta kepada Kejari Bekasi untuk segera membuka kembali kasus dugaan korupsi stadion mini Pondok Gede tersebut. Segera panggil lagi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi dan juga pejabat pembuat Komitmen (PPK)," tegas Uchok.
Menurut Uchok, tugas suci Kejari Bekasi itu adalah pemberantasan korupsi bukan tukang mangkrak kasus-kasus yang terindikasi korupsi. "Jadi kejari jangan pura pura buta dan tuli ketika publik melaporkan kasus-kasus korupsi di kejaksaan," ucapnya.
Direktur CBA Uchok Sky Khadafi mengatakan, pada 2014-2017 Pemkot Bekasi mengalokasi anggaran untuk proyek pembangunan stadion mini di delapan lokasi dengan anggaran sebesar Rp27.283.092.700. Ke-8 lokasi tersebut adalah stadion mini Bekasi Barat dengan anggaran sebesar Rp1,4 miliar, stadion mini Jatisampurna Rp1,9 miliar, stadion mini Bekasi Selatan Rp2,4 miliar
Stadion mini Rawalumbu Rp2,4 miliar, stadion mini Bekasi Timur (Lapangan Multiguna) Rp5,2 miliar, stadion mini Pondok Gede Rp6,6 miliar, stadion mini Mustika Jaya Rp6,8 miliar, serta stadion mini dan gedung serbaguna RW 03, Kelurahan Margamulya dengan anggaran sebesar Rp356.8 juta.
Uchok menuturkan, dari delapan stadion mini tersebut diduga ada penyimpangannya anggaran dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar."Dari delapan stadion mini ini hanya satu proyek pembangunan stadion mini yang masuk ke proses penyidikan Kejari Bekasi. Yaitu proyek pembangunan stadion mini Pondok Gede," kata Uchok dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews.
Tapi sayang seribu kali sayang, lanjut Uchok, proses penyidikan stadion mini Pondok Gede sampai sekarang kasus dugaan korupsinya mangkrak atau tidak dilanjuti lagi oleh kejari Kota Bekasi. Meskipun kasus tersebut, tinggal memasuki tahapan penetapan tersangka.
Padahal, dalam pemantau CBA (Center For Budget Analysis), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasisebagai orang yang bertangggungjawab sudah dipanggil pihak Kejari.
"CBA meminta kepada Kejari Bekasi untuk segera membuka kembali kasus dugaan korupsi stadion mini Pondok Gede tersebut. Segera panggil lagi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi dan juga pejabat pembuat Komitmen (PPK)," tegas Uchok.
Menurut Uchok, tugas suci Kejari Bekasi itu adalah pemberantasan korupsi bukan tukang mangkrak kasus-kasus yang terindikasi korupsi. "Jadi kejari jangan pura pura buta dan tuli ketika publik melaporkan kasus-kasus korupsi di kejaksaan," ucapnya.
(whb)