Serapan APBD 2018 Pemkot Bekasi Baru 44 Persen
A
A
A
BEKASI - Hingga Agustus 2018, penyerapan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru mencapai 44 persen dari total APBD 2018 sebesar Rp5,6 triliun. Mirisnya, ada dua dinas yang masih kecil melakukan serapan hingga triwulan ketiga tahun anggaran. Diharapkan, tiga bulan kedepan penyerapan anggaran bisa berjalan maksimal.
"Ada dua dinas yang masih terus kita dorong supaya penyerapan anggaran dipercepat hingga Agustus 2018 ini," kata Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Dadang Hidayat kepada wartawan, Senin (27/8/2018). Menurutnya, dua OPD tersebut adalah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).
Kemudian Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi. Kedua dinas itu lebih banyak membidangi pembangunan infrastruktur. Seperti yang diketahui, dari total APBD 2018 Rp5,6 triliun, untuk anggaran belanja langsung sebesar Rp3,4 triliun baru terserap 33 persen atau Rp1,1 triliun.
Sedang untuk belanja tidak langsung yang besarnya mencapai Rp2,4 triliun. Namun baru yang terserap 61 persen atau Rp1,4 triliun. Jika di kumulatif, maka anggaran APBD Kota Bekasi baru terserap 44 persen dari total belanja Rp5,6 triliun.
Alhasil, minimnya serapan angaran itu banyak ditemukan kendala. Salah satunya, belum cairnya anggaran pembangunan untuk pihak ketiga.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman mengatakan, secara umum penyerapan anggaran di Pemerintah Kota Bekasi memang baru sekitar 44 persen. Kendala yang dihadapi masing-masing OPD beragam.
Menurutnya, saat ini pihaknya hanya bisa mendorong para dinas teknis untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM). Dengan catatan proyek pembangunan tersebut memang sudah selesai. "Kebanyakan memang dinas teknis yang banyak belanja modal masih rendah penyerapannya. Ada pula yang baru membayar termin pertama," ungkapnya.
Pengamat Perkotaan Unisma 45 Bekasi, Adi Susila mengatakan, perencanaan belanja daerah sebaiknya mengacu kepada musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan. Karena disitu, seluruh kebutuhan masyarakat terakomodir. "Kalau semua sudah di finalisasikan dalam rapat tim anggaran, sebaiknya diserap," katanya.
Adi mengaku, ada beberapa kali penyerapan anggaran di OPD yang tidak terserap. Seperti yang terjadi di Dinas Pendidikan, terkait batalnya penyerapan anggaran pembelian mebeler. Padahal, kebutuhan meja dan kursi itu dibutuhkan sekali untuk mendukung sarana belajar. "Ini siapa yang harus disalahkan, padahal itu sudah menjadi kebutuhan mendesak," tandasnya.
"Ada dua dinas yang masih terus kita dorong supaya penyerapan anggaran dipercepat hingga Agustus 2018 ini," kata Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Dadang Hidayat kepada wartawan, Senin (27/8/2018). Menurutnya, dua OPD tersebut adalah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).
Kemudian Dinas Bina Marga dan Tata Air Kota Bekasi. Kedua dinas itu lebih banyak membidangi pembangunan infrastruktur. Seperti yang diketahui, dari total APBD 2018 Rp5,6 triliun, untuk anggaran belanja langsung sebesar Rp3,4 triliun baru terserap 33 persen atau Rp1,1 triliun.
Sedang untuk belanja tidak langsung yang besarnya mencapai Rp2,4 triliun. Namun baru yang terserap 61 persen atau Rp1,4 triliun. Jika di kumulatif, maka anggaran APBD Kota Bekasi baru terserap 44 persen dari total belanja Rp5,6 triliun.
Alhasil, minimnya serapan angaran itu banyak ditemukan kendala. Salah satunya, belum cairnya anggaran pembangunan untuk pihak ketiga.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman mengatakan, secara umum penyerapan anggaran di Pemerintah Kota Bekasi memang baru sekitar 44 persen. Kendala yang dihadapi masing-masing OPD beragam.
Menurutnya, saat ini pihaknya hanya bisa mendorong para dinas teknis untuk segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM). Dengan catatan proyek pembangunan tersebut memang sudah selesai. "Kebanyakan memang dinas teknis yang banyak belanja modal masih rendah penyerapannya. Ada pula yang baru membayar termin pertama," ungkapnya.
Pengamat Perkotaan Unisma 45 Bekasi, Adi Susila mengatakan, perencanaan belanja daerah sebaiknya mengacu kepada musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan. Karena disitu, seluruh kebutuhan masyarakat terakomodir. "Kalau semua sudah di finalisasikan dalam rapat tim anggaran, sebaiknya diserap," katanya.
Adi mengaku, ada beberapa kali penyerapan anggaran di OPD yang tidak terserap. Seperti yang terjadi di Dinas Pendidikan, terkait batalnya penyerapan anggaran pembelian mebeler. Padahal, kebutuhan meja dan kursi itu dibutuhkan sekali untuk mendukung sarana belajar. "Ini siapa yang harus disalahkan, padahal itu sudah menjadi kebutuhan mendesak," tandasnya.
(ysw)