Buka Layanan 24 Jam, Pemohon SIM dan SKCK di Kota Bekasi Melonjak
A
A
A
BEKASI - Layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) selama 24 jam yang dilakukan Polrestro Bekasi Kota mendapat respons positif dari masyarakat. Buktinya, dalam satu hari jumlah pemohon SIM dan SKCK mencapai 700 pemohon.
"Sejak layanan 24 jam ini dibuka, animo masyarakat meningkat tajam. Biasanya hanya 200 pemohon, sekarang bisa mencapai 700 pemohon dalam satu hari," ungkap Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto pada wartawan Jumat (3/8/2018).
Melihat antusiasme masyarakat yang begitu tinggi, Indarto menyarankan pemohon SIM dan SKCK harus pintar memanfaatkan layanan 24 jam tersebut. Menurut dia, pemohon SIM dan SKCK lebih banyak pada pagi hingga pukul 20.00 WIB.
"Saran saya kalau mamu nyaman datang malam karena cuacanya adem serta tidak perlu antre lama. Untuk pelayanan pagi hingga sore sebenarnya sudah bagus, tapi bisa antre lebih dari 30 menit," ujarnya.
Sejumlah warga Bekasi merespons positif layanan 24 jam pembuatan dan perpanjangan SIM dan SKCK di Polrestro Bekasi Kota. Salah seorang warga Abdul Kadir (35) mengatakan, terobosan Polrestro Bekasi Kota membuka pelayanan 24 jam ini merupakan terobosan yang positif.
"Kalau 24 jam kan warga bisa atur jadwal kapan waktu yang pas ke sini. Ini sangat bagus, apalagi calo-calonya juga enggak ada," ujarnya.
Hal senada juga diutarakan Bagas (27), pria ini mengaku pelayanan 24 jam yang dibuka sangat membantu khususnya bagi warga yang bekerja.
"Layanan 24 jam ini bagus, buat pekerja-pekerja kayak saya jadi enggak perlu izin tidak kerja ke perusahaan untuk memperpanjang SIM. Kan sudah 24 jam, jadi pulang kerja bisa langsung ngurus SIM," ucapnya.
Untuk diketahui sejak Juli 2018 lalu, Polrestro Bekasi Kota membuka pelayanan 24 jam. Pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjang SKCK di Polrestro Bekasi Kota di mulai pukul 08.00-15.30 WIB.
Sedangkan, perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK baru dilayani di Mal Pelayanan Publik pada pukul 08.00-16.00 WIB. Selanjutnya, pelayanan perpanjang SIM dan SKCK dilanjutkan di Polrestro Bekasi Kota pada pukul 19.00 WIB hingga 08.00 WIB pagi.
"Sejak layanan 24 jam ini dibuka, animo masyarakat meningkat tajam. Biasanya hanya 200 pemohon, sekarang bisa mencapai 700 pemohon dalam satu hari," ungkap Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto pada wartawan Jumat (3/8/2018).
Melihat antusiasme masyarakat yang begitu tinggi, Indarto menyarankan pemohon SIM dan SKCK harus pintar memanfaatkan layanan 24 jam tersebut. Menurut dia, pemohon SIM dan SKCK lebih banyak pada pagi hingga pukul 20.00 WIB.
"Saran saya kalau mamu nyaman datang malam karena cuacanya adem serta tidak perlu antre lama. Untuk pelayanan pagi hingga sore sebenarnya sudah bagus, tapi bisa antre lebih dari 30 menit," ujarnya.
Sejumlah warga Bekasi merespons positif layanan 24 jam pembuatan dan perpanjangan SIM dan SKCK di Polrestro Bekasi Kota. Salah seorang warga Abdul Kadir (35) mengatakan, terobosan Polrestro Bekasi Kota membuka pelayanan 24 jam ini merupakan terobosan yang positif.
"Kalau 24 jam kan warga bisa atur jadwal kapan waktu yang pas ke sini. Ini sangat bagus, apalagi calo-calonya juga enggak ada," ujarnya.
Hal senada juga diutarakan Bagas (27), pria ini mengaku pelayanan 24 jam yang dibuka sangat membantu khususnya bagi warga yang bekerja.
"Layanan 24 jam ini bagus, buat pekerja-pekerja kayak saya jadi enggak perlu izin tidak kerja ke perusahaan untuk memperpanjang SIM. Kan sudah 24 jam, jadi pulang kerja bisa langsung ngurus SIM," ucapnya.
Untuk diketahui sejak Juli 2018 lalu, Polrestro Bekasi Kota membuka pelayanan 24 jam. Pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjang SKCK di Polrestro Bekasi Kota di mulai pukul 08.00-15.30 WIB.
Sedangkan, perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK baru dilayani di Mal Pelayanan Publik pada pukul 08.00-16.00 WIB. Selanjutnya, pelayanan perpanjang SIM dan SKCK dilanjutkan di Polrestro Bekasi Kota pada pukul 19.00 WIB hingga 08.00 WIB pagi.
(whb)