10 Hari Perluasan Ganjil-genap, 11 Ribu Kendaraan Ditilang
A
A
A
JAKARTA - Sudah 10 hari aturan perluasan ganjil-genap (Gage) diberlakukan, selama itu polisi telah menilang 11.240 pengendara kendaraan roda empat yang melanggar aturan itu di Jakarta.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan dari catatan Ditlantas Polda Metro Jaya selama 10 hari penindakan Gage ada 11.240 pengendara ditilang. Pelanggaran paling banyak ditemukan di wilayah Jakarta Timur (Jaktim) mencapai 2.178 tilang.
Lalu, kata dia, pelanggaran Gage terbanyak kedua ditemukan di wilayah Jakarta Utara yang telah menilang 1.862 pengendara. "Dari belasan ribu pengendara yang ditilang tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti STNK sebanyak 6.271 lembar dan 5.228 SIM," ujarnya pada wartawan, Sabtu (11/8/2018).
Aturan Gage ini berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, yang diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan dari catatan Ditlantas Polda Metro Jaya selama 10 hari penindakan Gage ada 11.240 pengendara ditilang. Pelanggaran paling banyak ditemukan di wilayah Jakarta Timur (Jaktim) mencapai 2.178 tilang.
Lalu, kata dia, pelanggaran Gage terbanyak kedua ditemukan di wilayah Jakarta Utara yang telah menilang 1.862 pengendara. "Dari belasan ribu pengendara yang ditilang tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti STNK sebanyak 6.271 lembar dan 5.228 SIM," ujarnya pada wartawan, Sabtu (11/8/2018).
Aturan Gage ini berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB, yang diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu.
(kri)