Terjaring OTT Sampah, Ratusan Warga Kepulauan Seribu Disidang

Rabu, 22 Agustus 2018 - 22:05 WIB
Terjaring OTT Sampah,...
Terjaring OTT Sampah, Ratusan Warga Kepulauan Seribu Disidang
A A A
JAKARTA - Kepulauan Seribu mulai menindak tegas warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan. Ratusan warga yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) sampah itu kemudian disidang dan diwajibkan membayar denda.

Kasudin Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Yusen Hardiman mengatakan, kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu diberlakukan kepada seluruh warga dan wisatawan yang hendak pergi berlibur ke beberapa pulau diKepulauan Seribu.

“Ini pertama kalinya dilaksanakan OTT di Dermaga Marina. Kami pilih Dermaga Marina menjadi tempat OTT karena menjadi salah satu akses wisatawan dari dan menuju Kepulauan Seribu,” ungkap Yusen.

Warga yang terkena OTT sampah itu disidang di Dermaga Marina Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa 21 Agustus kemarin. Mereka kemudian dikenakan denda masing-masing Rp100 ribu.

Denda itu merujuk pada Pasal 130 Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah Jakart yang menyebutkan: setiap orang yang sengaja membuang sampah sembarangan dikenakan denda maksimal Rp100 ribu.

Ia berharap dengan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat. Sehingga pembuangan sampah menjadi berkurang, mengingat saat ini sampah di Kepulauan Seribu mencapai 40 ton dimana kebanyakan sampah jenis plastik.

Untuk mengurangi penumpukan sampah, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi sehingga pelanggaran tidak terjadi lagi.

Termasuk mengajak masyarakat untuk melakukan daur ulang sampah bekas minuman kemasan. Yusen yakin dengan pola ini sampah di Kepulauan Seribu bisa berkurang.

Sementara itu, Suprayitno (46), salah satu warga yang terjaring OTT mengaku hanya bisa pasrah setelah tertangkap basah membuang puntung rokok sembarang. Ia pun menerima bayar denda Rp100 ribu.

Warga lainnya, Yoseph (33), juga mengaku terjaring OTT sampah setelah membuang puntung rokok sembarangan. Namun karena Yoseph tidak membawa uang, denda yang dibebankan kepadanya hanya sebesar Rp 50 ribu.

“Cuma tinggal lima puluh ribu ini, tadi sudah habis beli rokok,” kata Yoseph yang mengaku kapok dengan kejadian itu.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0655 seconds (0.1#10.140)