LBH Perindo Laporkan 6 Penyidik Polsek Tamansari ke Propam
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Partai Perindo melaporkan enam oknum penyidik Polsek Tamansari, Jakarta Barat, berinisial RS, SW, M, D, AS, dan AH ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Metro Jaya. Keenam penyidik itu diduga bertindak sewenang-wenang dalam menangani kasus anak di bawah umur.
Kabid Pidana LBH Perindo, Heri Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima aduan dari orang tua AGH kalau anaknya yang masih berada di bawah umur itu masih ditahan. Adapun AGH diamankan pada 10 Juni 2018, padahal seharusnya dalam menangani kasus anak itu mengacu pada UU Sistem Peradilan anak.
"Dalam hal prosedural materi acara pidana yang menurut kami tidak tepat karena terkait dengan penahanan ada hal yang tak mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak. Misalnya, masa penahanan anak itu 7 hari ditambah 8 hari jadi 15 hari, sedang kasus ini sudah lewat batas itu, malah sudah 30 hari," ujarnya pada wartawan, Jumat (13/7/2018).
Maka itu, kata dia, LBH Perindo mengadukan persoalan itu ke Divpropam Polda Metro Jaya agar kasus itu mendapatkan perhatian dan pengawasan, jangan sampai malah penegakan hukum melanggar hukum itu sendiri.
Berdasarkan UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem Perlindungan Anak, pasal 33 tertulis, penahanan bisa dilakukan penyidik maksimal 7 hari, penyidik bisa meminta perpanjangan ke penuntut umum 8 hari. Sehingga total penahanan itu 15 hari, bila sudah terlampaui maka anak yang di bawah umur itu harus dipulangkan demi hukum.
Dia mengatakan, LBH Perindo hanya ingin agar proses hukum dalam kasus ini ditegakan dengan adil, sesuai sistem Peradilan Anak. Jangan sampai melakukan penegakan hukum dengan melanggar hukum.
"Kita tunggu respon lanjutannya dahulu dari kepolisian seperti apa, ini hanya awal. Tentunya, kita juga harus melihat dari sisi anak, seharusnya dia bisa berkumpul lagi dengan keluarganya dan melanjutkan sekolahnya sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus kasus ini," katanya.
Kabid Pidana LBH Perindo, Heri Firmansyah mengatakan, pihaknya menerima aduan dari orang tua AGH kalau anaknya yang masih berada di bawah umur itu masih ditahan. Adapun AGH diamankan pada 10 Juni 2018, padahal seharusnya dalam menangani kasus anak itu mengacu pada UU Sistem Peradilan anak.
"Dalam hal prosedural materi acara pidana yang menurut kami tidak tepat karena terkait dengan penahanan ada hal yang tak mengacu pada UU Sistem Peradilan Anak. Misalnya, masa penahanan anak itu 7 hari ditambah 8 hari jadi 15 hari, sedang kasus ini sudah lewat batas itu, malah sudah 30 hari," ujarnya pada wartawan, Jumat (13/7/2018).
Maka itu, kata dia, LBH Perindo mengadukan persoalan itu ke Divpropam Polda Metro Jaya agar kasus itu mendapatkan perhatian dan pengawasan, jangan sampai malah penegakan hukum melanggar hukum itu sendiri.
Berdasarkan UU No. 11 tahun 2012 tentang sistem Perlindungan Anak, pasal 33 tertulis, penahanan bisa dilakukan penyidik maksimal 7 hari, penyidik bisa meminta perpanjangan ke penuntut umum 8 hari. Sehingga total penahanan itu 15 hari, bila sudah terlampaui maka anak yang di bawah umur itu harus dipulangkan demi hukum.
Dia mengatakan, LBH Perindo hanya ingin agar proses hukum dalam kasus ini ditegakan dengan adil, sesuai sistem Peradilan Anak. Jangan sampai melakukan penegakan hukum dengan melanggar hukum.
"Kita tunggu respon lanjutannya dahulu dari kepolisian seperti apa, ini hanya awal. Tentunya, kita juga harus melihat dari sisi anak, seharusnya dia bisa berkumpul lagi dengan keluarganya dan melanjutkan sekolahnya sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus kasus ini," katanya.
(mhd)