Gara Gara Iklan Rokok, Kota Bekasi Terhambat Menjadi Kota Layak Anak
A
A
A
BEKASI - Iklan produk rokok di Kota Bekasi mengganjal daerah penyangga ibukota ini untuk menjadi kota layak anak. Pasalnya, iklan rokok melalui media reklame yang ada dibeberapa titik wilayah tersebut membuat penilaian Kementerian Pemberdaayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI terus menurun.
"Iya sudah ada tim verifikator dari Kementerian PPPA RI datang kesini tahun lalu. Dan memberikan penilaian yang kurang baik karena penayangan iklan rokok," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi Riswanti, Jumat (20/7/2018).
Menurutnya, persoalan yang mereka temui terkait iklan rokok ini dianggap menjadi hambatan terbesar bagi Kota Bekasi mewujudkan kota layak anak. Sebab, bernilai nol (0) dalam penilaian panitia penilai kota layak anak dari Kementerian PPPA.
"Jadi, banyak yang tidak paham, kalau penayangan iklan rokok (di papan reklame, baliho, poster dan sebagainya) itu sangat menghambat Kota Bekasi untuk mewujudkan kota layak anak," ujar Riswanti.
Adapun dari persoalan ini, diakui Riswanti, pihaknya berada di posisi yang dilematis sebab, di satu sisi penayangan iklan rokok merupakan sektor daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi disisi lainnya, merusak nilai dalam perwujudan kota layak anak.
"Kami terus mengkaji, dan mengevaluasi permasalahan tersebut. Hal ini guna bisa mencari solusi agar tidak ada yang dirugikan," tutur Riswanti.
Riswanti menambahkan, satu hambatan lain yang menjadi persoalan mewujudkan kota layak anak oleh Kementerian PPPA yakni, penggunaan ruang publik yang ditemukan mereka masih ada puntung rokok didalamnya seperti, saat meninjau kantor Pemkot Bekasi.
"Jadi, hambatan yang tak kalah besarnya kebiasaan merokok dan membuang puntungnya di zona terlarang dan ruang publik. Kami mengajak kepada semuanya harus mau berkomitmen menjadikan Kota Bekasi menjadi kota layak anak karena, kalau DPPPA sendiri engga akan pernah mampu," tandas Ruswanti.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Wali Kota Bekasi No 62 tahun 2017 tentang Penataan Reklame di 15 jalan di Kota Bekasi diatur sejumlah jalan protokol tidak diperbolehkan untuk memasang reklame komersil rokok. Setiap permohonan izin baru, para vendor rokok direkomendasikan untuk memasang titik reklame di luar jalan utama.
"Iya sudah ada tim verifikator dari Kementerian PPPA RI datang kesini tahun lalu. Dan memberikan penilaian yang kurang baik karena penayangan iklan rokok," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bekasi Riswanti, Jumat (20/7/2018).
Menurutnya, persoalan yang mereka temui terkait iklan rokok ini dianggap menjadi hambatan terbesar bagi Kota Bekasi mewujudkan kota layak anak. Sebab, bernilai nol (0) dalam penilaian panitia penilai kota layak anak dari Kementerian PPPA.
"Jadi, banyak yang tidak paham, kalau penayangan iklan rokok (di papan reklame, baliho, poster dan sebagainya) itu sangat menghambat Kota Bekasi untuk mewujudkan kota layak anak," ujar Riswanti.
Adapun dari persoalan ini, diakui Riswanti, pihaknya berada di posisi yang dilematis sebab, di satu sisi penayangan iklan rokok merupakan sektor daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi disisi lainnya, merusak nilai dalam perwujudan kota layak anak.
"Kami terus mengkaji, dan mengevaluasi permasalahan tersebut. Hal ini guna bisa mencari solusi agar tidak ada yang dirugikan," tutur Riswanti.
Riswanti menambahkan, satu hambatan lain yang menjadi persoalan mewujudkan kota layak anak oleh Kementerian PPPA yakni, penggunaan ruang publik yang ditemukan mereka masih ada puntung rokok didalamnya seperti, saat meninjau kantor Pemkot Bekasi.
"Jadi, hambatan yang tak kalah besarnya kebiasaan merokok dan membuang puntungnya di zona terlarang dan ruang publik. Kami mengajak kepada semuanya harus mau berkomitmen menjadikan Kota Bekasi menjadi kota layak anak karena, kalau DPPPA sendiri engga akan pernah mampu," tandas Ruswanti.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Wali Kota Bekasi No 62 tahun 2017 tentang Penataan Reklame di 15 jalan di Kota Bekasi diatur sejumlah jalan protokol tidak diperbolehkan untuk memasang reklame komersil rokok. Setiap permohonan izin baru, para vendor rokok direkomendasikan untuk memasang titik reklame di luar jalan utama.
(ysw)