Pelaku Prostitusi di Apartemen Margonda Residence 2 Masih Belia

Rabu, 15 Agustus 2018 - 20:32 WIB
Pelaku Prostitusi di...
Pelaku Prostitusi di Apartemen Margonda Residence 2 Masih Belia
A A A
DEPOK - Polisi membongkar kasus prostitusi online di Apartemen Margonda Residence 2, Jalan Margonda Raya, Kota Depok. Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan enam orang.

Empat dari enam orang itu merupakan perempuan yang tergolong masih berusia belia dan berstatus lajang. Mereka yang diamankan yakni, yakni SG (20), AD (19), FO (19), DP (22), MF (20) dan MR (18). Adapun tarif mereka bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp1 juta per tamu.

Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Bintoro, mengungkapkan, saat digerebek SG sedang bersama dengan seorang pria yang diduga sebagai pelanggan.

"Dari SG ditemukan alat kontrapsepsi, satu buah pelicin, uang sebesar Rp800.000, dan kunci apartemen," ujar Kompol Bintoro, kepada wartawan, Rabu (15/8/2018).

Sementara itu, FO diamankan ketika sedang menunggu pelanggan untuk melakukan hubungan seksual dengan tarif Rp800.000. Dari FO polisi mengamankan satu alat kontrasepsi.

Polisi juga mengamankan AD bersama laki-laki yang hendak melakukan hubungan seksual. Dari AD diamankan enam alat kontrasepsi, uang sebesar Rp 500.000 dan kunci apartemen. (Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Margonda Residence 2)

Adapun DP diamankan bersama seorang laki-laki yang diduga pelanggan dan akan melakukan hubungan seksual dengan tarif Rp500.000.

Dari DP polisi mengamankan dua alat kontrapsepsi bekas pakai, uang sebesar Rp500.000, dan satu buah kunci apartmen.

Sedangkan MF diketahui sedang bersama MR menunggu tamu suruhan AD. Dari MR yang memegang uang hasil dari pelanggan AD ditemukan barang bukti uang sebesar Rp750.000.

Menurut Bintoro, mereka biasa menyewa kamar apartemen dari seorang broker kamar. Biaya sewanya antara Rp200.000-300.000 per malam. Satu kamar mereka bisa menerima tamu hingga lima orang.

"Mereka langsung bertransaksi dengan pelanggan. Satu hari bisa 4-5 tamu," tukasnya.

Saat ini polisi sudah memasang garis di kamar yang diduga dipakai tempat transaksi. Mereka akan diancam Pasal 295 KUHP dengan hukuman 1,4 tahun.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7690 seconds (0.1#10.140)