Mendagri: Kalah Pilkada 2-3 %, Saya Yakin Akan Diperhatikan MK
A
A
A
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor yang digelar 27 Juni 2018 lalu, dinilai belum selesai. Meski pemungutan suara dan penghitungan suara telah dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor, dengan memenangkan pasangan Ade Yasin-Iwan Setiawan.
Namun proses pesta demokrasi lima tahunan ini dinilai sejumlah pihak banyak menabrak aturan, dan tak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sehingga, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor nomor urut tiga yakni, H. Ade Ruhandi alias Jaro Ade dan Ingrid Kansil (JADI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 10 Juli 2018.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum JADI terkait dugaan kecurangan pada Pilkada Kabupaten Bogor. Saat berkunjung ke Kantor Kecamatan Caringin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi soal sengketa Pilkada ini.
Menurutnya, jika ada pihak yang tidak puas, dan memiliki cukup alat bukti, maka dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke MK. "Kalau tidak puas, dan memiliki cukup alat bukti silakan mengajukan ke MK ," katanya di Bogor, Kamis (12/7/2018).
Tjahjo meyakini, dari banyaknya permohonan mengenai sengketa pilkada yang masuk ke MK, tidak sampai 30 persennya yang bakal ditindaklanjuti oleh MK. "Yang kekalahannya antara dua persen sampai tiga persen saya yakin akan diperhatikan oleh MK," jelasnya.
Tjahjo menerangkan, MK cukup akomodatif dengan melihat undang-undang yang ada, dan mencermati berbagai perkembangan dari pilkada yang ada. "Saya kira undang-undang memberikan ruang, bisa lewat panwas, bawaslu, MK," terangnya.
Menurutnya, untuk pengumuman resmi dari KPUD akan dilakukan sesuai dengan aturan, karena KPU sudah memiliki tahapan persiapan memasuki pileg dan pilpres.
Diberitakan sebelumnya, pengumuman keputusan sah bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Bogor sepertinya bakal ditunda mengingat, calon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor urut 3, Jaro Ade-Ingrid Kansil (JADI) resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 10 Juli 2018.
Gugatan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum JADI terkait adanya temuan dugaan kecurangan pada penyelenggaran pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bogor beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Paslon JADI, Herdiyan Nuryadin mengatakan, gugatan tersebut diajukan pada hari ini ke MK di Jakarta. Tepatnya pada pukul 15.54 WIB. "Ya, sore tadi kita sudah gugat ke MK," katanya.
Herdiyan menambahkan gugatan dilayangkan pihaknya berkaitan dengan adanya temuan khusus pada pelaksanan Pilkada Kabupaten Bogor. (Baca Juga: Diduga Ada Kecurangan, Pasangan Cabup Gugat Pilkada Kabupaten Bogor
Terutama terkait permasalahan Daftar Pemilih Tetap Tambahan atau DPTB. "Salah satunya soal DPTB, kami sudah siapkan bukti-bukinya juga," tambahnya.
Berdasarkan data diperoleh, perkara Pilkada Kabupaten Bogor dengan nama pemohon, H. Ade Ruhandi–Jaro Ade, S.E. & Inggrid Maria Palupi Kansil, S.Sos. (Nomor Urut 3) terdaftar dengan nomor gugatan APPP 30/1/PAN.MK/2018. Dengan termohon KPU Kabupaten Bogor.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil pleno tingkat kabupaten, pasangan Jaro Ade-Ingrid Kansil hanya berselisih sekitar 2,3% suara dari pasangan Ade Yasin-Iwan Setiawan. Maka, tak menutup kemungkinan sengketa Pilkada di Kabupaten Bogor ini diproses oleh MK.
Namun proses pesta demokrasi lima tahunan ini dinilai sejumlah pihak banyak menabrak aturan, dan tak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sehingga, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor nomor urut tiga yakni, H. Ade Ruhandi alias Jaro Ade dan Ingrid Kansil (JADI) melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 10 Juli 2018.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum JADI terkait dugaan kecurangan pada Pilkada Kabupaten Bogor. Saat berkunjung ke Kantor Kecamatan Caringin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi soal sengketa Pilkada ini.
Menurutnya, jika ada pihak yang tidak puas, dan memiliki cukup alat bukti, maka dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke MK. "Kalau tidak puas, dan memiliki cukup alat bukti silakan mengajukan ke MK ," katanya di Bogor, Kamis (12/7/2018).
Tjahjo meyakini, dari banyaknya permohonan mengenai sengketa pilkada yang masuk ke MK, tidak sampai 30 persennya yang bakal ditindaklanjuti oleh MK. "Yang kekalahannya antara dua persen sampai tiga persen saya yakin akan diperhatikan oleh MK," jelasnya.
Tjahjo menerangkan, MK cukup akomodatif dengan melihat undang-undang yang ada, dan mencermati berbagai perkembangan dari pilkada yang ada. "Saya kira undang-undang memberikan ruang, bisa lewat panwas, bawaslu, MK," terangnya.
Menurutnya, untuk pengumuman resmi dari KPUD akan dilakukan sesuai dengan aturan, karena KPU sudah memiliki tahapan persiapan memasuki pileg dan pilpres.
Diberitakan sebelumnya, pengumuman keputusan sah bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Bogor sepertinya bakal ditunda mengingat, calon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor urut 3, Jaro Ade-Ingrid Kansil (JADI) resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 10 Juli 2018.
Gugatan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum JADI terkait adanya temuan dugaan kecurangan pada penyelenggaran pilkada Bupati dan Wakil Bupati Bogor beberapa waktu lalu.
Kuasa Hukum Paslon JADI, Herdiyan Nuryadin mengatakan, gugatan tersebut diajukan pada hari ini ke MK di Jakarta. Tepatnya pada pukul 15.54 WIB. "Ya, sore tadi kita sudah gugat ke MK," katanya.
Herdiyan menambahkan gugatan dilayangkan pihaknya berkaitan dengan adanya temuan khusus pada pelaksanan Pilkada Kabupaten Bogor. (Baca Juga: Diduga Ada Kecurangan, Pasangan Cabup Gugat Pilkada Kabupaten Bogor
Terutama terkait permasalahan Daftar Pemilih Tetap Tambahan atau DPTB. "Salah satunya soal DPTB, kami sudah siapkan bukti-bukinya juga," tambahnya.
Berdasarkan data diperoleh, perkara Pilkada Kabupaten Bogor dengan nama pemohon, H. Ade Ruhandi–Jaro Ade, S.E. & Inggrid Maria Palupi Kansil, S.Sos. (Nomor Urut 3) terdaftar dengan nomor gugatan APPP 30/1/PAN.MK/2018. Dengan termohon KPU Kabupaten Bogor.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil pleno tingkat kabupaten, pasangan Jaro Ade-Ingrid Kansil hanya berselisih sekitar 2,3% suara dari pasangan Ade Yasin-Iwan Setiawan. Maka, tak menutup kemungkinan sengketa Pilkada di Kabupaten Bogor ini diproses oleh MK.
(mhd)