Prostitusi di Apartemen Kalibata 'Dijajakan' Melalui Aplikasi
A
A
A
JAKARTA - Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam operasinya, para pelaku menggunakan aplikasi khusus untuk menjaring calon konsumennya.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta menjelaskan, modus yang dipakai para pelaku dengan memasarkan para wanita melalui sebuan aplikasi Beetalk."Awalnya kami mendapat informasi adanya prostitusi anak, lalu setelah ditelusuri kami berhasil meringkus tiga mucikarinya, yakni SBR, TM, dan RMV," katanye kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).
Mereka juga menyediakan tempat untuk pencabulan dan persetubuhan. Pelaku berinsial SBR yang menjadi admin di aplikasi tersebut dengan kode dengan menulis 'OPEN BO atau menerima pesanan perempuan yang dapat memuaskan seksual.
Selanjutnya SBR jelaskan dengan melakukan chating atau SBR memberikan nomor Whattsapp untuk chating. Dalam chatting itu, SBR memberikan foto perempuan yang ditawarkan. Apabila ada tamu yang berminat dan setuju selanjutnya janjian bertemu di Taman Tower Flamboyan.
Setelah tamu sampai di taman tersebut, selanjutnya SBR menjemput dan SBR membawanya ke Tower Flamboyan Lantai 21, kamar AH Apartemen Kalibata City untuk dipertemukan dengan perempuannya. Setelah tamu bertemu dan cocok dengan perempuan itu, SBR mendapatkan imbalan dari perempuan tersebut sebesar Rp50 ribu.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Polisi juga menyita uang tunai Rp1 juta, tiga unit ponsel, dan beberapa kondom bekas pakai sebagai barang bukti.
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta menjelaskan, modus yang dipakai para pelaku dengan memasarkan para wanita melalui sebuan aplikasi Beetalk."Awalnya kami mendapat informasi adanya prostitusi anak, lalu setelah ditelusuri kami berhasil meringkus tiga mucikarinya, yakni SBR, TM, dan RMV," katanye kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).
Mereka juga menyediakan tempat untuk pencabulan dan persetubuhan. Pelaku berinsial SBR yang menjadi admin di aplikasi tersebut dengan kode dengan menulis 'OPEN BO atau menerima pesanan perempuan yang dapat memuaskan seksual.
Selanjutnya SBR jelaskan dengan melakukan chating atau SBR memberikan nomor Whattsapp untuk chating. Dalam chatting itu, SBR memberikan foto perempuan yang ditawarkan. Apabila ada tamu yang berminat dan setuju selanjutnya janjian bertemu di Taman Tower Flamboyan.
Setelah tamu sampai di taman tersebut, selanjutnya SBR menjemput dan SBR membawanya ke Tower Flamboyan Lantai 21, kamar AH Apartemen Kalibata City untuk dipertemukan dengan perempuannya. Setelah tamu bertemu dan cocok dengan perempuan itu, SBR mendapatkan imbalan dari perempuan tersebut sebesar Rp50 ribu.
Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. Polisi juga menyita uang tunai Rp1 juta, tiga unit ponsel, dan beberapa kondom bekas pakai sebagai barang bukti.
(ysw)