Rekayasa Lalu Lintas Asian Games Dievaluasi Total Setelah Rabu

Senin, 30 Juli 2018 - 15:59 WIB
Rekayasa Lalu Lintas...
Rekayasa Lalu Lintas Asian Games Dievaluasi Total Setelah Rabu
A A A
JAKARTA - Kebijakan untuk mengatasi kemacetan di Jakarta jelang Asian Games 2018 belum ada kejelasan, baik soal penindakan perluasan genap ganjil maupun penutupan 19 pintu tol.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Nurhandono mengatakan, Rabu 1 Agustus 2018 merupakan hari terakhir simulasi waktu keberangkatan dan kepulangan para atlet, baik dari venue maupun ke penginapan.

“Jadi, setelah semua simulasi dan uji coba ganjil genap berakhir, nanti akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh,” ujar AKBP Nurhandono kepada wartawan, Senin (30/7/2018). (Baca juga: Ganjil Genap Efektif, DKI Harus Cepat Integrasikan Angkutan Umum)

Menurut Nurhandono, untuk buka tutup pintu tol sejauh ini belum ada kepastian, apakah akan diberlakukan atau tidak. Hal ini mengingat masih menunggu simualasi terakhir yang dilaksanakan Rabu lusa.

Dari simulasi itu diharapkan didapatkan hasil akhir perjalanan yang dimaksimalkan, yakni waktu tempuh hanya 30-35 menit dari wisma atlet di Kemayoran menuju venue-venue pertandingan.

Sedangkan terkait penindakan perluasan ganjil genap, masih menunggu payung hukumnya berupa Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta yang hingga saat ini belum diterima oleh Polda Metro Jaya. “Kalau untuk ini silakan tanya Dishub (DKI), kami masih menunggu,” ujarnya.

Dari pihak polisi, tindakan yang akan diambil tentunya tilang. Untuk denda tilang tentunya dengan jumlah yang maksimal. Pihaknya berharap masyarakat sudah bisa mematuhi aturan yang berlaku selama Asian Games berlangsung.

Terkait jalur perluasan genap ganjil, kata dia sudah disikusikan dan sesuai dengan yang diuji coba dan disosialisasikan selama ini. (Baca juga: Evaluasi Ganjil-Genap, Kadishub: Kecepatan Kendaraan Meningkat 12,14%)

Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah sebelumnya mengatakan, pergub tentang perluasan ganjil genap selama Asian Games 2018 sedang dibuat dan dipastikan terbit sebelum 1 Agustus. Dengan begitu, kepolisian memiliki kewenangan untuk menilang pengendara yang melanggar aturan perluasan ganjil genap.

Pergub akan terbit sesuai dengan evaluasi simulasi perluasan ganjil genap yang sudah dilakukan sejak awal Juli 2018. Isinya terkait rentang waktu dan lokasi penerapan ganjil genap di Ibu Kota. Sedangkan terkait sanksi bagi pelanggar, hal itu sepenuhnya menjadi ranah kebijakan kepolisian.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1585 seconds (0.1#10.140)