Dishubtrans DKI Terus Razia Parkir Liar di Trotoar
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta terus melakukan operasi terhadap praktik parkir liar di atas trotoar.
"Trotoar juga terus kita (razia). Kalau sita kan kita dasar hukumnya belum ada. Belum bisa. Hanya angkut jaring, kan tadi kelihatan kan," kata Kadishubtrans DKI Andriansyah di Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Andri menambahkan, dalam sehari ada puluhan sepeda motor yang dijaring karena nekat parkir di atas trotoar. (Baca Juga: Pejalan Kaki Keluhkan Trotoar Depan Polsek Sawah Besar Jadi Parkir Liar
Diektahui, parkir liar di atas trotoar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (Baca Juga: Parkir Sembarangan, 19 Motor Dijaring Dishub
Untuk itu, Dishubtrans DKI terus melakukan operasi agar trotoar bisa kembali digunakan dengan nyaman para pejalan kaki.
"(Motor) kita angkut, kita tilang, tilang sidang namanya," tegas Andri. (Baca Juga: Puluhan Motor "Tak Bertuan" Diangkut dari Tanah Abang(mhd)
"Trotoar juga terus kita (razia). Kalau sita kan kita dasar hukumnya belum ada. Belum bisa. Hanya angkut jaring, kan tadi kelihatan kan," kata Kadishubtrans DKI Andriansyah di Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Andri menambahkan, dalam sehari ada puluhan sepeda motor yang dijaring karena nekat parkir di atas trotoar. (Baca Juga: Pejalan Kaki Keluhkan Trotoar Depan Polsek Sawah Besar Jadi Parkir Liar
Diektahui, parkir liar di atas trotoar melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (Baca Juga: Parkir Sembarangan, 19 Motor Dijaring Dishub
Untuk itu, Dishubtrans DKI terus melakukan operasi agar trotoar bisa kembali digunakan dengan nyaman para pejalan kaki.
"(Motor) kita angkut, kita tilang, tilang sidang namanya," tegas Andri. (Baca Juga: Puluhan Motor "Tak Bertuan" Diangkut dari Tanah Abang(mhd)