Pemukulan di Tol Jagorawi, Polisi Akan Periksa Korban dan Keluarga

Jum'at, 24 Agustus 2018 - 22:30 WIB
Pemukulan di Tol Jagorawi, Polisi Akan Periksa Korban dan Keluarga
Pemukulan di Tol Jagorawi, Polisi Akan Periksa Korban dan Keluarga
A A A
JAKARTA - Polisi akan terus mendalami kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Tol Jagorawi. Setelah hari ini memeriksa pelaku MA, Polda Metro Jaya akan memanggil korban pemukulan, yakni Rayhan Ahmad Triputro (14) dan juga kakaknya Ahmad Prasetyo (24). MA sendiri saat ini statusnya telah dinaikkan menjadi tersangka.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan, pihaknya telah menetapkan MA menjadi tersangka dalam kasus pemukulan yang videonya viral. Meski begitu, dia belum merinci lebih jauh soal penetapan tersangka MA.

“Tersangka MA sudah ditahan. Dia kenakan pasal penganiayaan dan UU Perlindngan anak karena korban masih berusia 14 tahun,” ujar Nico, Jumat (24/8/2018). (Baca: Pemukul Remaja di Tol Jagorawi Terancam 5 Tahun Penjara)

Sementara itu, Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana, mengatakan, kakak korban akan turut dimintai keterangan karena berada di lokasi pada saat kejadian. Kakak korbanlah yang mengendarai mobil saat itu.

Polisi telah meminta rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) milik PT Jasa Marga. Bahkan, polisi juga meminta keterangan pihak Jasa Marga yang ada saat kejadian.

Pada saat kejadian diketahui yang pertama kali keluar dari mobil yang ditumpangi korban adalah ibu korban, Dwita Yulianty (54). Ibu korban sempat berusaha menenangkan pelaku tetapi gagal.

Tetapi MA malah mencoba menyerang kakak korban yang membuka kaca, namun pada akhirnya korban Rayhan yang dapat bogem mentah karena mencoba membela ibunya dengan cara turun dari dalam mobil.

Kepada polisi MA mengaku sadar saat itu. Dia emosi karena saat itu mobil yang ditumpangi korban melakukan rem mendadak.

"Kami juga sudah lihat CCTV-nya, si korban ini mengerem mendadak. Pada saat berhenti itu memang dihadang sama si pelaku, setelah membayar tol dalam kota," jelasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.1498 seconds (0.1#10.140)
pixels