Besok, KPU Tetapkan Paslon Pemenang Pilwalkot Bekasi
A
A
A
BEKASI - Permohonan gugatan sengketa Pilkada serentak 2018 yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 2 di Pilwalkot Bekasi, Nur Supriyanto-Adhi Firdaus ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini ditetapkan, oleh MK saat persidangan yang digelar pada Kamis 9 Agustus 2018.
Diketahui, keputusan MK ini ditetapkan dari hasil rapat permusyawarahan Hakim (RPH) yang diikuti oleh sembilan orang hakim konstitusi. "Iya Alhamdulillah. MK sudah putuskan tidak menerima atau melanjutkan permohonan gugatan yang diajukan paslon 2 kemarin," kata Komisioner KPU Kota Bekasi, Yayah Nahdiyah saat dihubungi, Jumat (10/8/2018) pagi.
Menurut Yayah, MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan gugatan paslon 2 dengan alasan, selisih perolehan suara tidak sesuai dengan syarat yang termaktub dalam pasal 158 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Jadi, syarat pengajuan gugatan itu tidak diterima karena, selisih perolehan suara melebihi 1 persen. Sementara hasil pleno KPU selisihnya 35 persen," jelas Yayah.
Yayah mengakui, dari hasil keputusan MK ini pihaknya berencana untuk segera menggelar rapat pleno penetapan paslon pemenang di Pilwalkot Bekasi yang sebelumnya, sempat tertunda akibat gugatan tersebut.
"Dari hasil rapat semalam rencananya, KPU akan gelar penetapan paslon pemenang pada Sabtu 11 Agustus 2018 besok, jam 10.00 WIB. Tapi tempatnya belum diputuskan dimana," tutur Yayah.
Adapun saat ditanya mengenai kegiatan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota yang sesuai jadwal akan digelar 20 September 2018. Yayah memastikan, jadwal itu tidak akan berubah. "InsyaAllah kegiatan untuk pelantikan paslon terpilih tidak berubah," tandasnya.
Untuk diketahui, KPU Kota Bekasi telah menggelar rapat pleno penghitungan suara yang hasilnya, memutuskan pasangan calon nomor urut 1 Rahmat Effendi-Tri Adhianto meraih suara terbanyak yakni, 697.634 suara sementara lawannya, pasangan calon nomor urut 2 Nur Suprianto-Adhy Firdaus hanya memperoleh 335.900 suara.
Diketahui, keputusan MK ini ditetapkan dari hasil rapat permusyawarahan Hakim (RPH) yang diikuti oleh sembilan orang hakim konstitusi. "Iya Alhamdulillah. MK sudah putuskan tidak menerima atau melanjutkan permohonan gugatan yang diajukan paslon 2 kemarin," kata Komisioner KPU Kota Bekasi, Yayah Nahdiyah saat dihubungi, Jumat (10/8/2018) pagi.
Menurut Yayah, MK memutuskan untuk tidak menerima permohonan gugatan paslon 2 dengan alasan, selisih perolehan suara tidak sesuai dengan syarat yang termaktub dalam pasal 158 UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Jadi, syarat pengajuan gugatan itu tidak diterima karena, selisih perolehan suara melebihi 1 persen. Sementara hasil pleno KPU selisihnya 35 persen," jelas Yayah.
Yayah mengakui, dari hasil keputusan MK ini pihaknya berencana untuk segera menggelar rapat pleno penetapan paslon pemenang di Pilwalkot Bekasi yang sebelumnya, sempat tertunda akibat gugatan tersebut.
"Dari hasil rapat semalam rencananya, KPU akan gelar penetapan paslon pemenang pada Sabtu 11 Agustus 2018 besok, jam 10.00 WIB. Tapi tempatnya belum diputuskan dimana," tutur Yayah.
Adapun saat ditanya mengenai kegiatan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota yang sesuai jadwal akan digelar 20 September 2018. Yayah memastikan, jadwal itu tidak akan berubah. "InsyaAllah kegiatan untuk pelantikan paslon terpilih tidak berubah," tandasnya.
Untuk diketahui, KPU Kota Bekasi telah menggelar rapat pleno penghitungan suara yang hasilnya, memutuskan pasangan calon nomor urut 1 Rahmat Effendi-Tri Adhianto meraih suara terbanyak yakni, 697.634 suara sementara lawannya, pasangan calon nomor urut 2 Nur Suprianto-Adhy Firdaus hanya memperoleh 335.900 suara.
(ysw)