Polres Jakbar Bongkar Sindikat Jual Beli Hewan Dilindungi

Selasa, 31 Juli 2018 - 22:11 WIB
Polres Jakbar Bongkar...
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Jual Beli Hewan Dilindungi
A A A
JAKARTA - Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Jakarta Barat membongkar sindikat jual beli hewan dilindungi. Lima orang pelaku yang dibekuk polisi, satu di antaranya masih di bawah umur.

Melalui patroli cyber dipimpin Kasubnit Siber, IPDA Reza Arif Hadafi. Petugas mengamankan lima orang pelaku, yakni Syawalludin Syah Maulan (26), Chemal Mahendra (18), Egi Setiawan (20), Kholid Fathoni (23) serta seorang bocah berinsial AS (15).

"Ketiganya tak berkutik ketika kami membongkarnya. Mereka diketahui sindikat yang kerap jual beli hewan yang dilindungi," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Dari penangkapan kelimanya, polisi mengamankan dua ekor burung elang brontok fase terang, empat ekor burung alap-alap kawah, satu ekor burung elang laut, dan satu ekor buaya muara, serta sejumlah uang tunai jutaan rupiah dan ponsel yang digunakan bertransaksi.

Dalam menjalankan bisnis jual belinya, para pelaku yang tergabung dalam grup whatsapp ini cukup lihai. Mereka melindungi grup dengan menyamarkan setiap transaksi, mulai dari lokasi penjualan, barang yang ditransfer, hingga jaringannya.

"Jadi siapapun yang melanggar. Akan langsung di luar dari grup," tutur Edi.

Polisi sempat kesulitan dalam melacak pelaku. Meski telah mengetahui track recordnya. Namun polisi tak bisa masuk ke jaringan ini, sebelum memastikan penjualan hewan. Terlebih jasa pengantaran hewan digunakan melalui ojek online untuk dalam kota, dan bus antara kota provinsi di luar. "Jadi kami mendeteksinya cukup sulit," kata Edi.

Termasuk untuk transaksi. Penjual tidak memelalui rekening pribadi. Melainkan rekening penampung. Dari rekening ini transaksi ratusan ribu untuk anak elang hingga puluhan juta dilakukan.

"Satu kanguru pohon sempat dijual belikan senilai Rp40 juta," ucapnya. (Baca Juga: Polda Metro Jaya Bekuk Kawanan Penjual Satwa Dilindungi
Meski telah mengamankan kelimannya. Polisi masih menyediki kasus ini, penyisiran terhadap group dilakukan dan mencari si rekening penampung.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta, Ahmad Munawir mengatakan, dugaan para pelaku bisa dapatkan satwa satwa dilindungi negara, yang berasal dari warga atau pengepul yang tinggal di dekat hutan belantara. Usai mendapatkan mereka kemudian menjual hewan itu kepada kolektor dengan nilai mahal.
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Jual Beli Hewan Dilindungi
"Kami apresiasi kinerja kepolisian. Intinya, dapat terjerat hukum bagi seorang yang memelihara satwa dilindungi secara ilegal," ucap Ahmad.

Meski demikian, tidak semua orang dilarang memperjualbelikan hewan. Asalkan orang itu memiliki kemampuan, sarana dan prasarana untuk satwa tersebut, kata Ahmad, mereka diperbolehkan memelihara. Selain itu, BKSDA juga akan menilai orang punya keahlian tapi memelihara, terjerat hukum.

"Para satwa ini juga segera kami bawa, ke Tegal Alur (Penangkaran BKSDA)," katanya.

Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Jakarta, Bambang Yudi mengatakan penjualan hewan banyak ditemukan di sekitaran pasar hewan di Seantero Jakarta. Karena itu sidak akan dilakukan di pasar hewan semacam itu.
"Jatinegara ini (Pasar Hewan) seringkali kami berpatroli ke sana dan menertibkannya. Cuma ada lagi dan ada lagi," kata Bambang.
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Jual Beli Hewan Dilindungi
Di Jatinegara, kata Bambang, dilakukan dengan skala kecil atau satwanya biasa-biasa saja. Meski demikian dalam kegiatan itu, tata cara pedagang di Pasar Hewan Jatinegara untuk dapatkan para satwa liar, punya banyak berbagai cara.

"Mereka punya banyak akses, seperti pemburu hewan, atau warga dapat satwa unik, dijual ke pedagang hewan di Jatinegara. Pedagangnya bisa dapatkan hewan juga bisa hanya di mulut ke mulut, atau by phone," katanya.
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Jual Beli Hewan Dilindungi
Sementara atas perbuatannya, kelimanya terancam hukuman penjara lima tahun lantaran dianggap melanggar pasal yang disangkakan yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo 21 ayat (2) huruf (a) Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0651 seconds (0.1#10.140)