Pakai Plastik Kresek saat Beraksi, 2 Pembobol Minimarket Dibekuk
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus dua pembobol minimarket yang beraksi di Jalan Krekot Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Saat beraksi, kedua pelaku menutupi wajahnya dengan plastik kresek.
Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Iptu Nasrandy mengatakan, awalnya salah satu pegawai yang akan membuka toko mendapati barang-barang yang ada di minimarket berantakan. Saat dilakukan pengecekan, ada sejumlah barang hilang, seperti 284 bungkus rokok, 30 botol pewangi dan makanan.
Atas laporan kasus pencurian tersebut, kata dia, petugas langsung melakukan pengecekan pada CCTV yang ada di dalam toko. Hasilnya, diketahui ada dua orang tengah melakukan aksi pencurian di toko itu dengan cara menjebol plafon.
Sebelum beraksi, bebernya, pelaku lebih dahulu memetakan lokasi dan mengamati letak CCTV. Kedua pelaku sampai menutupi wajahnya dengan kantong plastik seolah kantong plastik itu sebagai topeng.
"Aksinya ini terekam CCTV, tapi wajahnya ditutupi dengan kantong kresek plastik karena mereka sudah tahu ada CCTV," ujarnya di Jakarta, Senin (23/7/2018).
Menurutnya, meski pelaku menutupi wajahnya dengan kantong plastik, polisi tetap berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku di Bogor dan Jakarta Barat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kita punya caranya (ungkap kasus) meski mukanya ditutup dan mereka ini memang spesiaslis pencurian, tapi apakah mereka ada kelompok lain masih kita dalami," katanya.
Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Iptu Nasrandy mengatakan, awalnya salah satu pegawai yang akan membuka toko mendapati barang-barang yang ada di minimarket berantakan. Saat dilakukan pengecekan, ada sejumlah barang hilang, seperti 284 bungkus rokok, 30 botol pewangi dan makanan.
Atas laporan kasus pencurian tersebut, kata dia, petugas langsung melakukan pengecekan pada CCTV yang ada di dalam toko. Hasilnya, diketahui ada dua orang tengah melakukan aksi pencurian di toko itu dengan cara menjebol plafon.
Sebelum beraksi, bebernya, pelaku lebih dahulu memetakan lokasi dan mengamati letak CCTV. Kedua pelaku sampai menutupi wajahnya dengan kantong plastik seolah kantong plastik itu sebagai topeng.
"Aksinya ini terekam CCTV, tapi wajahnya ditutupi dengan kantong kresek plastik karena mereka sudah tahu ada CCTV," ujarnya di Jakarta, Senin (23/7/2018).
Menurutnya, meski pelaku menutupi wajahnya dengan kantong plastik, polisi tetap berhasil mengidentifikasi dan meringkus pelaku di Bogor dan Jakarta Barat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Kita punya caranya (ungkap kasus) meski mukanya ditutup dan mereka ini memang spesiaslis pencurian, tapi apakah mereka ada kelompok lain masih kita dalami," katanya.
(mhd)