Curi HP, Driver Ojek Online Seret Warga Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Seorang driver ojek online bernama Eko Yusni Wahyudi (20), dibekuk petugas Polsek Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 27 Juli 2018.
Kanit Reskrim Polsek Cisoka IPTU Sitta Madongan Sagala mengatakan, Eko dibekuk karena melakukan pencurian handphone (HP) milik penjual bensin eceran Muhamad Ardian (23), di Pasanggrahan, Solear.
"Saat itu, Eko mengendarai motor Honda Beat Pop warna hitam B 6467 GVF dan membeli bensin eceran korban," kata Sitta, kepada KORAN SINDO di Cisoka, Senin (30/7/2018).
Pada saat korban mengisi besin ke motor pelaku, dan saat dia lengah, pelaku langsung mengambil HP milik korban yang sedang dicharger di dalam toko. Aksi pelaku sempat tepergok oleh korban.
"Saat pelaku hendak kabur dengan motor yang kenakannya, korban langsung teriak minta tolong dan terdengar oleh warga yang langsung mengejarnya," jelas Sitta.
Sambil berteriak minta tolong, korban dengan cepat menarik motor pelaku, korban terjatuh dan terseret hingga terluka parah di bagian kaki. Aksi pelaku ini mendapat perhatian dari warga dan ikut mengejar.
"Saat itu, pelaku masih tetap melarikan diri dengan motor. Dengan kecepatan penuh, pelaku melarikan diri. Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar yang kemudian ikut mengejar pelaku," sambung Sitta.
Saat warga sudah mulai rame, Sitta mengaku petugas dari Unit Reskrim Polsek Cisoka bersama dengan warga langsung mengejar.
"Petugas langsung mengejar pelaku, dan menurut keterangan saksi dan korban, pelaku kabur dengan menggunakan motornya ke daerah Perumahan Batara Desa Pasanggrahan Solear," tambahnya.
Selanjutnya, dipimpin langsung oleh Sitta, petugas Unit Reskrim Polsek Cisoka langsung bergerak ke lokasi dan pelaku berhasil diciduk tanpa perlawanan.
"Pelaku diamankan di Perumahan Kota Batara, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka guna penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, pelaku telah diamankan di Polsek Cisoka. Kepada petugas, pelaku mengaku pengendara ojek online yang baru bekerja 3 bulan.
"Pelaku dan barang bukti handphone, serta kendaraan yang digunakan telah kami amankan. Saat ini, pelaku sedang kita proses lebih lanjut," tambah Uka Subakti.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara, dan denda Rp900 juta. Sedangkan korban Muhamad Ardian (23), saat ini dalam perawat di RSUD Balaraja.
"Kami mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat berada di luar rumah. Terlebih saat melalui jalan yang sepi, dan berbincang dengan orang yang belum dikenal. Harus lebih hati-hati," kata Uka.
Kanit Reskrim Polsek Cisoka IPTU Sitta Madongan Sagala mengatakan, Eko dibekuk karena melakukan pencurian handphone (HP) milik penjual bensin eceran Muhamad Ardian (23), di Pasanggrahan, Solear.
"Saat itu, Eko mengendarai motor Honda Beat Pop warna hitam B 6467 GVF dan membeli bensin eceran korban," kata Sitta, kepada KORAN SINDO di Cisoka, Senin (30/7/2018).
Pada saat korban mengisi besin ke motor pelaku, dan saat dia lengah, pelaku langsung mengambil HP milik korban yang sedang dicharger di dalam toko. Aksi pelaku sempat tepergok oleh korban.
"Saat pelaku hendak kabur dengan motor yang kenakannya, korban langsung teriak minta tolong dan terdengar oleh warga yang langsung mengejarnya," jelas Sitta.
Sambil berteriak minta tolong, korban dengan cepat menarik motor pelaku, korban terjatuh dan terseret hingga terluka parah di bagian kaki. Aksi pelaku ini mendapat perhatian dari warga dan ikut mengejar.
"Saat itu, pelaku masih tetap melarikan diri dengan motor. Dengan kecepatan penuh, pelaku melarikan diri. Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar yang kemudian ikut mengejar pelaku," sambung Sitta.
Saat warga sudah mulai rame, Sitta mengaku petugas dari Unit Reskrim Polsek Cisoka bersama dengan warga langsung mengejar.
"Petugas langsung mengejar pelaku, dan menurut keterangan saksi dan korban, pelaku kabur dengan menggunakan motornya ke daerah Perumahan Batara Desa Pasanggrahan Solear," tambahnya.
Selanjutnya, dipimpin langsung oleh Sitta, petugas Unit Reskrim Polsek Cisoka langsung bergerak ke lokasi dan pelaku berhasil diciduk tanpa perlawanan.
"Pelaku diamankan di Perumahan Kota Batara, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka guna penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti mengatakan, pelaku telah diamankan di Polsek Cisoka. Kepada petugas, pelaku mengaku pengendara ojek online yang baru bekerja 3 bulan.
"Pelaku dan barang bukti handphone, serta kendaraan yang digunakan telah kami amankan. Saat ini, pelaku sedang kita proses lebih lanjut," tambah Uka Subakti.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP ancaman 5 tahun penjara, dan denda Rp900 juta. Sedangkan korban Muhamad Ardian (23), saat ini dalam perawat di RSUD Balaraja.
"Kami mengimbau agar masyarakat lebih waspada saat berada di luar rumah. Terlebih saat melalui jalan yang sepi, dan berbincang dengan orang yang belum dikenal. Harus lebih hati-hati," kata Uka.
(mhd)