Awasi Prostitusi di Apartemen Kalibata, Polisi Lakukan Patroli Cyber
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku tidak bisa memantau langsung terhadap aktifitas prostitusi di dalam Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Kendati begitu, polisi selalu mengawasi dengan melakukan patroli cyber.
Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi melanjutkan, seringnya kasus prostitusi di apartemen tersebut memang diakuinya sangat sulit dipantau. Mengingat para pelaku berbaur dengan masyarakat biasa.
Apalagi, untuk lingkungan apartemen diketahui sangat tertutup. Bahkan sesama tetangga juga belum tentu saling mengenal. “Pengawasan memang sangat sulit, jadi tidak gampang mengungkap adanya kasus ini,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).
Karena itu, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan patrol cyber. Bahkan, adanya informasi dari masyarakat juga menjadi salah satu bahan penyelidikan. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk kasus-kasus seperti ini,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Polisi juga menyita uang tunai Rp1 juta, tiga unit ponsel, dan beberapa kondom bekas pakai sebagai barang bukti.
Sebelumnya, kasus prostitusi di Apartemen Kalibata juga pernah diungkap. Salah satinya adalah modus tukar kunci. Kasus itu terbongkar di Tower Cendana. Empat orang diamankan di lokasi ini, tiga di antaranya perempuan.
Wakil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi melanjutkan, seringnya kasus prostitusi di apartemen tersebut memang diakuinya sangat sulit dipantau. Mengingat para pelaku berbaur dengan masyarakat biasa.
Apalagi, untuk lingkungan apartemen diketahui sangat tertutup. Bahkan sesama tetangga juga belum tentu saling mengenal. “Pengawasan memang sangat sulit, jadi tidak gampang mengungkap adanya kasus ini,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).
Karena itu, pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan patrol cyber. Bahkan, adanya informasi dari masyarakat juga menjadi salah satu bahan penyelidikan. “Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk kasus-kasus seperti ini,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Polisi juga menyita uang tunai Rp1 juta, tiga unit ponsel, dan beberapa kondom bekas pakai sebagai barang bukti.
Sebelumnya, kasus prostitusi di Apartemen Kalibata juga pernah diungkap. Salah satinya adalah modus tukar kunci. Kasus itu terbongkar di Tower Cendana. Empat orang diamankan di lokasi ini, tiga di antaranya perempuan.
(ysw)