Pj Gubernur Jabar Bakal Gelar Sidang Kode Etik Sekda Bekasi
A
A
A
BANDUNG - Penanggung jawab (Pj) Gubernur Jawa Barat Mochamad Iriawan siap menelusuri laporan dugaan pelanggaran netralitas Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji dalam Pilwalkot Bekasi 2018. Bahkan, sidang majelis kode etik pun disiapkan guna menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut pria yang akrab disapa Iwan Bule itu, berdasarkan sejumlah laporan, Rayendra diduga tidak profesional dalam menyelenggarakan Pilwalkot Bekasi 2018. Lewat sidang majelis kode etik, pihaknya berharap tabir tersebut bisa dibuka.
"Sesuai dengan apa yang ditemukan, kita akan sidangkan nanti karena harus kita laporkan ke pusat mengenai apa yang dilakukan Sekda Kota Bekasi," kata Iwan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/7/2018).
Saat ditanya mengenai dugaan makar yang dilakukan Rayendra kepada Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah, Iwan mengaku belum tahu jelas. Namun, kata dia, hal itu akan didalami dalam persidangan nanti.
"Betul atau tidak akan terbukti nanti. Nanti kita laporkan juga hasil sidang ke pemerintah pusat, pasti ada hasilnya. Sanksi sesuai yang ada," ujarnya.
Iwan berjanji segera menggelar sidang untuk mendalami dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Jika terbukti bersalah, Iwan menegaskan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi, mulai sanksi paling ringan hingga terberat.
"Terlepas dari masalah itu, roda pemerintahan di Kota Bekasi tetap berjalan baik, pelayanan kepada masyarakat juga tetap berjalan normal," kata Iwan.
Diketahui, tertanggal 7 Juni 2018 lalu, Kemendagri melalui Dirjen Otda mengeluarkan surat tentang tanggapan konsultasi penanganan pelanggaran netralitas Sekda Kota Bekasi yang ditujukan kepada Gubernur Jabar.
Dalam surat tersebut, Gubernur Jabar yang kala itu dijabat Ahmad Heryawan diminta segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi disiplin sedang oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji pada Pilwalkot Bekasi 2018.
Menurut pria yang akrab disapa Iwan Bule itu, berdasarkan sejumlah laporan, Rayendra diduga tidak profesional dalam menyelenggarakan Pilwalkot Bekasi 2018. Lewat sidang majelis kode etik, pihaknya berharap tabir tersebut bisa dibuka.
"Sesuai dengan apa yang ditemukan, kita akan sidangkan nanti karena harus kita laporkan ke pusat mengenai apa yang dilakukan Sekda Kota Bekasi," kata Iwan di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (20/7/2018).
Saat ditanya mengenai dugaan makar yang dilakukan Rayendra kepada Pj Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah, Iwan mengaku belum tahu jelas. Namun, kata dia, hal itu akan didalami dalam persidangan nanti.
"Betul atau tidak akan terbukti nanti. Nanti kita laporkan juga hasil sidang ke pemerintah pusat, pasti ada hasilnya. Sanksi sesuai yang ada," ujarnya.
Iwan berjanji segera menggelar sidang untuk mendalami dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. Jika terbukti bersalah, Iwan menegaskan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi, mulai sanksi paling ringan hingga terberat.
"Terlepas dari masalah itu, roda pemerintahan di Kota Bekasi tetap berjalan baik, pelayanan kepada masyarakat juga tetap berjalan normal," kata Iwan.
Diketahui, tertanggal 7 Juni 2018 lalu, Kemendagri melalui Dirjen Otda mengeluarkan surat tentang tanggapan konsultasi penanganan pelanggaran netralitas Sekda Kota Bekasi yang ditujukan kepada Gubernur Jabar.
Dalam surat tersebut, Gubernur Jabar yang kala itu dijabat Ahmad Heryawan diminta segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi disiplin sedang oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji pada Pilwalkot Bekasi 2018.
(mhd)