Pemkot Bekasi Minta Sisa Lahan Proyek Kereta Cepat untuk Jalan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengusulkan sisa lahan pembangunan kontruksi kereta cepat Jakarta-Bandung yang dibangun oleh pemerintah pusat diminta untuk dibangun jalan. Lahan yang diminta dibuat jalan itu lebarnya mencapai 30 meter mulai dari perbatasan DKI Jakarta hingga Bekasi Timur.
Kabid Tata Ruang, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Erwin Gwinda mengatakan, sisa lahan diatas kereta cepat yang diminta untuk dijadikan jalan tersebut sepanjang 5 kilometer mulai dari Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur hingga Jaticempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi. "Jalan baru ini sangat dibutuhkan Bekasi," katanya.
Menurutnya, keinginan untuk membuat jalan baru itu agar bisa menyesuaikan pertumbuhan kendaraan di wilayah setempat dengan beban jalan. Sebab, nantinya, konstruksi kereta cepat Jakarta-Bandung di Kota Bekasi dibangun di sisi selatan jalan tol Jakarta-Cikampek.
Untuk menunjang pembangunan tersebut, kata dia, Pemerintah pusat telah membebaskan lahan seluas hingga 4,5 hektare dengan rincian lebar mencapai 30 meter, dan panjangnya lebih dari 15 kilometer. Setelah dievaluasi, ternyata ada sisa lahan dari pembangunan tiang pancang. "Bisa dimanfaatkan untuk pembangunan jalan," ujarnya.
Erwin mengaku, usulan tersebut baru sebatas lisan dalam sejumlah kesempatan rapat bersama. Sebab, keinginan itu masih berbeda dengan kemauan pihak KCIC yang akan memanfaatkan sisa lahan itu dibuat taman sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Namun, Bekasi ingin seperti tol Becakayu, di bawahnya lahan dipakai jalan.
Erwin menjelaskan, Kereta Cepat Jakarta-Bandung baru akan dioperasikan pada tahun 2020 mendatang. Proyek yang dikerjakan PT. KCIC itu bakal melintasi tunnel atau terowongan sepanjang sekitar lima kilometer di wilayah Pondok Gede. Namun, Bekasi hanya menyesuaikan perubahan tata ruangnya," katanya.
Sesuai dengan perencanaan bahwa tunnel tersebut dibuat mulai dari sekitar stasiun pertama di kawasan Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur sampai dengan Jaticempaka di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Selebihnya sampai ke sisi timur menggunakan jalur atas atau layang dengan tingkat kemiringan 2 derajat.
Apalagi, lanjut dia, kereta tersebut mempunyai kecepatan cukup tinggi, diperkirakan mencapai 200 kilometer per jam. Karena itu, lintasannya harus datar, adapun jika ada elevasi tak boleh lebih dari dua derajat. Karena ada tunnel, pemerintah daerah mengusulkan agar di atasnya dibuat jalan umum.
Hingga akhir tahun ini, kontruksi juga ditargetkan mencapai 25 persen sampai dengan akhir tahun ini. Saat ini, masih terjadi tarik ulur terkait pembebasan lahan untuk digunakan terowongan tersebut."Warga sepakat dibebaskan lahanya, asalkan harga penggantinya sesuai dengan keinginanya," ungkapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Muhammad Irdan mengatakan, progres pembebasan lahan untuk kereta cepat sudah mencapai 60 persen. Dari 357 bidang lahan yang dibutuhkan, 267 diantaranya sudah dibebaskan. "Masih ada 44 bidang dalam proses pembebasan, Agustus ini ditargetkan selesai," katanya.
Sayangnya, nilai penggantian lahan kepada para pemilik lahan. Sebab, kewenangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Adapun Kantor Pertanahan hanya bertugas membantu verifikasi dokumen pertanahan. "Nilai penggantian lahan ditetapkan oleh tim penilai independen," tandasnya.
Kabid Tata Ruang, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Erwin Gwinda mengatakan, sisa lahan diatas kereta cepat yang diminta untuk dijadikan jalan tersebut sepanjang 5 kilometer mulai dari Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur hingga Jaticempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi. "Jalan baru ini sangat dibutuhkan Bekasi," katanya.
Menurutnya, keinginan untuk membuat jalan baru itu agar bisa menyesuaikan pertumbuhan kendaraan di wilayah setempat dengan beban jalan. Sebab, nantinya, konstruksi kereta cepat Jakarta-Bandung di Kota Bekasi dibangun di sisi selatan jalan tol Jakarta-Cikampek.
Untuk menunjang pembangunan tersebut, kata dia, Pemerintah pusat telah membebaskan lahan seluas hingga 4,5 hektare dengan rincian lebar mencapai 30 meter, dan panjangnya lebih dari 15 kilometer. Setelah dievaluasi, ternyata ada sisa lahan dari pembangunan tiang pancang. "Bisa dimanfaatkan untuk pembangunan jalan," ujarnya.
Erwin mengaku, usulan tersebut baru sebatas lisan dalam sejumlah kesempatan rapat bersama. Sebab, keinginan itu masih berbeda dengan kemauan pihak KCIC yang akan memanfaatkan sisa lahan itu dibuat taman sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Namun, Bekasi ingin seperti tol Becakayu, di bawahnya lahan dipakai jalan.
Erwin menjelaskan, Kereta Cepat Jakarta-Bandung baru akan dioperasikan pada tahun 2020 mendatang. Proyek yang dikerjakan PT. KCIC itu bakal melintasi tunnel atau terowongan sepanjang sekitar lima kilometer di wilayah Pondok Gede. Namun, Bekasi hanya menyesuaikan perubahan tata ruangnya," katanya.
Sesuai dengan perencanaan bahwa tunnel tersebut dibuat mulai dari sekitar stasiun pertama di kawasan Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur sampai dengan Jaticempaka di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Selebihnya sampai ke sisi timur menggunakan jalur atas atau layang dengan tingkat kemiringan 2 derajat.
Apalagi, lanjut dia, kereta tersebut mempunyai kecepatan cukup tinggi, diperkirakan mencapai 200 kilometer per jam. Karena itu, lintasannya harus datar, adapun jika ada elevasi tak boleh lebih dari dua derajat. Karena ada tunnel, pemerintah daerah mengusulkan agar di atasnya dibuat jalan umum.
Hingga akhir tahun ini, kontruksi juga ditargetkan mencapai 25 persen sampai dengan akhir tahun ini. Saat ini, masih terjadi tarik ulur terkait pembebasan lahan untuk digunakan terowongan tersebut."Warga sepakat dibebaskan lahanya, asalkan harga penggantinya sesuai dengan keinginanya," ungkapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Muhammad Irdan mengatakan, progres pembebasan lahan untuk kereta cepat sudah mencapai 60 persen. Dari 357 bidang lahan yang dibutuhkan, 267 diantaranya sudah dibebaskan. "Masih ada 44 bidang dalam proses pembebasan, Agustus ini ditargetkan selesai," katanya.
Sayangnya, nilai penggantian lahan kepada para pemilik lahan. Sebab, kewenangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Adapun Kantor Pertanahan hanya bertugas membantu verifikasi dokumen pertanahan. "Nilai penggantian lahan ditetapkan oleh tim penilai independen," tandasnya.
(ysw)