Pendapatan Iklan Rokok Tembus Rp89 Miliar, Pemkot Bekasi Dilema Wujudkan KLA
A
A
A
BEKASI - Dinas Perlindungan Pemberdayaan Perempuan dan anak (DPPPA) Pemkot Bekasi mengakui, pada posisi dilematis untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) akibat terhambat penayangan iklan rokok. Sebab besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi yang didapatkan dari sektor tersebut.
Berdasarkan data dari Dinas Tata Ruang Pemkot Bekasi, PAD yang dihasilkan dari iklan rokok pada 2018 senilai Rp89 miliar atau meningkat dari tahun sebelumnya, yakni Rp87 miliar. Alhasil, sampai saat ini untuk mewujudkan predikat Kota Layak Anak belum bisa diraih Kota Bekasi yang berjuluk Kota Patriot ini.
Kepala Bidang Penataan Ruang, pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Djikron mengakui, pemberian izin terkait pemasangan iklan rokok ini punya aturan melalui Perwal No 63/2017 tentang Penataan Reklame di Kota Bekasi.
"Jadi, setiap permohonan pemasangan reklame produk apa pun kami kaji dulu sesuai Perwal. Kalau melanggar kami tidak akan berikan izinnya, tidak cuma iklan rokok," kata Djikron, Jumat (20/7/2018).
Djikron menjelaskan, setiap izin iklan sendiri dikeluarkan pemerintah daerah hanya satu tahun. Kalaupun mau perpanjangan izin reklame pihaknya akan melakukan evaluasi. Pihaknya tidak bisa melarang permohonan izin reklame termasuk iklan rokok.
"Kami tidak bisa melarang permohonan izin reklame iklan rokok tapi, kami selalu melakukan evaluasi untuk pendiriannya. Saya rasa sekarang ini sudah sangat jarang di Kota Bekasi kalaupun ada, pendiriannya jauh dari jalan-jalan utama," kata Djikron.
Adapun berdasarkan aturan dari Perwal, diakui Djikron, ada 15 titik pemasangan reklame di Kota Bekasi, di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Chairil Anwar, Jalan Sultan Agung, Jalan Ir H Juanda, Jalan Cut Mutiah, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Hasibuan.
Diketahui, Kota Bekasi mendapatkan hambatan untuk mewujudkan sebagai Kota Layak Anak akibat penayangan iklan rokok di wilayahnya. Hal ini berdasarkan penilaian tim verifikator Kementrian PPPA RI pada tahun 2017 lalu.
Namun dari hasil penilaian tersebut rupanya, dapat disimpulkan niat dari Pemkot Bekasi mewujudkan kota layak tidak serius. Hal ini terlihat, karena lebih mementingkat peningkatan PAD iklan rokok.
Berdasarkan data dari Dinas Tata Ruang Pemkot Bekasi, PAD yang dihasilkan dari iklan rokok pada 2018 senilai Rp89 miliar atau meningkat dari tahun sebelumnya, yakni Rp87 miliar. Alhasil, sampai saat ini untuk mewujudkan predikat Kota Layak Anak belum bisa diraih Kota Bekasi yang berjuluk Kota Patriot ini.
Kepala Bidang Penataan Ruang, pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Djikron mengakui, pemberian izin terkait pemasangan iklan rokok ini punya aturan melalui Perwal No 63/2017 tentang Penataan Reklame di Kota Bekasi.
"Jadi, setiap permohonan pemasangan reklame produk apa pun kami kaji dulu sesuai Perwal. Kalau melanggar kami tidak akan berikan izinnya, tidak cuma iklan rokok," kata Djikron, Jumat (20/7/2018).
Djikron menjelaskan, setiap izin iklan sendiri dikeluarkan pemerintah daerah hanya satu tahun. Kalaupun mau perpanjangan izin reklame pihaknya akan melakukan evaluasi. Pihaknya tidak bisa melarang permohonan izin reklame termasuk iklan rokok.
"Kami tidak bisa melarang permohonan izin reklame iklan rokok tapi, kami selalu melakukan evaluasi untuk pendiriannya. Saya rasa sekarang ini sudah sangat jarang di Kota Bekasi kalaupun ada, pendiriannya jauh dari jalan-jalan utama," kata Djikron.
Adapun berdasarkan aturan dari Perwal, diakui Djikron, ada 15 titik pemasangan reklame di Kota Bekasi, di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan Chairil Anwar, Jalan Sultan Agung, Jalan Ir H Juanda, Jalan Cut Mutiah, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Hasibuan.
Diketahui, Kota Bekasi mendapatkan hambatan untuk mewujudkan sebagai Kota Layak Anak akibat penayangan iklan rokok di wilayahnya. Hal ini berdasarkan penilaian tim verifikator Kementrian PPPA RI pada tahun 2017 lalu.
Namun dari hasil penilaian tersebut rupanya, dapat disimpulkan niat dari Pemkot Bekasi mewujudkan kota layak tidak serius. Hal ini terlihat, karena lebih mementingkat peningkatan PAD iklan rokok.
(wib)