Kakorlantas Polri Tegaskan Pemalsu Pelat Nomor Bisa Dipenjara

Rabu, 01 Agustus 2018 - 21:22 WIB
Kakorlantas Polri Tegaskan...
Kakorlantas Polri Tegaskan Pemalsu Pelat Nomor Bisa Dipenjara
A A A
JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengimbau kepada warga Jakarta dan sekitarnya untuk menaati aturan ganjil genap. Perbuatan menggunakan pelat nomor palsu akan mendapat sanksi tegas.

“Bukan banyak ya tapi ada. Itu kalau ketangkap bisa pidana pemalsuan. Itu bisa sampai lima tahun (penjara). Jadi KUHP bisa,” kata Royke di Jakarta pada Rabu (1/8/2018).

Royke menambahkan, lebih baik para pengendara mengikuti aturan lalu lintas yang ada. Apabila melanggar, sebaiknya diselesaikan juga secara jalur hukum.“Parah dah itu. Mending kena tilang Rp500.000 ribu,” lanjutnya.

Pria yang hobi bersepeda itu menyarankan warga Jakarta untuk bersama-sama mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Apalagi menjelang Asian Games 2018, kelancaran arus lalu lintas dan kebersihan udara di Jakarta sangat dibutuhkan.

“Kan saya sudah mengasih contoh naik sepeda. Saya imbau pekerja ke kantor pakai sepeda. Apalagi anak sekolah. Anak sekolah sudah pakai rayonisasi jadi sekolah dekat. Enggak mungkin anak Cijantung sekolah sampai ke Cengkareng,” ujarnya.

Royke juga menyarankan agar Pemprov DKI memiliki gerakan naik sepeda ke kantor.“Kemarin saya ketemu Pak Sekda. Bersepeda ke kantor dan anak sekolah. Banyak sponsor kok kalau mau,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2545 seconds (0.1#10.140)