Komplotan Pencuri Trafo Listrik Milik Lippo Cikarang Ditangkap

Senin, 06 Agustus 2018 - 16:16 WIB
Komplotan Pencuri Trafo...
Komplotan Pencuri Trafo Listrik Milik Lippo Cikarang Ditangkap
A A A
BEKASI - Kawanan pencuri nyaris menggasak transformator (trafo) atau alat penyalur tenaga listrik milik Lippo Cikarang di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Pencurian yang dilakukan Heru Pranomo (34), Agus (28), dan Sopyan (26) ini berhasil digagalkan dua petugas keamanan yang sedang patroli.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro mengatakan, meski berhasil digagalkan namun dua tersangka bernama Agus dan Sopyan berhasil kabur, sedangkan tersangka Heru langsung ditangkap saat berusaha menggasak trafo tersebut."Dua tersangka kabur menggunakan mobil minibus," kata Alin pada Senin (6/8/2018).

Alin menuturkan, peristiwa pencurian ini terjadi di Delta Silicon V, Jalan Tangkuban Perahu, Desa Cibatu pada Jumat, 3 Agustus pukul 17.00 WIB. Saat itu, ketiga tersangka datang mengendarai mobil dan memakirkan kendaraannya di area trafo. Pelaku Heru kemudian turun dari mobil dan langsung meloncati pagar.

Setelah itu, dia mematikan tegangan melalui alat pengaman arus listrik atau mini circuit breaker (MCB) yang tersemat di trafo.Sementara dua rekannya lagi bersiaga di dalam mobil sambil memantau situasi. "Tersangka H sudah membawa obeng, tang dan kater untuk mengambil trafo," ujarnya.

Namun, kata dia, aksi mereka keburu terpergok petugas keamanan bernama Ridwan (48), dan Hendi (43), yang sedang patroli. Melihat rekannya terpergok, Agus dan Sopyan bergegas melarikan diri. Namun Heru hanya bisa pasrah saat dikepung oleh petugas keamanan setempat.

Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, tersangka Heru berperan sebagai pemetik trafo karena dianggap menguasai kelistrikan. Bahkan barang hasil curian yang diprediksi seharga jutaan rupiah itu akan dijual kembali untuk kebutuhan hidup dengan dua rekan pelaku yang lain.

Kepada polisi, mereka mengaku sudah melakukan aksi pencurian beberapa kali di wilayah industri setempat. Mereka sengaja menggasak trafo karena dianggap mudah untuk dijual kembali.Sampai saat ini polisi masih menggali keterangan tersangka Heru.

Tersangka tercatat sebagai warga Kalisari RT 01/10, Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk menangkap dua pelaku lainnya. Adapun dua pelaku lagi bernama Agus dan Sopyan menetap di daerah Cipondoh, Kota Tangerang. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3563 seconds (0.1#10.140)